Gugatan Kepailitan
Pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur yang tidak membayar utang.
Integra Law Office menangani perkara kepailitan perusahaan di Pengadilan Niaga Surabaya — mewakili debitur yang menghadapi gugatan pailit maupun kreditur yang ingin mengajukan permohonan kepailitan. Kami memastikan hak-hak klien terlindungi sepanjang proses likuidasi.
Kepailitan terjadi ketika debitur dinyatakan tidak mampu membayar utangnya oleh Pengadilan Niaga. Konsekuensinya adalah pengambilalihan aset debitur oleh kurator untuk dilikuidasi dan dibagikan kepada kreditur sesuai hak prioritas. Bagi perusahaan di Surabaya, kepailitan berarti penghentian operasional dan kehilangan kontrol atas aset.
Namun, kepailitan bukan akhir segalanya. Debitur memiliki hak untuk membela diri, menegosiasikan dengan kreditur, atau mengajukan PKPU sebagai alternatif. Kreditur juga harus memastikan tagihannya terverifikasi dan mendapat pembagian yang adil.
Perusahaan Anda digugat pailit oleh kreditur dan Anda ingin membela diri atau mengajukan alternatif.
Sebagai kreditur, Anda ingin mengajukan permohonan kepailitan terhadap debitur yang tidak kooperatif.
Memerlukan representasi dalam proses verifikasi tagihan dan pembagian aset.
Ingin memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan sesuai hukum.
UU 37/2004 mengatur bahwa debitur dapat dinyatakan pailit jika memiliki dua atau lebih kreditur dan gagal membayar sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo. Setelah pernyataan pailit, kurator mengambil alih pengurusan dan pemberesan harta kekayaan debitur.
Untuk debitur, kami menganalisis kekuatan gugatan kepailitan, mengidentifikasi pembelaan, dan mengeksplorasi alternatif seperti PKPU. Untuk kreditur, kami memastikan tagihan terverifikasi dengan benar dan pembagian aset sesuai hak prioritas.
Pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur yang tidak membayar utang.
Membela debitur terhadap gugatan pailit dan mengeksplorasi alternatif.
Memastikan tagihan kreditur diakui dalam proses kepailitan.
Mengawasi proses kurator dan pembagian aset untuk memastikan transparansi.
Perusahaan pailit kehilangan hak mengurus dan menguasai kekayaannya — kurator mengambil alih. Seluruh aset dilikuidasi dan dibagikan kepada kreditur. Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan perbuatan yang merugikan.
Pengacara PKPU di Surabaya untuk penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga. Mewakili debitur dan kreditur dalam proses PKPU di Jawa Timur.
Pengacara kepailitan di Surabaya untuk perkara pailit di Pengadilan Niaga. Mewakili kreditur dan debitur dalam proses kepailitan, kurator, dan realisasi aset di Jawa Timur.
Pengacara sengketa bisnis di Surabaya untuk litigasi komersial, gugatan wanprestasi, sengketa pemegang saham, dan arbitrase. Mewakili klien di pengadilan Jawa Timur.
Restrukturisasi kredit macet di Surabaya — rescheduling, reconditioning, standstill agreement, dan workout. Mendampingi kreditur dan debitur dalam penyelesaian NPL di Jawa Timur.
Ceritakan situasi kepailitan yang Anda hadapi. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.