Integra Law Office
Integra Law Office
Surabaya · Jawa Timur · Indonesia

Restrukturisasi Kredit Macet Surabaya — Penyelesaian Utang Bisnis melalui Negosiasi dan Proses Hukum

Integra Law Office membantu kreditur dan debitur menyelesaikan kredit macet di Surabaya melalui restrukturisasi — rescheduling, reconditioning, standstill agreement, dan workout. Jika negosiasi tidak berhasil, kami siap menempuh jalur PKPU atau kepailitan di Pengadilan Niaga.

Penyelesaian kredit macet di Jawa Timur.

Kredit macet (NPL) adalah realitas yang dihadapi banyak perusahaan di Jawa Timur — baik sebagai kreditur yang ingin memulihkan pinjaman maupun sebagai debitur yang mengalami tekanan cash flow. Sektor manufaktur dan perdagangan di Surabaya yang mengandalkan fasilitas kredit bank menjadi yang paling terdampak saat kondisi bisnis memburuk.

Restrukturisasi kredit adalah proses negosiasi antara kreditur dan debitur untuk mengubah syarat dan ketentuan fasilitas kredit agar debitur dapat melanjutkan pembayaran. Bentuknya antara lain rescheduling (perpanjangan tenor), reconditioning (perubahan syarat), dan standstill agreement (penghentian sementara penagihan).

Kami telah membantu berbagai klien di Surabaya — baik bank maupun borrower — dalam proses restrukturisasi, termasuk negosiasi langsung dengan bank, penyusunan term sheet restrukturisasi, dan jika diperlukan, pengajuan PKPU sebagai instrumen terakhir.

Kapan Anda memerlukan pengacara restrukturisasi kredit.

  • Perusahaan Anda gagal membayar cicilan kredit bank dan menghadapi ancaman eksekusi jaminan.

  • Bank menolak permohonan restrukturisasi dan Anda memerlukan bantuan negosiasi.

  • Sebagai kreditur, Anda ingin menyusun strategi restrukturisasi yang memaksimalkan recovery dari debitur.

  • Memerlukan penyusunan standstill agreement untuk menghentikan sementara penagihan dari multiple kreditur.

  • Ingin mengajukan PKPU sebagai bagian dari strategi restrukturisasi kredit.

  • Debitur Anda mengajukan PKPU dan Anda perlu strategi sebagai kreditur.

Kerangka hukum restrukturisasi kredit.

POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional mengatur ketentuan restrukturisasi kredit yang lebih fleksibel, termasuk relaksasi klasifikasi kredit. Bank dapat melakukan restrukturisasi tanpa harus mengklasifikasikan kredit sebagai NPL, memberikan ruang bagi debitur untuk memulihkan kondisi keuangannya.

Jika restrukturisasi sukarela tidak berhasil, PKPU menjadi mekanisme hukum berikutnya. UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU memungkinkan debitur mengajukan PKPU untuk mendapatkan moratorium pembayaran dan merancang rencana perdamaian yang disetujui kreditur.

Bagaimana Integra menangani restrukturisasi.

Kami memulai dengan assessment menyeluruh atas posisi keuangan debitur, portofolio kredit, dan kualitas jaminan. Dari situ, kami menyusun strategi restrukturisasi yang realistis — baik dari perspektif kreditur maupun debitur.

Untuk debitur, kami membantu menyusun proposal restrukturisasi yang dapat diterima bank dan menegosiasikan syarat yang memberikan ruang recovery. Untuk kreditur, kami memastikan restrukturisasi tidak mengorbankan recovery rate dan tetap menyimpan opsi penegakan hukum.

Layanan Restrukturisasi Kredit

Negosiasi Restrukturisasi

Pendampingan negosiasi dengan bank untuk rescheduling, reconditioning, atau penambahan fasilitas.

Standstill Agreement

Penyusunan perjanjian penghentian sementara penagihan dari multiple kreditur.

Workout Strategy

Penyusunan strategi penyelesaian kredit macet secara menyeluruh — dari negosiasi hingga litigasi.

PKPU sebagai Instrumen

Pengajuan PKPU sebagai mekanisme restrukturisasi terakhir jika negosiasi tidak berhasil.

Pertanyaan Umum

Apa saja bentuk restrukturisasi kredit?

Tiga bentuk utama: rescheduling (perpanjangan tenor), reconditioning (perubahan suku bunga atau syarat lain), dan restructuring (penggabungan fasilitas atau penambahan kredit baru). Pilihan tergantung kemampuan bayar debitur dan kebijakan bank.

Apakah bank wajib menerima permohonan restrukturisasi?

Bank tidak wajib menerima. Namun POJK 11/2020 memberikan insentif kepada bank yang melakukan restrukturisasi berupa relaksasi klasifikasi kredit. Pengacara dapat membantu menyusun proposal yang lebih kuat dan bernegosiasi secara efektif.

Apa bedanya restrukturisasi dan PKPU?

Restrukturisasi adalah proses negosiasi sukarela antara kreditur dan debitur. PKPU adalah proses hukum di pengadilan yang memberikan moratorium pembayaran dan melibatkan seluruh kreditur. PKPU lebih bersifat mengikat dan merupakan opsi terakhir.

Permintaan konsultasi privat.

Ceritakan situasi kredit yang Anda hadapi. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.

+62 852 3534 7751info@integralaw.id
Jl. Juwono No.7-8, Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya