Integra Law Office
Integra Law Office
Surabaya · Jawa Timur · Indonesia

Pengacara Asuransi Surabaya — Klaim, Sengketa, dan Kepatuhan Asuransi

Integra Law Office mewakili tertanggung perorangan dan korporasi di Surabaya dalam klaim asuransi, sengketa polis, subrogasi, dan gugatan bad faith. Kami memastikan perusahaan asuransi memenuhi kewajibannya sesuai polis dan hukum.

Sengketa asuransi di pusat industri Jawa Timur.

Surabaya, dengan konsentrasi tinggi industri manufaktur, petrokimia, dan logistik, memiliki volume klaim asuransi yang signifikan — baik asuransi jiwa, kesehatan, properti, kendaraan, dan kargo. Ketika klaim ditolak atau dibayar di bawah nilai, tertanggung sering kali tidak memiliki posisi tawar yang setara dengan perusahaan asuransi.

Masalah paling umum: penolakan klaim tanpa dasar yang jelas, keterlambatan pembayaran, interpretasi klausul polis yang merugikan tertanggung, dan praktik bad faith — termasuk tidak memberikan informasi yang lengkap saat penjualan polis.

Kami telah menangani berbagai sengketa asuransi di Surabaya — dari klaim properti industri yang ditolak hingga klaim asuransi jiwa yang dipersulit. Kami memahami taktik yang digunakan perusahaan asuransi dan cara mengatasinya.

Kapan Anda memerlukan pengacara asuransi.

  • Klaim asuransi ditolak tanpa alasan yang jelas atau berdasarkan interpretasi polis yang merugikan.

  • Perusahaan asuransi menunda pembayaran klaim tanpa dasar yang sah.

  • Klaim dibayar dengan jumlah yang jauh di bawah nilai yang seharusnya.

  • Perusahaan asuransi tidak memberikan informasi lengkap tentang ketentuan polis saat penjualan.

  • Menghadapi gugatan subrogasi dari perusahaan asuransi pihak lawan.

  • Perusahaan asuransi melakukan investigasi yang tidak proporsional untuk menghindari pembayaran klaim.

Hukum asuransi di Indonesia.

UU 40/2014 tentang Perasuransian mengatur kewajiban perusahaan asuransi, hak tertanggung, dan mekanisme penyelesaian sengketa. OJK mengawasi industri asuransi dan mengeluarkan regulasi teknis melalui POJK.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur prinsip itikad baik dalam pelaksanaan kontrak asuransi. Klausul ekskluasi yang ambigu ditafsirkan menguntungkan tertanggung — bukan penanggung.

Untuk sengketa di bawah Rp200 juta, penyelesaian dapat melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Di atas nilai tersebut, penyelesaian melalui pengadilan atau arbitrase.

Bagaimana kami menangani sengketa asuransi.

Kami memulai dengan menganalisis polis secara menyeluruh — termasuk klausul utama, eksklusi, kondisi, dan endorsement. Kami membandingkan dasar penolakan klaim dengan ketentuan polis dan hukum yang berlaku.

Langkah pertama kami biasanya adalah negosiasi formal dengan perusahaan asuransi — dilengkapi dengan analisis hukum yang kuat. Jika negosiasi tidak berhasil, kami bersiap untuk mediasi atau litigasi. Kami tidak mendorong klien ke pengadilan jika penyelesaian damai mungkin, tetapi kami siap jika perlu.

Layanan Hukum Asuransi

Klaim Asuransi Ditolak

Analisis dasar penolakan, surat tanggapan hukum, dan representasi dalam negosiasi atau litigasi klaim.

Sengketa Polis

Penyelesaian sengketa interpretasi klausul polis — melalui mediasi BMAI, arbitrase, atau pengadilan.

Bad Faith Insurance

Gugatan terhadap perusahaan asuransi yang melanggar prinsip itikad baik dalam penanganan klaim.

Subrogasi

Penanganan gugatan subrogasi — baik sebagai pihak yang digugat maupun yang menggugat.

Review Polis

Review polis asuransi sebelum penandatanganan untuk memastikan perlindungan yang memadai.

Pertanyaan Umum

Berapa lama penyelesaian sengketa asuransi?

Melalui mediasi BMAI, penyelesaian biasanya memerlukan 2-3 bulan. Melalui pengadilan, proses dapat memakan waktu 6-12 bulan di tingkat pertama. Kami selalu mengutamakan penyelesaian melalui negosiasi terlebih dahulu.

Apakah saya harus membayar jika kalah?

Dalam perkara asuransi, biaya pengacatan dapat dinegosiasikan. Kami menawarkan berbagai model biaya termasuk fee arrangement berdasarkan hasil (success fee) untuk kasus tertentu. Biaya pengadilan dibebankan kepada pihak yang kalah.

Apa itu bad faith dalam asuransi?

Bad faith terjadi ketika perusahaan asuransi dengan sengaja menunda, menolak, atau mengurangi klaim tanpa dasar yang sah. Contoh: tidak memberikan informasi penting saat penjualan polis, mengubah klausul tanpa persetujuan, atau menolak klaim tanpa investigasi yang memadai.

Permintaan konsultasi privat.

Ceritakan masalah klaim asuransi Anda. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.

+62 852 3534 7751info@integralaw.id
Jl. Juwono No.7-8, Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya