Integra Law Office
Integra Law Office
Surabaya · Jawa Timur · Indonesia

Gugatan Wanprestasi Surabaya — Penanganan Breach of Contract dan Gugatan Kerugian

Integra Law Office menangani gugatan wanprestasi di Surabaya — dari penyusunan somasi dan negosiasi, hingga litigasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Kami mewakili klien yang menggugat maupun yang digugat atas dugaan pelanggaran kontrak.

Wanprestasi adalah masalah bisnis yang memerlukan solusi hukum.

Di Surabaya, volume transaksi bisnis yang tinggi — antara perusahaan manufaktur, perdagangan, dan jasa — berarti sengketa kontrak adalah realitas bisnis. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak: tidak membayar, tidak menyerahkan barang, tidak melakukan pekerjaan, atau terlambat memenuhi prestasi.

KUH Perdata mengatur bahwa pihak yang dirugikan oleh wanprestasi berhak menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, atau ganti kerugian. Namun, proses pembuktian dan kuantifikasi kerugian memerlukan keahlian hukum litigasi yang solid.

Kami telah menangani berbagai gugatan wanprestasi di Surabaya — sengketa kontrak pasokan, kontrak jasa, perjanjian kerja sama, dan perjanjian distribusi — dengan pengalaman di Pengadilan Negeri Surabaya dan pengadilan tingkat banding.

Kapan Anda memerlukan pengacara wanprestasi.

  • Mitra bisnis tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak — tidak membayar, tidak menyerahkan, atau terlambat.

  • Anda digugat wanprestasi oleh mitra bisnis dan memerlukan pembelaan atau counterclaim.

  • Memerlukan penyusunan somasi atau peringatan hukum sebelum mengajukan gugatan.

  • Kontrak yang dilanggar melibatkan nilai besar dan memerlukan strategi litigasi yang terencana.

  • Ingin mengeksplorasi penyelesaian damai sebelum litigasi melalui mediasi atau negosiasi.

Hukum wanprestasi di Indonesia.

Pasal 1243 KUH Perdata mengatur bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perjanjian mulai diwajibkan bila debitur setelah dinyatakan lalai tetap tidak memenuhi perikatan. Surat peringatan (somasi) adalah langkah awal yang diperlukan sebelum gugatan.

Gugatan wanprestasi diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang — biasanya tempat kedudukan tergugat atau tempat pelaksanaan kontrak. Di Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya menangani sebagian besar gugatan wanprestasi komersial.

Cara kami menangani gugatan wanprestasi.

Kami mengutamakan penyelesaian melalui negosiasi dan mediasi sebelum litigasi. Namun jika lawan tidak kooperatif, kami siap mengajukan gugatan dengan strategi yang terencana — termasuk permohonan sita jaminan untuk melindungi aset selama proses persidangan.

Untuk klien yang digugat, kami menganalisis kekuatan gugatan, mengidentifikasi pembelaan, dan jika perlu mengajukan rekonvensi (counterclaim) untuk memaksimalkan posisi tawar klien.

Layanan Gugatan Wanprestasi

Somasi & Peringatan Hukum

Penyusunan dan pengiriman somasi sebagai langkah hukum awal sebelum gugatan.

Gugatan Wanprestasi

Pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya — termasuk tuntutan pemenuhan atau ganti kerugian.

Pembelaan & Counterclaim

Pembelaan terhadap gugatan wanprestasi dan pengajuan rekonvensi jika diperlukan.

Mediasi & Negosiasi

Penyelesaian di luar pengadilan melalui negosiasi atau mediasi untuk mencapai kesepakatan.

Pertanyaan Umum

Berapa lama proses gugatan wanprestasi di Surabaya?

Gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Surabaya biasanya memerlukan 6-12 bulan untuk putusan tingkat pertama. Proses banding dapat memerlukan tambahan 6-12 bulan. Penyelesaian melalui mediasi dapat mempercepat proses secara signifikan.

Apakah somasi wajib sebelum gugatan wanprestasi?

Meskipun tidak selalu diwajibkan secara absolut, somasi sangat disarankan dan dalam banyak kasus diperlukan untuk membuktikan bahwa debitur telah dinyatakan lalai. Somasi juga memberikan kesempatan penyelesaian tanpa litigasi.

Permintaan konsultasi sengketa kontrak.

Ceritakan sengketa kontrak yang Anda hadapi. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.

+62 852 3534 7751info@integralaw.id
Jl. Juwono No.7-8, Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya