Analisis Tindakan Bank
Evaluasi menyeluruh atas seluruh tindakan bank untuk mengidentifikasi perbuatan melawan hukum.
Jika bank melakukan eksekusi tanpa memenuhi prosedur, mengenakan bunga dan denda yang tidak wajar, atau bertindak sewenang-wenang terhadap debitur — hukum Indonesia menyediakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Integra Law Office membantu debitur mengajukan gugatan PMH untuk memperoleh ganti kerugian atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan bank.
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam konteks perbankan, perbuatan melawan hukum meliputi pelanggaran prosedur eksekusi, pengenaan bunga yang tidak sah, penolakan restrukturisasi tanpa alasan, dan tindakan-tindakan lain yang merugikan debitur.
Mahkamah Agung dalam beberapa putusan telah mengakui bahwa bank dapat digugat atas PMH — termasuk dalam kasus-kasus eksekusi jaminan yang dilakukan secara sewenang-wenang. Gugatan PMH tidak hanya memberikan kompensasi finansial, tetapi juga menjadi alat penegakan standar perbankan yang benar.
Integra Law Office memiliki pengalaman mengajukan gugatan PMH terhadap bank atas nama debitur di Jawa Timur — baik sebagai gugatan mandiri maupun sebagai bagian dari strategi pertahanan dalam proses eksekusi.
Bank mengeksekusi jaminan tanpa memenuhi prosedur pemberitahuan yang diwajibkan UUHT.
Bank mengenakan bunga dan denda yang melampaui batas yang diatur peraturan atau perjanjian.
Bank menolak permohonan restrukturisasi tanpa melakukan evaluasi yang memadai.
Bank melakukan tekanan, intimidasi, atau ancaman yang melampaui batas hukum dalam penagihan utang.
Bank mengabaikan pembayaran yang telah dilakukan debitur dan terus mengeksekusi jaminan.
Aset Anda dilelang dengan harga yang jauh di bawah pasar karena kelalaian atau kesengajaan bank.
Pasal 1365 KUHPerdata merupakan dasar umum gugatan PMH. Untuk berhasil, penggugat harus membuktikan lima unsur: adanya perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kerugian, hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian, serta kesalahan pihak yang melakukan perbuatan.
Dalam konteks perbankan, perbuatan melawan hukum dapat berupa pelanggaran terhadap UUHT, POJK, SE BI, atau prinsip kehati-hatian yang wajib dipatuhi bank. Mahkamah Agung dalam putusan-putusannya telah memperluas pengertian melawan hukum melampaui pelanggaran undang-undang — mencakup juga pelanggaran terhadap prinsip kepatutan dan kewajaran.
Ganti kerugian yang dapat dituntut meliputi kerugian material (biaya nyata yang dikeluarkan atau keuntungan yang hilang), kerugian immaterial (penderitaan fisik atau mental), dan dalam kasus tertentu bunga keterlambatan. Besaran ganti kerugian harus dibuktikan dan dihitung secara cermat.
Kami memulai dengan analisis mendalam atas seluruh tindakan bank — dari penandatanganan kredit hingga proses eksekusi. Setiap potensi pelanggaran hukum diidentifikasi dan didokumentasikan, termasuk bukti-bukti yang menunjukkan hubungan kausal antara tindakan bank dan kerugian debitur.
Gugatan PMH disusun dengan perhitungan kerugian yang terukur dan didukung bukti. Kami juga mengombinasikan gugatan PMH dengan strategi lain — seperti penundaan lelang atau permohonan sela — untuk memaksimalkan perlindungan bagi debitur selama proses peradilan berlangsung.
Evaluasi menyeluruh atas seluruh tindakan bank untuk mengidentifikasi perbuatan melawan hukum.
Kalkulasi cermat kerugian material dan immaterial yang timbul akibat tindakan bank.
Penyusunan dan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan dasar hukum yang kuat.
Perwakilan hukum penuh selama proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Pelanggaran prosedur eksekusi, pengenaan bunga/denda di luar batas perjanjian, penolakan restrukturisasi tanpa evaluasi, intimidasi dalam penagihan, dan eksekusi tanpa pemberitahuan yang memadai — semua ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ganti kerugian mencakup kerugian material (biaya nyata dan keuntungan yang hilang) dan immaterial (penderitaan). Besaran harus dibuktikan — misalnya selisih antara harga lelang dan nilai pasar, biaya hukum, dan kerugian lain yang terukur.
Gugatan PMH di Pengadilan Negeri biasanya memerlukan 6-12 bulan di tingkat pertama. Banding dan kasasi masing-masing menambah 6-12 bulan. Namun, selama proses berlangsung kami dapat mengajukan penetapan sela untuk menghentikan eksekusi.
Kenali 5 hak dasar debitur saat aset dilelang KPKNL: hak atas pemberitahuan, harga wajar, kelebihan hasil lelang, penebusan, dan proses hukum yang layak. Konsultasi dengan Integra Law Office.
Apa bedanya lelang melalui pengadilan dan lelang mandiri bank (parate eksekusi)? Panduan lengkap perbedaan, hak debitur, dan strategi pertahanan untuk masing-masing jalur eksekusi.
Hitungan bank sering tidak transparan. Pelajari cara menggugat bunga dan denda yang tidak wajar, memeriksa perhitungan utang, dan melindungi diri dari penagihan berlebihan oleh bank.
Upaya hukum terakhir: bisakah lelang yang sudah selesai dibatalkan kembali? Pelajari dasar hukum, prosedur PK, dan peluang keberhasilan pembatalan lelang.
Ceritakan tindakan bank yang Anda anggap sewenang-wenang. Kami akan menilai dasar hukum gugatan.