Audit Perhitungan Bank
Verifikasi independen atas seluruh komponen utang — pokok, bunga, denda, dan biaya.
Salah satu masalah terbesar yang dihadapi debitur adalah ketidaktransparanan perhitungan utang oleh bank — bunga berbunga, denda keterlambatan yang menumpuk, dan biaya-biaya yang tidak dijelaskan. Dalam banyak kasus, jumlah utang yang menjadi dasar eksekusi jauh lebih besar dari yang seharusnya. Integra Law Office membantu debitur mengaudit perhitungan bank dan menggugat bunga serta denda yang tidak wajar.
Ketika bank mengajukan eksekusi jaminan, jumlah utang yang tercantum dalam dokumen eksekusi mencakup pokok, bunga, denda, dan berbagai biaya. Sebagian besar debitur menerima angka ini tanpa mempertanyakannya — padahal perhitungan bank seringkali mengandung kelemahan, mulai dari bunga yang dihitung secara tidak sesuai perjanjian hingga denda yang melampaui batas yang diatur peraturan.
SE BI dan POJK mengatur transparansi suku bunga dan biaya perbankan. Bank wajib menginformasikan seluruh biaya dan mekanisme perhitungan secara jelas kepada debitur sebelum kredit disetujui. Jika bank mengenakan bunga atau denda yang tidak sesuai dengan perjanjian atau melampaui batas yang wajar, debitur berhak mengajukan keberatan.
Integra Law Office secara rutin menemukan ketidaksesuaian dalam perhitungan utang bank — termasuk bunga yang dihitung di atas pokok yang sudah dibayar, denda yang berlaku retroaktif, dan biaya administrasi yang tidak terdokumentasi. Mengoreksi perhitungan ini dapat secara signifikan mengurangi jumlah utang.
Jumlah utang yang ditagih bank jauh lebih besar dari pokok pinjaman awal tanpa penjelasan yang memadai.
Bank tidak bersedia memberikan rincian perhitungan bunga, denda, dan biaya secara transparan.
Anda menduga bank mengenakan bunga di atas bunga (anatocisme) yang tidak diatur dalam perjanjian.
Denda keterlambatan menumpuk secara eksponensial dan melampaui proporsi yang wajar terhadap pokok.
Bank menambahkan biaya-biaya yang tidak pernah disepakati dalam perjanjian kredit awal.
Anda ingin memverifikasi apakah perhitungan utang yang menjadi dasar eksekusi sudah benar.
Pasal 1766 KUHPerdata melarang anatocisme — yaitu penggabungan bunga ke dalam pokok utang untuk dihitung bunga lagi — kecuali diatur secara khusus. Meskipun perbankan modern memiliki pengecualian tertentu, prinsip bahwa bunga tidak boleh ditimbun secara tidak wajar tetap berlaku.
POJK dan SE BI mengatur bahwa bank wajib bersikap transparan mengenai suku bunga, biaya, dan mekanisme perhitungan. Perjanjian kredit harus mencantumkan secara jelas suku bunga, cara perhitungan, dan denda yang berlaku. Pengenaan biaya di luar perjanjian merupakan pelanggaran yang dapat digugat.
Dalam konteks eksekusi, jumlah utang yang menjadi dasar lelang harus dapat diverifikasi. Jika debitur mempertanyakan perhitungan dan bank tidak dapat membuktikan kebenarannya, hal ini dapat menjadi dasar untuk menunda eksekusi sambil menunggu verifikasi.
Kami melakukan audit independen atas seluruh perhitungan bank — dari pokok pinjaman, akumulasi bunga, denda keterlambatan, hingga biaya administrasi. Setiap komponen dibandingkan dengan perjanjian kredit, peraturan perbankan, dan standar kewajaran.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami menyusun perhitungan yang benar dan mengajukannya kepada bank sebagai dasar negosiasi. Jika bank menolak mengoreksi, kami mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta penyesuaian jumlah utang dan, jika eksekusi sudah dijadwalkan, penundaan lelang.
Verifikasi independen atas seluruh komponen utang — pokok, bunga, denda, dan biaya.
Analisis kesesuaian perhitungan bank dengan ketentuan dalam perjanjian kredit.
Pengajuan gugatan ke pengadilan untuk meminta penyesuaian jumlah utang yang tidak benar.
Perundingan berdasarkan hasil audit untuk mengurangi jumlah utang yang ditagih.
Tidak ada angka pasti, namun bunga yang secara kumulatif melampaui pokok utang, bunga yang dihitung secara tidak sesuai perjanjian, atau bunga yang jauh di atas rata-rata pasar untuk jenis kredit yang sama dapat dianggap tidak wajar dan digugat.
Ya. Jika bunga atau denda tidak sesuai perjanjian, melampaui batas peraturan, atau dihitung secara salah, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Mahkamah Agung dalam beberapa putusan telah membatalkan atau mengurangi bunga dan denda yang dianggap tidak wajar.
Perjanjian kredit asli, rekening koran atau riwayat pembayaran, surat tagihan bank, dan setiap korespondensi mengenai perhitungan utang. Semakin lengkap dokumentasi, semakin kuat posisi hukum Anda.
Kenali 5 hak dasar debitur saat aset dilelang KPKNL: hak atas pemberitahuan, harga wajar, kelebihan hasil lelang, penebusan, dan proses hukum yang layak. Konsultasi dengan Integra Law Office.
Sudah masuk jadwal lelang belum berarti tidak bisa restrukturisasi. Pelajari cara mengajukan restrukturisasi kredit meskipun eksekusi sudah dijadwalkan, jenis restrukturisasi, dan hak debitur.
Mengenal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagai senjata hukum debitur ketika bank bertindak sewenang-wenang — dasar hukum, jenis kerugian, dan cara mengajukan gugatan.
Bagaimana memastikan nilai hutang Anda sesuai dengan harga jual aset lelang? Pelajari distribusi hasil lelang, sisa utang, dan hak debitur atas kelebihan pembayaran.
Ceritakan mengenai perhitungan bank yang Anda pertanyakan. Kami akan melakukan audit awal.