Perjanjian Pasokan & Pembelian
Drafting dan review kontrak jual beli, supply agreement, dan purchase order terms.
Integra Law Office membantu perusahaan di Surabaya menyusun, meninjau, dan menegosiasikan kontrak bisnis yang melindungi kepentingan mereka — dari perjanjian pasokan dan distribusi hingga joint venture dan perjanjian kerja sama. Setiap kontrak dirancang agar jelas, dapat dilaksanakan, dan bertahan di pengadilan.
Setiap hubungan bisnis di Surabaya — antara pabrikan dan pemasok bahan baku, antara principal dan distributor, antara perusahaan dan kontraktor — dimulai dengan perjanjian tertulis. Sayangnya, banyak perusahaan menggunakan template kontrak dari internet yang tidak memahami konteks hukum Indonesia, atau menandatangani kontrak dari counterpart tanpa review hukum.
Kontrak yang tidak tepat menjadi sumber sengketa: kewajiban yang ambigu, mekanisme pembayaran yang tidak jelas, klaulsa force majeure yang tidak sesuai hukum Indonesia, atau ketiadaan mekanisme penyelesaian sengketa. Pengacara kontrak yang berpengalaman dapat mencegah masalah ini sejak awal.
Kami telah mereview dan menyusun ratusan kontrak bisnis untuk klien di Surabaya — termasuk perjanjian distribusi untuk sektor FMCG, kontrak pasokan untuk manufaktur, dan perjanjian lisensi untuk teknologi.
Menandatangani perjanjian baru dengan pemasok, distributor, atau mitra bisnis dan ingin memastikan hak Anda terlindungi.
Menerima kontrak dari counterparty yang memerlukan review sebelum penandatanganan.
Memerlukan penyusunan perjanjian distribusi, agency, atau franchise yang sesuai hukum Indonesia.
Ingin memperbarui template kontrak standar perusahaan agar selaras dengan regulasi terbaru.
Menghadapi dispute terkait interpretasi klaulsa kontrak yang ambigu.
Memerlukan perjanjian kerahasiaan (NDA) atau memorandum of understanding (MoU) yang mengikat secara hukum.
Hukum kontrak Indonesia didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Empat syarat sahnya perjanjian: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Meskipun Indonesia menganut kebebasan berkontrak, klausul tertentu dapat dibatalkan pengadilan jika bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
Perjanjian berbahasa asing yang dilaksanakan di Indonesia harus disertai terjemahan bahasa Indonesia sesuai UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ketentuan ini sering terlewat dalam praktik bisnis sehari-hari namun dapat menjadi dasar pembatalan kontrak.
Kami tidak sekedar mengisi template. Setiap kontrak disusun dengan memahami dinamika bisnis klien, posisi tawar terhadap counterparty, dan potensi dispute yang mungkin muncul di masa depan. Kami fokus pada klaulsa yang benar-benar relevan, bukan klausul boilerplate yang tidak terpakai.
Untuk review kontrak dari counterparty, kami mengidentifikasi risk points, menyarankan revisi yang proporsional, dan membantu negosiasi agar kedua belah pihak mendapatkan keseimbangan yang adil.
Drafting dan review kontrak jual beli, supply agreement, dan purchase order terms.
Kontrak distribusi, keagenan, dan franchise yang sesuai dengan regulasi Indonesia.
Perjanjian joint venture, cooperation agreement, dan MoU untuk kemitraan bisnis.
Non-disclosure agreement yang mengikat secara hukum dan melindungi informasi rahasia bisnis.
Analisis menyeluruh atas kontrak dari counterparty — identifikasi risiko dan saran revisi.
Kontrak berbahasa asing tetap sah menurut hukum Indonesia, namun UU 24/2009 mengharuskan adanya terjemahan bahasa Indonesia. Tanpa terjemahan, kontrak tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Kami merekomendasikan bilingual contract untuk transaksi penting.
Review kontrak standar biasanya memerlukan 2-3 hari kerja. Untuk kontrak kompleks seperti joint venture atau SPA, waktu review dapat mencapai 1-2 minggu. Kami memberikan estimasi waktu sebelum memulai.
Tergantung isi MoU. Jika memuat klausul yang jelas dan dapat dilaksanakan (misalnya NDA clause), bagian tersebut mengikat. Namun MoU yang hanya berupa statement of intent tanpa consideration umumnya tidak mengikat. Kami dapat membantu menyusun MoU yang memberikan proteksi hukum yang tepat.
Konsultan hukum bisnis di Surabaya untuk UMKM, korporasi, dan investor. Pendampingan kepatuhan, kontrak, perizinan, dan advisory hukum berkelanjutan di Jawa Timur.
Pengacara perusahaan di Surabaya untuk retainer hukum, corporate secretarial, RUPS, perizinan usaha, dan pendampingan operasional bisnis sehari-hari di Jawa Timur.
Pengacara sengketa bisnis di Surabaya untuk litigasi komersial, gugatan wanprestasi, sengketa pemegang saham, dan arbitrase. Mewakili klien di pengadilan Jawa Timur.
Pengacara joint venture di Surabaya untuk penyusunan perjanjian JV, struktur SPV, tata kelola, pembagian keuntungan, dan mekanisme exit bagi mitra lokal dan asing di Jawa Timur.
Ceritakan kebutuhan kontrak Anda. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.