Permohonan Pernyataan Pailit
Pengajuan permohonan pernyataan pailit oleh kreditur terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajiban.
Integra Law Office mewakili kreditur dan debitur dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya. Kami menangani pengajuan permohonan pernyataan pailit, pembelaan, penunjukan kurator, verifikasi tagihan, dan realisasi aset perusahaan di seluruh Jawa Timur.
Pengadilan Niaga Surabaya adalah satu-satunya pengadilan yang menangani perkara kepailitan di Jawa Timur. Dengan PDRB regional Rp3,403 triliun dan ribuan perusahaan beroperasi di kawasan industri, perkara kepailitan di Surabaya kerap melibatkan perusahaan manufaktur besar, BUMN, dan perusahaan perdagangan dengan aset signifikan.
Proses kepailitan diatur dalam UU 37/2004 dan melibatkan kurator yang mengambil alih pengurusan aset debitur, melakukan inventarisasi, dan melaksanakan pemberesan serta penjualan aset untuk dibagikan kepada kreditur. Proses ini kompleks, memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak, dan setiap kesalahan prosedural dapat merugikan posisi hukum klien.
Kami berpengalaman mewakili baik kreditur yang mengajukan permohonan pernyataan pailit maupun debitur yang membela diri dari permohonan tersebut. Pendekatan kami selalu berorientasi pada hasil — memaksimalkan recovery untuk kreditur, atau melindungi aset dan hak debitur.
Kreditur dengan tagihan yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar, ingin mengajukan permohonan pernyataan pailit.
Perusahaan Anda menerima permohonan pernyataan pailit dan perlu membela diri atau mengajukan keberatan.
Anda adalah kurator yang memerlukan pendampingan hukum dalam pengurusan dan pemberesan aset debitur pailit.
Anda ingin membeli aset debitur pailit melalui proses lelang dan memerlukan due diligence hukum.
Perusahaan afiliasi dari perusahaan yang dipailitkan dan perlu memisahkan aset atau membela diri dari eksekusi.
UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU adalah undang-undang utama yang mengatur proses pernyataan pailit. Permohonan dapat diajukan oleh kreditur, debitur sendiri, Bank Indonesia, atau OJK. Setelah pernyataan pailit, kurator mengambil alih pengurusan dan pemberesan harta debitur.
Kreditur diprioritaskan sesuai urutan: kreditur pemisahan, kreditur preferen, kreditur konkordan, dan kreditur tidak diutamakan. Pemahaman atas hierarki ini penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam proses kepailitan.
Untuk kreditur, kami mengevaluasi kelayakan permohonan pernyataan pailit, mempersiapkan bukti tagihan, dan memastikan proses berjalan efisien. Untuk debitur, kami mengevaluasi opsi pembelaan, termasuk kemungkinan mengajukan PKPU sebagai alternatif.
Kami juga membantu kreditur memahami posisi mereka dalam hierarki tagihan dan menentukan strategi terbaik untuk memaksimalkan recovery.
Pengajuan permohonan pernyataan pailit oleh kreditur terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajiban.
Pembelaan terhadap permohonan pernyataan pailit — termasuk keberatan dan upaya hukum banding/kasasi.
Pendampingan hukum untuk kurator dalam inventarisasi, pengurusan, dan pemberesan aset debitur pailit.
Pengurusan penjualan aset debitur pailit melalui lelang atau penjualan langsung sesuai ketentuan hukum.
Strategi untuk kreditur — verifikasi tagihan, pembagian hasil, dan perlindungan hak preferen.
Permohonan dapat diajukan jika debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar utang yang telah jatuh tempo. Kreditur harus dapat membuktikan tagihannya dengan akta otentik atau surat di bawah tangan.
Sidang pemeriksaan permohonan pernyataan pailit harus diputus dalam 60 hari. Setelah pernyataan pailit, proses pemberesan aset dan pembagian kepada kreditur memerlukan waktu bervariasi tergantung kompleksitas aset.
Secara prinsip, direktur tidak bertanggung jawab pribadi atas utang perusahaan. Namun jika direktur terbukti melakukan tindakan yang merugikan kreditur (misalnya pengalihan aset), pengadilan dapat memerintahkan tanggung jawab pribadi.
Pengacara keuangan di Surabaya untuk fasilitas kredit, jaminan fidusia, hak tanggungan, trade finance, dan restrukturisasi utang. Mendampingi bank dan borrower di Jawa Timur.
Pengacara PKPU di Surabaya untuk penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga. Mewakili debitur dan kreditur dalam proses PKPU di Jawa Timur.
Pengacara sengketa bisnis di Surabaya untuk litigasi komersial, gugatan wanprestasi, sengketa pemegang saham, dan arbitrase. Mewakili klien di pengadilan Jawa Timur.
Restrukturisasi kredit macet di Surabaya — rescheduling, reconditioning, standstill agreement, dan workout. Mendampingi kreditur dan debitur dalam penyelesaian NPL di Jawa Timur.
Jelaskan perkara kepailitan yang Anda hadapi. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.
Terakhir ditinjau: · oleh Budiarmanto Setyo Hutomo, S.H., M.H.