Penyusunan SHA Baru
Drafting shareholders agreement dari awal — disesuaikan dengan struktur kepemilikan dan kebutuhan bisnis.
Integra Law Office menyusun dan menegosiasikan shareholder agreement di Surabaya — dari pengaturan tata kelola, proteksi minoritas, mekanisme deadlock, hingga exit strategy. Kami memastikan setiap SHA melindungi posisi Anda dalam perusahaan.
Banyak perusahaan di Surabaya didirikan dan beroperasi hanya dengan anggaran dasar — tanpa perjanjian pemegang saham (SHA) yang komprehensif. Ketika hubungan antara pemegang saham memburuk, tidak ada mekanisme hukum yang mengatur penyelesaian konflik, pembatasan transfer saham, atau proteksi hak minoritas.
Shareholder agreement adalah kontrak antar pemegang saham yang mengatur hubungan internal yang tidak tercakup oleh anggaran dasar. SHA yang baik mengatur: quorum dan voting, veto rights, dividend policy, transfer restrictions, drag-along dan tag-along rights, put/call options, dan deadlock resolution.
Putusan Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa SHA mengikat para pihak secara kontraktual. Namun, untuk kepastian hukum tertinggi — terutama terhadap pihak ketiga — klausul kunci SHA sebaiknya tercermin dalam anggaran dasar perusahaan.
Mendirikan perusahaan bersama mitra bisnis dan ingin mengatur hak dan kewajiban setiap pemegang saham secara jelas.
Investor yang memerlukan proteksi hak minoritas — termasuk veto rights atas keputusan material.
Pemegang saham mayoritas yang ingin memiliki mekanisme drag-along untuk memaksa penjualan bersama.
Mengalami deadlock dengan mitra dan memerlukan mekanisme penyelesaian yang telah disepakati sebelumnya.
Ingin membatasi transfer saham kepada pihak yang tidak disetujui (right of first refusal).
Merencanakan exit strategy — termasuk put/call options dan mekanisme valuasi saham.
UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur struktur korporasi dasar — termasuk hak suara, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan direksi/komisaris. Namun UU ini tidak mengatur hubungan kontraktual antar pemegang saham secara detail.
Shareholder agreement di Indonesia berlaku sebagai kontrak perdata berdasarkan UU 24/2011 tentang Perjanjian. SHA dapat mengatur hal-hal yang tidak bertentangan dengan UU Perseroan — termasuk komitmen investasi tambahan, non-compete, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Untuk perusahaan dengan investor asing (PMA), SHA juga harus memperhatikan ketentuan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal dan Daftar Positif Investasi.
Kami memulai dengan memahami dinamika kepemilikan dan kekuatan tawar setiap pihak. Setiap SHA kami dirancang untuk menyeimbangkan perlindungan dengan fleksibilitas — tidak terlalu ketat hingga menghambat operasional, namun cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan.
Kami fokus pada klausul yang paling sering menjadi sumber konflik: transfer saham, dividend policy, pengangkatan/pemberhentian direksi, dan deadlocks. Setiap klausul dirancang dengan skenario terburuk di pikiran.
Drafting shareholders agreement dari awal — disesuaikan dengan struktur kepemilikan dan kebutuhan bisnis.
Review SHA yang diusulkan mitra atau investor, negosiasi klausul, dan penyusunan counter-proposal.
Klausul veto rights, tag-along rights, dan anti-dilution untuk melindungi posisi pemegang saham minoritas.
Put/call options, drag-along rights, dan mekanisme valuasi saham untuk exit yang terstruktur.
Penyesuaian anggaran dasar perusahaan agar konsisten dengan klausul kunci SHA.
Anggaran dasar (AD) adalah dokumen publik yang mengatur hubungan perusahaan dengan pihak ketiga dan pemegang saham secara umum. SHA adalah kontrak privat antar pemegang saham yang mengatur hubungan internal secara lebih detail — termasuk komitmen yang tidak tercantum dalam AD. SHA lebih fleksibel dan dapat dijaga kerahasiaannya.
Drag-along right memungkinkan pemegang saham mayoritas memaksa pemegang saham minoritas untuk menjual saham mereka bersama dalam transaksi penjualan perusahaan. Tag-along right adalah kebalikannya — pemegang saham minoritas berhak ikut menjual sahamnya dengan harga dan kondisi yang sama. Kedua mekanisme ini menyeimbangkan kepentingan mayoritas dan minoritas.
Tidak. SHA adalah perjanjian kontraktual antar pihak dan tidak perlu didaftarkan. Namun, perubahan anggaran dasar yang mengacu pada SHA harus didaftarkan melalui sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Pengacara korporasi berpengalaman di Surabaya. Pendampingan pendirian PT, tata kelola, RUPS, kepatuhan regulasi, dan penyelesaian sengketa korporasi di Jawa Timur.
Pengacara perusahaan di Surabaya untuk retainer hukum, corporate secretarial, RUPS, perizinan usaha, dan pendampingan operasional bisnis sehari-hari di Jawa Timur.
Pengacara merger akuisisi di Surabaya. Due diligence, SPA, asset deal, KPPU notification, dan post-closing integration untuk transaksi domestik dan lintas batas di Jawa Timur.
Pengacara joint venture di Surabaya untuk penyusunan perjanjian JV, struktur SPV, tata kelola, pembagian keuntungan, dan mekanisme exit bagi mitra lokal dan asing di Jawa Timur.
Ceritakan kebutuhan shareholder agreement Anda. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.