Gugatan Wanprestasi
Litigasi pelanggaran kontrak — pembayaran, pengiriman, atau pelaksanaan kewajiban lainnya.
Integra Law Office mewakili perusahaan dan individu dalam sengketa bisnis di Surabaya — gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa pemegang saham, dan penyelesaian melalui arbitrase. Kami mengutamakan solusi komersial, namun siap berlitigasi penuh jika diperlukan.
Surabaya, sebagai pusat perdagangan dan industri Jawa Timur, menjadi arena bagi berbagai sengketa bisnis — mulai dari wanprestasi kontrak pasokan antara perusahaan manufaktur, sengketa distribusi antara principal dan distributor, hingga konflik pemegang saham dalam perusahaan family business yang sedang mengalami transisi generasi.
Penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia dapat ditempuh melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau litigasi di pengadilan. Pemilihan jalur yang tepat memerlukan analisis atas kepentingan komersial, hubungan bisnis jangka panjang, dan ketersediaan bukti. Banyak klien datang terlambat — setelah hubungan bisnis rusak dan posisi hukum melemah.
Kami telah menangani sengketa bisnis di berbagai pengadilan di Jawa Timur, termasuk Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Niaga, dan Pengadilan Hubungan Industrial, serta proses arbitrase melalui BANI.
Mitra bisnis tidak memenuhi kewajiban kontrak — tidak membayar, tidak mengirim barang, atau tidak memberikan layanan sesuai perjanjian.
Menerima somasi atau gugatan dari counterparty dan perlu membela diri atau mengajukan counterclaim.
Terjadi sengketa antar pemegang saham mengenai kontrol perusahaan, dividen, atau pengelolaan bisnis.
Pemasok atau distributor melanggar klaulsa eksklusif atau non-kompetisi dalam perjanjian.
Ingin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas kerugian yang ditimbulkan oleh pihak lain.
Memerlukan penanganan eksekusi putusan pengadilan atau arbitrase yang belum dipenuhi.
Gugatan wanprestasi (breach of contract) dan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) adalah dua dasar gugatan utama dalam hukum perdata Indonesia. Wanprestasi mengharuskan adanya perjanjian yang tidak dipenuhi, sedangkan PMH dapat diajukan meskipun tidak ada kontrak tertulis — selama terbukti ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.
Arbitrase diatur dalam UU 30/1999 dan merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bersifat rahasia dan final. Putusan arbitrase bersifat mengikat dan dapat dieksekusi melalui Pengadilan Negeri.
Kami selalu mengevaluasi apakah penyelesaian melalui negosiasi atau mediasi lebih menguntungkan secara komersial sebelum berlitigasi. Jika litigasi diperlukan, kami mempersiapkan strategi secara menyeluruh — dari pengumpulan bukti, penyusunan gugatan, hingga pelaksanaan eksekusi putusan.
Setiap sengketa dipimpin langsung oleh partner yang berpengalaman dalam litigasi komersial di pengadilan-pengadilan di Jawa Timur.
Litigasi pelanggaran kontrak — pembayaran, pengiriman, atau pelaksanaan kewajiban lainnya.
Gugatan PMH atas kerugian akibat tindakan melawan hukum pihak lain.
Penyelesaian konflik antar pemegang saham — kontrol, dividen, dan tanggung jawab direksi.
Penyelesaian sengketa melalui BANI atau forum arbitrase internasional.
Pelaksanaan putusan pengadilan atau arbitrase yang belum dipenuhi oleh pihak tergugat.
Gugatan biasa di Pengadilan Negeri Surabaya memerlukan 6-12 bulan untuk putusan tingkat pertama. Banding menambah 3-6 bulan, dan kasasi 3-6 bulan lagi. Total proses bisa mencapai 1,5-2,5 tahun. Arbitrase biasanya lebih cepat — 6-9 bulan.
Arbitrase cocok untuk sengketa yang melibatkan pihak dari yurisdiksi berbeda, memerlukan kerahasiaan, atau menghendaki putusan yang final tanpa banding. Banyak kontrak komersial Indonesia menyertakan klausul arbitrase BANI.
Somasi tidak selalu wajib secara hukum, tetapi praktik peradilan Indonesia menganggapnya sebagai bukti itikad baik. Untuk gugatan wanprestasi, somasi memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk memenuhi kewajibannya sebelum proses pengadilan dimulai.
Pengacara korporasi berpengalaman di Surabaya. Pendampingan pendirian PT, tata kelola, RUPS, kepatuhan regulasi, dan penyelesaian sengketa korporasi di Jawa Timur.
Pengacara PKPU di Surabaya untuk penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga. Mewakili debitur dan kreditur dalam proses PKPU di Jawa Timur.
Pengacara kepailitan di Surabaya untuk perkara pailit di Pengadilan Niaga. Mewakili kreditur dan debitur dalam proses kepailitan, kurator, dan realisasi aset di Jawa Timur.
Pengacara kontrak bisnis di Surabaya untuk drafting, review, dan negosiasi perjanjian komersial — pasokan, distribusi, joint venture, dan perjanjian kerja sama di Jawa Timur.
Ceritakan sengketa bisnis yang Anda hadapi. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.