Audit Distribusi Hasil Lelang
Verifikasi independen atas laporan distribusi hasil lelang yang disampaikan oleh bank.
Salah satu kebingungan terbesar debitur adalah hubungan antara jumlah utang dan harga jual aset dalam lelang. Apa yang terjadi jika harga jual lebih rendah dari utang? Apa jika lebih tinggi? UUHT mengatur distribusi hasil lelang secara ketat — dan debitur memiliki hak yang harus diperjuangkan. Integra Law Office membantu memastikan perhitungan distribusi berjalan adil.
Ketika aset berhasil dilelang, hasil penjualan tidak langsung menjadi milik bank seluruhnya. UUHT Pasal 20 mengatur urutan distribusi: biaya lelang dan eksekusi dibayar terlebih dahulu, kemudian utang pokok, bunga, dan denda kepada bank. Jika masih ada sisa, kelebihan tersebut adalah hak debitur.
Masalahnya, banyak debitur tidak mengetahui hak atas kelebihan ini — dan bank tidak selalu proaktif menginformasikannya. Di sisi lain, jika harga jual ternyata tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, bank dapat menuntut debitur untuk membayar selisihnya. Kedua skenario ini memerlukan pemahaman yang cermat.
Integra Law Office membantu debitur memahami perhitungan distribusi, memastikan kelebihan hasil lelang dikembalikan, dan menangani situasi di mana harga jual tidak mencukupi utang.
Aset Anda sudah dilelang dan Anda ingin memastikan distribusi hasil penjualan sudah benar.
Bank menagih sisa utang setelah lelang padahal Anda yakin hasil lelang sudah cukup.
Anda menduga bank tidak mengembalikan kelebihan hasil lelang yang menjadi hak Anda.
Anda ingin memahami bagaimana perhitungan utang, bunga, denda, dan biaya lelang dilakukan.
Bank menghitung biaya-biaya yang tidak transparan dalam distribusi hasil lelang.
UUHT Pasal 20 mengatur urutan pembayaran dari hasil lelang: pertama, biaya pelelangan dan biaya eksekusi; kedua, piutang pokok; ketiga, bunga dan denda; keempat, biaya penagihan. Apapun yang tersisa setelah seluruh pembayaran tersebut adalah hak debitur. Bank wajib menghitung dan mengembalikan sisa ini dalam waktu yang wajar.
Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk melunasi seluruh utang, bank berhak menuntut selisihnya dari debitur — namun tuntutan harus berdasarkan perhitungan yang transparan dan dapat diverifikasi. Debitur tidak wajib membayar lebih dari yang terutang berdasarkan perjanjian kredit.
Penting untuk dicatat bahwa bank memiliki kewajiban untuk memberikan laporan distribusi hasil lelang kepada debitur. Jika bank menolak atau mengabaikan kewajiban ini, debitur dapat mengajukan pengaduan ke OJK atau gugatan ke pengadilan.
Kami meminta laporan distribusi hasil lelang dari bank dan melakukan verifikasi independen atas setiap komponen — biaya lelang, pokok, bunga, denda, dan biaya penagihan. Setiap komponen dibandingkan dengan perjanjian kredit dan peraturan yang berlaku.
Jika ditemukan kelebihan yang belum dikembalikan, kami mengajukan permintaan formal kepada bank dan, jika diperlukan, gugatan untuk memperoleh kelebihan tersebut. Jika bank menagih sisa utang yang tidak benar, kami membantah berdasarkan perhitungan yang terverifikasi.
Verifikasi independen atas laporan distribusi hasil lelang yang disampaikan oleh bank.
Pengajuan permintaan atau gugatan untuk memperoleh kelebihan hasil lelang yang menjadi hak debitur.
Penanganan penagihan sisa utang yang tidak berdasar setelah hasil lelang tidak mencukupi.
Penyampaian pengaduan jika bank tidak transparan dalam distribusi hasil lelang.
Bank berhak menuntut selisihnya dari debitur. Namun, tuntutan harus berdasarkan perhitungan yang transparan. Anda berhak meminta rincian dan memverifikasi setiap komponen sebelum membayar sisa utang.
Tergantung pada hasil lelang. Jika harga jual cukup untuk melunasi seluruh utang termasuk bunga, denda, dan biaya — Anda tidak lagi berutang. Jika tidak cukup, Anda bertanggung jawab atas selisihnya.
Kelebihan adalah selisih antara harga jual lelang dan total utang (pokok + bunga + denda + biaya lelang + biaya eksekusi). Kelebihan ini wajib dikembalikan kepada debitur segera setelah distribusi selesai.
Kenali 5 hak dasar debitur saat aset dilelang KPKNL: hak atas pemberitahuan, harga wajar, kelebihan hasil lelang, penebusan, dan proses hukum yang layak. Konsultasi dengan Integra Law Office.
Harga limit lelang terlalu rendah? Pelajari cara menggugat batas harga minimal lelang, menantang nilai appraisal, dan melindungi nilai aset Anda. Konsultasi dengan Integra Law Office.
Hitungan bank sering tidak transparan. Pelajari cara menggugat bunga dan denda yang tidak wajar, memeriksa perhitungan utang, dan melindungi diri dari penagihan berlebihan oleh bank.
Sisa uang hasil lelang adalah hak debitur yang sering terlupakan. Pelajari cara mengklaim kelebihan hasil lelang, prosedur pencairan, dan langkah hukum jika bank menahan dana Anda.
Ceritakan mengenai hasil lelang aset Anda. Kami akan memverifikasi distribusi dan hak-hak Anda.