Integra Law Office
Integra Law Office
Surabaya · Jawa Timur · Indonesia

Pengacara Kepailitan Surabaya — Representasi di Pengadilan Niaga untuk Kreditur dan Debitur

Integra Law Office mewakili kreditur dan debitur dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya. Kami menangani pengajuan permohonan pernyataan pailit, pembelaan, penunjukan kurator, verifikasi tagihan, dan realisasi aset perusahaan di seluruh Jawa Timur.

Kepailitan di pusat perdagangan Jawa Timur.

Pengadilan Niaga Surabaya adalah satu-satunya pengadilan yang menangani perkara kepailitan di Jawa Timur. Dengan PDRB regional Rp3,403 triliun dan ribuan perusahaan beroperasi di kawasan industri, perkara kepailitan di Surabaya kerap melibatkan perusahaan manufaktur besar, BUMN, dan perusahaan perdagangan dengan aset signifikan.

Proses kepailitan diatur dalam UU 37/2004 dan melibatkan kurator yang mengambil alih pengurusan aset debitur, melakukan inventarisasi, dan melaksanakan pemberesan serta penjualan aset untuk dibagikan kepada kreditur. Proses ini kompleks, memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak, dan setiap kesalahan prosedural dapat merugikan posisi hukum klien.

Kami berpengalaman mewakili baik kreditur yang mengajukan permohonan pernyataan pailit maupun debitur yang membela diri dari permohonan tersebut. Pendekatan kami selalu berorientasi pada hasil — memaksimalkan recovery untuk kreditur, atau melindungi aset dan hak debitur.

Kapan Anda memerlukan pengacara kepailitan.

  • Kreditur dengan tagihan yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar, ingin mengajukan permohonan pernyataan pailit.

  • Perusahaan Anda menerima permohonan pernyataan pailit dan perlu membela diri atau mengajukan keberatan.

  • Anda adalah kurator yang memerlukan pendampingan hukum dalam pengurusan dan pemberesan aset debitur pailit.

  • Anda ingin membeli aset debitur pailit melalui proses lelang dan memerlukan due diligence hukum.

  • Perusahaan afiliasi dari perusahaan yang dipailitkan dan perlu memisahkan aset atau membela diri dari eksekusi.

Hukum kepailitan Indonesia.

UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU adalah undang-undang utama yang mengatur proses pernyataan pailit. Permohonan dapat diajukan oleh kreditur, debitur sendiri, Bank Indonesia, atau OJK. Setelah pernyataan pailit, kurator mengambil alih pengurusan dan pemberesan harta debitur.

Kreditur diprioritaskan sesuai urutan: kreditur pemisahan, kreditur preferen, kreditur konkordan, dan kreditur tidak diutamakan. Pemahaman atas hierarki ini penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam proses kepailitan.

Bagaimana Integra menangani perkara kepailitan.

Untuk kreditur, kami mengevaluasi kelayakan permohonan pernyataan pailit, mempersiapkan bukti tagihan, dan memastikan proses berjalan efisien. Untuk debitur, kami mengevaluasi opsi pembelaan, termasuk kemungkinan mengajukan PKPU sebagai alternatif.

Kami juga membantu kreditur memahami posisi mereka dalam hierarki tagihan dan menentukan strategi terbaik untuk memaksimalkan recovery.

Layanan Hukum Kepailitan

Permohonan Pernyataan Pailit

Pengajuan permohonan pernyataan pailit oleh kreditur terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajiban.

Pembelaan Debitur

Pembelaan terhadap permohonan pernyataan pailit — termasuk keberatan dan upaya hukum banding/kasasi.

Kurator & Pemberesan

Pendampingan hukum untuk kurator dalam inventarisasi, pengurusan, dan pemberesan aset debitur pailit.

Realisasi Aset

Pengurusan penjualan aset debitur pailit melalui lelang atau penjualan langsung sesuai ketentuan hukum.

Kreditur Advisory

Strategi untuk kreditur — verifikasi tagihan, pembagian hasil, dan perlindungan hak preferen.

Pertanyaan Umum tentang Kepailitan

Apa syarat mengajukan permohonan pernyataan pailit?

Permohonan dapat diajukan jika debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar utang yang telah jatuh tempo. Kreditur harus dapat membuktikan tagihannya dengan akta otentik atau surat di bawah tangan.

Berapa lama proses kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya?

Sidang pemeriksaan permohonan pernyataan pailit harus diputus dalam 60 hari. Setelah pernyataan pailit, proses pemberesan aset dan pembagian kepada kreditur memerlukan waktu bervariasi tergantung kompleksitas aset.

Apakah direktur bertanggung jawab pribadi atas utang perusahaan pailit?

Secara prinsip, direktur tidak bertanggung jawab pribadi atas utang perusahaan. Namun jika direktur terbukti melakukan tindakan yang merugikan kreditur (misalnya pengalihan aset), pengadilan dapat memerintahkan tanggung jawab pribadi.

Permintaan konsultasi privat.

Jelaskan perkara kepailitan yang Anda hadapi. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.

+62 852 3534 7751info@integralaw.id
Jl. Juwono No.7-8, Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya

Terakhir ditinjau: · oleh Budiarmanto Setyo Hutomo, S.H., M.H.