Analisis Kelayakan
Evaluasi apakah PKPU atau kepailitan adalah strategi recovery yang tepat.
Integra Law Office membantu perusahaan asuransi menggunakan instrumen PKPU dan kepailitan sebagai strategi recovery — mengajukan permohonan PKPU atau kepailitan terhadap debitur yang tidak kooperatif untuk mempercepat pengembalian piutang.
Ketika perusahaan asuransi menghadapi debitur yang tidak kooperatif — menolak membayar, menghindar, atau menyembunyikan aset — proses recovery konvensional melalui somasi dan gugatan perdata bisa memakan waktu bertahun-tahun. PKPU dan kepailitan menawarkan jalur alternatif yang lebih cepat.
Mengajukan permohonan kepailitan atau PKPU terhadap debitur memberikan leverage yang kuat — debitur menghadapi ancaman likuidasi aset, yang mendorong mereka untuk menyelesaikan utang secara negosiasi. Instrumen ini juga memungkinkan akses langsung ke aset debitur melalui kurator.
Debitur tidak kooperatif dan proses recovery konvensional tidak menghasilkan.
Memerlukan leverage yang lebih kuat untuk mendorong penyelesaian utang.
Ingin mengakses aset debitur yang tersembunyi atau dialihkan.
Debitur memiliki beberapa kreditur dan situasi menunjukkan risiko keuangan.
UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU memungkinkan setiap kreditur yang memiliki tagihan yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar untuk mengajukan permohonan kepailitan atau PKPU. Perusahaan asuransi, sebagai kreditur subrogasi, memiliki kedudukan hukum yang sama dengan kreditur lainnya.
Kami menganalisis kelayakan pengajuan PKPU/kepailitan dari perspektif recovery — apakah aset debitur mencukupi, apakah ada pihak ketiga yang dapat ditarget, dan apakah leverage yang dihasilkan cukup kuat. Kami tidak mengajukan PKPU jika tidak menguntungkan klien.
Evaluasi apakah PKPU atau kepailitan adalah strategi recovery yang tepat.
Penyiapan dan pengajuan permohonan ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Mewakili perusahaan asuransi dalam proses PKPU dan verifikasi tagihan.
Negosiasi penyelesaian dengan debitur selama proses PKPU berlangsung.
Dalam banyak kasus, ya. Ancaman PKPU atau kepailitan mendorong debitur untuk bernegosiasi serius. Namun, efektivitas tergantung pada keberadaan aset debitur dan posisi hukum kreditur. Kami melakukan analisis menyeluruh sebelum merekomendasikan strategi ini.
Pengacara PKPU di Surabaya untuk penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga. Mewakili debitur dan kreditur dalam proses PKPU di Jawa Timur.
Pengacara asuransi di Surabaya untuk klaim asuransi ditolak, sengketa polis, subrogasi, dan bad faith. Mewakili tertanggung perorangan dan korporasi di Jawa Timur.
Pengacara subrogasi asuransi di Surabaya. Menangani gugatan subrogasi, pembelaan terhadap klaim subrogasi, dan penyelesaian sengketa antara penanggung dan pihak bertanggung jawab.
Pengacara recovery klaim asuransi di Surabaya. Penanganan klaim asuransi, subrogasi, dan recovery piutang asuransi untuk perusahaan asuransi dan tertanggung di Jawa Timur.
Ceritakan situasi recovery asuransi Anda. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.