Integra Law Office
Integra Law Office
Lelang & Eksekusi Jaminan · Integra Law Office

Negosiasi Terakhir: Mengajukan Restrukturisasi Meski Sudah Masuk Jadwal Lelang

Banyak debitur menyerah ketika lelang sudah dijadwalkan — padahal restrukturisasi masih mungkin diajukan sebagai upaya terakhir. POJK mengatur kewajiban bank untuk mempertimbangkan restrukturisasi, bahkan ketika proses eksekusi sudah berjalan. Integra Law Office membantu debitur mengajukan restrukturisasi yang realistis dan bernegosiasi dengan bank untuk menghentikan lelang.

Tidak pernah terlalu late untuk bernegosiasi.

POJK tentang restrukturisasi kredit mewajibkan bank untuk mempertimbangkan permohonan restrukturisasi dari debitur yang mengalami kesulitan pembayaran. Kewajiban ini tidak otomatis hilang hanya karena proses eksekusi sudah dimulai. Selama lelang belum dilaksanakan, masih ada ruang untuk negosiasi.

Restrukturisasi dapat mengambil bentuk rescheduling (perpanjangan tenor), reconditioning (perubahan syarat tanpa mengubah pokok), atau restructuring (perubahan komprehensif termasuk pengurangan bunga atau konversi utang). Jenis yang tepat tergantung pada kemampuan bayar debitur dan kesediaan bank.

Integra Law Office telah membantu banyak debitur di Jawa Timur mengajukan restrukturisasi pada menit-menit terakhir — dan berhasil menghentikan lelang. Kuncinya adalah proposal yang realistis, dukungan bukti yang kuat, dan negosiasi yang taktis.

Kapan restrukturisasi masih bisa diajukan.

  • Lelang sudah dijadwalkan tetapi Anda yakin mampu membayar jika syarat kredit disesuaikan.

  • Kondisi keuangan Anda telah membaik — misalnya mendapat pekerjaan baru atau penghasilan tambahan.

  • Bank belum pernah menawarkan opsi restrukturisasi sebelum mengajukan eksekusi.

  • Anda bersedia menambah jaminan atau mengajukan penjamin tambahan untuk mendukung restrukturisasi.

  • Anda ingin mengajukan restrukturisasi sebagai upaya terakhir sebelum lelang dilaksanakan.

Kerangka hukum restrukturisasi kredit.

POJK 11/2020 tentang Stimulus Pemberkasaan Ekonomi Nasional mengatur kewajiban bank untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak kondisi tertentu. Meskipun regulasi ini lahir dalam konteks pandemi, prinsip bahwa bank wajib mempertimbangkan restrukturisasi tetap berlaku sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dan perlindungan debitur.

Bentuk restrukturisasi meliputi: penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan pokok utang (dalam kasus tertentu), konversi utang menjadi ekuitas, dan penambahan fasilitas kredit. Bank wajib mengevaluasi setiap permohonan restrukturisasi berdasarkan kemampuan bayar debitur, bukan secara otomatis menolak.

Jika bank menolak restrukturisasi tanpa evaluasi yang memadai, debitur dapat mengajukan pengaduan ke OJK atau menggugat melalui jalur hukum. Dalam beberapa kasus, penolakan yang tidak beralasan menjadi dasar untuk menunda lelang.

Bagaimana Integra mengajukan restrukturisasi pada menit terakhir.

Kami menyiapkan proposal restrukturisasi yang komprehensif — termasuk analisis kemampuan bayar, rencana pembayaran yang realistis, dan dokumen pendukung. Proposal ini disampaikan kepada bank secara formal, dengan tembusan ke OJK jika diperlukan.

Secara paralel, kami mengajukan langkah hukum untuk menunda lelang — sehingga bank memiliki waktu untuk mengevaluasi proposal restrukturisasi tanpa tekanan jadwal lelang. Pendekatan ganda ini terbukti efektif dalam membuka ruang negosiasi.

Layanan Restrukturisasi Kredit

Analisis Kemampuan Bayar

Penilaian menyeluruh atas kondisi keuangan debitur untuk menentukan bentuk restrukturisasi yang realistis.

Penyusunan Proposal

Penyusunan proposal restrukturisasi yang komprehensif dan meyakinkan untuk diajukan kepada bank.

Negosiasi dengan Bank

Perundingan langsung dengan bank untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi yang menguntungkan.

Pengaduan ke OJK

Penyampaian pengaduan ke OJK jika bank menolak restrukturisasi tanpa evaluasi yang memadai.

Pertanyaan Umum tentang Restrukturisasi Saat Lelang

Apakah sudah terlambat untuk mengajukan restrukturisasi jika lelang sudah dijadwalkan?

Belum terlambat. Selama lelang belum dilaksanakan, Anda masih berhak mengajukan restrukturisasi. Bahkan, pengajuan restrukturisasi yang serius dapat menjadi dasar untuk meminta penundaan lelang sambil bank mengevaluasi proposal Anda.

Jenis restrukturisasi apa yang tersedia?

Tiga jenis utama: rescheduling (perpanjangan tenor), reconditioning (perubahan syarat tanpa mengubah pokok), dan restructuring (perubahan komprehensif termasuk pengurangan bunga, penambahan jaminan, atau konversi utang).

Bagaimana jika bank menolak restrukturisasi?

Bank wajib mengevaluasi setiap permohonan restrukturisasi. Jika penolakan tidak beralasan atau tidak didasarkan pada evaluasi yang memadai, Anda dapat mengajukan pengaduan ke OJK atau menggugat melalui pengadilan. Penolakan yang tidak wajar juga dapat menjadi dasar untuk menunda lelang.

Konsultasi restrukturisasi.

Ceritakan kondisi keuangan dan jadwal lelang Anda. Kami akan menilai opsi restrukturisasi yang tersedia.

+62 852 3534 7751info@integralaw.id
Jl. Juwono No.7-8, Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya