Integra Law Office
Integra Law Office
Surabaya · Jawa Timur · Indonesia

Pengacara Sengketa Pemegang Saham Surabaya — Konflik Kepemilikan, Deadlock, dan Gugatan RUPS

Integra Law Office menangani sengketa pemegang saham di Surabaya — dari konflik kontrol dan deadlock antar pendiri, gugatan terhadap keputusan RUPS, hingga perlindungan hak pemegang saham minoritas. Kami mengutamakan penyelesaian negosiasi, namun siap litigasi jika diperlukan.

Sengketa pemegang saham: ketika bisnis keluarga atau patungan berubah.

Sengketa pemegang saham adalah salah satu jenis sengketa bisnis yang paling kompleks dan emosional. Di Surabaya, banyak perusahaan yang didirikan sebagai bisnis keluarga atau joint venture menghadapi konflik ketika visi pemegang saham berbeda — mengenai arah perusahaan, pembagian dividen, pengangkatan direksi, atau transaksi afiliasi.

UU 40/2007 memberikan perlindungan kepada pemegang saham minoritas — termasuk hak untuk menggugat keputusan RUPS yang merugikan, hak precedence dalam penambahan modal, dan appraisal right. Namun, mengeksekusi hak-hak ini memerlukan strategi hukum yang tepat.

Kami berpengalaman menangani sengketa pemegang saham di Surabaya — baik melalui negosiasi buyout, mediasi, maupun litigasi di pengadilan.

Kapan Anda memerlukan pengacara sengketa saham.

  • Konflik antar pemegang saham mengenai arah perusahaan, pembagian dividen, atau pengangkatan direksi.

  • Pemegang saham mayoritas mengambil keputusan yang merugikan pemegang saham minoritas.

  • Deadlock — kebuntuan pengambilan keputusan di level direksi atau RUPS.

  • Ingin membeli atau menjual kepemilikan saham dan memerlukan negosiasi yang adil.

  • Keputusan RUPS yang Anda anggap merugikan dan ingin digugat ke pengadilan.

Hukum sengketa pemegang saham.

UU 40/2007 mengatur hak dan kewajiban pemegang saham, tata cara RUPS, dan mekanisme penyelesaian sengketa korporasi. Pemegang saham yang merasa dirugikan oleh keputusan RUPS dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 90 hari sebelum keputusan RUPS didaftarkan.

Shareholder agreement yang disusun dengan baik dapat mengatur mekanisme penyelesaian sengketa — termasuk deadlock resolution, drag-along dan tag-along rights, serta mekanisme exit. Tanpa perjanjian ini, sengketa harus diselesaikan melalui ketentuan UU 40/2007 yang mungkin tidak sesuai kebutuhan.

Cara kami menangani sengketa pemegang saham.

Kami mengutamakan penyelesaian melalui negosiasi buyout atau restrukturisasi kepemilikan — seringkali lebih cepat dan kurang merusak dibandingkan litigasi. Namun, jika lawan tidak kooperatif, kami siap mengajukan gugatan dengan strategi yang terencana.

Untuk setiap kasus, kami memulai dengan analisis mendalam atas anggaran dasar, shareholder agreement, dan struktur kepemilikan untuk mengidentifikasi posisi hukum yang kuat.

Layanan Sengketa Pemegang Saham

Gugatan Keputusan RUPS

Pengajuan gugatan terhadap keputusan RUPS yang merugikan perusahaan atau pemegang saham.

Negosiasi Buyout

Negosiasi pembelian atau penjualan kepemilikan saham yang adil dan terstruktur.

Perlindungan Pemegang Saham Minoritas

Penerapan hak-hak pemegang saham minoritas — appraisal right, precedence right, dan lain-lain.

Deadlock Resolution

Penyelesaian kebuntuan pengambilan keputusan melalui mekanisme yang disepakati atau mediasi.

Pertanyaan Umum

Dapatkah pemegang saham minoritas menggugat keputusan RUPS?

Ya. UU 40/2007 memberikan hak kepada pemegang saham untuk menggugat keputusan RUPS yang merugikan perusahaan. Gugatan harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak pendaftaran keputusan di AHU.

Bagaimana menyelesaikan deadlock antar pemegang saham?

Deadlock dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam shareholder agreement — seperti Russian roulette, Texas shoot-out, atau mediasi wajib. Jika tidak ada perjanjian, penyelesaian melalui pengadilan atau pembubaran perusahaan mungkin menjadi pilihan terakhir.

Permintaan konsultasi sengketa saham.

Ceritakan sengketa pemegang saham yang Anda hadapi. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.

+62 852 3534 7751info@integralaw.id
Jl. Juwono No.7-8, Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya