PKPU Sukarela
Pengajuan permohonan PKPU oleh debitur untuk memperoleh moratorium dan merancang rencana perdamaian.
Integra Law Office mewakili debitur dan kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Kami membantu merancang proposal perdamaian, mengelola proses verifikasi tagihan, dan memastikan hak-hak klien terlindungi sepanjang proses.
Pengadilan Niaga Surabaya memiliki yurisdiksi atas seluruh perkara kepailitan dan PKPU di wilayah Jawa Timur. Bagi perusahaan manufaktur, perdagangan, dan jasa yang mengalami tekanan keuangan di kawasan ini, PKPU menjadi instrumen hukum untuk memperoleh moratorium utang sambil merancang rencana perdamaian yang disetujui kreditur.
PKPU diatur dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Prosesnya melibatkan pengajuan permohonan, penetapan pengurus dan hakim pengawas, verifikasi tagihan, penyusunan proposal perdamaian, dan voting oleh kreditur. Setiap tahap memiliki tenggat waktu ketat dan memerlukan kehati-hatian tinggi.
Kami telah menangani berbagai perkara PKPU di Surabaya — baik sebagai kuasa hukum debitur yang mengajukan permohonan PKPU, maupun sebagai kuasa hukum kreditur yang mengajukan keberatan atau berpartisipasi dalam verifikasi tagihan dan voting rencana perdamaian.
Perusahaan Anda gagal membayar utang yang sudah jatuh tempo kepada lebih dari satu kreditur dan menghadapi ancaman gugatan kepailitan.
Kreditur Anda mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan dan Anda perlu membela atau bernegosiasi.
Anda ingin mengajukan PKPU secara sukarela untuk mendapatkan moratorium pembayaran sambil merancang rencana restrukturisasi.
Anda adalah kreditur yang ingin memastikan tagihan Anda diverifikasi dan termasuk dalam voting rencana perdamaian.
Proposal perdamaian telah ditolak dan Anda perlu strategi untuk menghadapi konsekuensi kepailitan.
Anda memerlukan pengurusan atau kurator untuk mengelola aset debitur selama proses PKPU berlangsung.
UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatur dua jenis PKPU: PKPU sementara (berlaku 45 hari) dan PKPU tetap (berlaku maksimal 270 hari). Selama PKPU berlaku, debitur tidak dapat dipaksa membayar utang yang sudah jatuh tempo — ini adalah moratorium yang menjadi inti dari instrumen PKPU.
Rencana perdamaian harus disetujui oleh lebih dari setengah jumlah kreditur konkordan yang hadir yang mewakili sedikitnya dua pertiga dari seluruh tagihan yang diakui. Jika proposal ditolak, debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Untuk debitur, kami membantu menyiapkan permohonan PKPU yang kuat, menyusun proposal perdamaian yang realistis dan memiliki peluang disetujui kreditur, serta mengelola komunikasi dengan pengurus dan hakim pengawas.
Untuk kreditur, kami memastikan tagihan Anda terverifikasi secara benar, memberikan voting strategy yang optimal pada rapat kreditur, dan mengevaluasi proposal perdamaian dari perspektif recovery rate terbaik.
Pengajuan permohonan PKPU oleh debitur untuk memperoleh moratorium dan merancang rencana perdamaian.
Pengajuan atau pembelaan terhadap permohonan PKPU yang diajukan kreditur di Pengadilan Niaga Surabaya.
Proses verifikasi dan penetapan tagihan kreditur dalam sidang PKPU — memastikan hak kreditur diakui.
Penyusunan rencana perdamaian yang realistis, dapat diterima kreditur, dan homologasi di pengadilan.
Strategi voting untuk kreditur dalam rapat kreditur — mengevaluasi proposal dan memaksimalkan recovery.
PKPU sementara berlaku 45 hari sejak penetapan. Dalam waktu tersebut, hakim memutuskan apakah memberikan PKPU tetap yang berlaku maksimal 270 hari. Total proses bisa memakan waktu 8-10 bulan dari permohonan hingga homologasi rencana perdamaian atau pernyataan pailit.
PKPU memberikan moratorium pembayaran utang dan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian. Kepailitan berarti aset debitur dilikuidasi oleh kurator untuk dibagikan kepada kreditur. PKPU bersifat preventif — mencegah kepailitan melalui negosiasi dengan kreditur.
PKPU bisa diajukan oleh debitur sendiri (PKPU sukarela), kreditur, atau OJK (untuk lembaga keuangan). Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga yang berwenang — di Jawa Timur, Pengadilan Niaga Surabaya.
Pengacara keuangan di Surabaya untuk fasilitas kredit, jaminan fidusia, hak tanggungan, trade finance, dan restrukturisasi utang. Mendampingi bank dan borrower di Jawa Timur.
Pengacara kepailitan di Surabaya untuk perkara pailit di Pengadilan Niaga. Mewakili kreditur dan debitur dalam proses kepailitan, kurator, dan realisasi aset di Jawa Timur.
Pengacara sengketa bisnis di Surabaya untuk litigasi komersial, gugatan wanprestasi, sengketa pemegang saham, dan arbitrase. Mewakili klien di pengadilan Jawa Timur.
Restrukturisasi kredit macet di Surabaya — rescheduling, reconditioning, standstill agreement, dan workout. Mendampingi kreditur dan debitur dalam penyelesaian NPL di Jawa Timur.
Jelaskan situasi PKPU atau kepailitan yang Anda hadapi. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.
Terakhir ditinjau: · oleh Budiarmanto Setyo Hutomo, S.H., M.H.