Integra Law Office
Integra Law Office
Surabaya · Jawa Timur · Indonesia

Pengacara Subrogasi Asuransi Surabaya — Gugatan dan Pembelaan Hak Subrogasi

Integra Law Office menangani perkara subrogasi asuransi di Surabaya — baik mewakili perusahaan asuransi yang menuntut hak subrogasi maupun membela pihak yang digugat. Kami memahami kompleksitas hukum subrogasi dan cara memaksimalkan atau meminimalkan kewajiban pembayaran.

Subrogasi di tengah aktivitas industri Surabaya.

Subrogasi adalah hak penanggung (perusahaan asuransi) untuk menuntut ganti rugi dari pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian, setelah penanggung membayar klaim tertanggung. Di Surabaya — dengan tingkat aktivitas industri, logistik, dan konstruksi yang tinggi — gugatan subrogasi sering terjadi dalam konteks kecelakaan kendaraan komersial, kerusakan kargo, kebakaran industri, dan kecelakaan konstruksi.

Dari perspektif perusahaan asuransi, subrogasi adalah mekanisme penting untuk memulihkan dana klaim yang telah dibayarkan. Dari perspektif pihak yang digugat, gugatan subrogasi bisa berupa tuntutan yang tidak proporsional atau tidak berdasar hukum.

Kami telah menangani subrogasi dari kedua sisi — mengajukan gugatan untuk penanggung dan membela pihak yang digugat. Pengalaman dua sisi ini memberikan kami perspektif yang unggul dalam setiap perkara.

Kapan Anda memerlukan pengacara subrogasi.

  • Perusahaan asuransi yang telah membayar klaim dan ingin menuntut hak subrogasi terhadap pihak bertanggung jawab.

  • Digugat oleh perusahaan asuransi berdasarkan hak subrogasi dan memerlukan pembelaan.

  • Ketidaksepakatan mengenai besaran tuntutan subrogasi — apakah proporsional dengan kerugian aktual.

  • Sengketa mengenai apakah pihak yang digugat memang bertanggung jawab atas kerugian.

  • Kasus subrogasi yang melibatkan multiple parties — termasuk kontraktor, subkontraktor, dan pihak lainnya.

  • Memerlukan penilaian apakah klausul waiver of subrogation dalam kontrak berlaku efektif.

Hukum subrogasi di Indonesia.

Subrogasi di Indonesia diatur oleh Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal 1400-1402 KUHPerdata. Penanggung yang telah membayar ganti kerugian menggantikan hak tertanggung terhadap pihak ketiga sampai jumlah yang telah dibayarkan.

Subrogasi dapat bersifat kontraktual (berdasarkan klausul polis) atau legal (berdasarkan ketentuan hukum). Kedua jenis subrogasi memiliki implikasi hukum yang berbeda — termasuk batasan waktu (daluwarsa) dan lingkup tuntutan.

Waiver of subrogation — klausul dalam kontrak yang menghilangkan hak subrogasi — berlaku efektif jika disetujui sebelum terjadinya kerugian dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa.

Bagaimana kami menangani perkara subrogasi.

Untuk penanggung: kami menganalisis polis, bukti pembayaran klaim, dan dasar tanggung jawab pihak ketiga. Kami memastikan tuntutan subrogasi didukung oleh bukti yang kuat dan proporsional.

Untuk pihak yang digugat: kami menganalisis apakah tuntutan subrogasi berdasar hukum, apakah besaran tuntutan proporsional, dan apakah ada klausul waiver yang melindungi posisi klien. Kami membangun pembelaan yang kuat berdasarkan fakta dan hukum.

Layanan Subrogasi

Gugatan Subrogasi

Pengajuan gugatan subrogasi atas nama penanggung — dari analisis hukum hingga eksekusi putusan.

Pembelaan Subrogasi

Pembelaan terhadap gugatan subrogasi — termasuk penyangkalan tanggung jawab dan negosiasi penyelesaian.

Analisis Besaran Tuntutan

Penilaian apakah tuntutan subrogasi proporsional dengan kerugian aktual yang telah dibayar penanggung.

Waiver of Subrogation

Penyusunan dan review klausul waiver of subrogation dalam kontrak komersial.

Pertanyaan Umum

Apa perbedaan subrogasi dan hak tagih biasa?

Subrogasi adalah hak penanggung yang menggantikan (substitute) hak tertanggung terhadap pihak ketiga setelah klaim dibayar. Hak tagih biasa adalah hak langsung berdasarkan kontrak atau perbuatan melawan hukum. Subrogasi tidak menciptakan hak baru — ia menggantikan hak yang sudah ada milik tertanggung.

Berapa lama waktu yang dimiliki untuk mengajukan gugatan subrogasi?

Gugatan subrogasi tunduk pada ketentuan daluwarsa berdasarkan jenis tuntutan. Untuk tuntutan berdasarkan perbuatan melawan hukum (PMH), daluwarsa 5 tahun seberapa kerugian terjadi. Untuk tuntutan kontraktual, daluwarsa sesuai ketentuan kontrak yang bersangkutan.

Bisakah pihak yang digugat menolak gugatan subrogasi?

Ya. Dasar pembelaan meliputi: pihak yang digugat tidak bertanggung jawab atas kerugian, tuntutan melebihi jumlah yang dibayar penanggung, klausul waiver of subrogation berlaku, atau tuntutan sudah daluwarsa.

Permintaan konsultasi privat.

Ceritakan perkara subrogasi yang Anda hadapi. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.

+62 852 3534 7751info@integralaw.id
Jl. Juwono No.7-8, Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya