Analisis Ambang Batas
Evaluasi apakah transaksi Anda memenuhi kriteria notifikasi wajib ke KPPU.
Integra Law Office mendampingi perusahaan dalam proses notifikasi merger dan konsultasi ke KPPU — termasuk analisis ambang batas, penyiapan dokumen notifikasi, dan pembelaan dalam pemeriksaan KPPU. Kami membantu memastikan transaksi Anda memenuhi ketentuan persaingan usaha.
Setiap transaksi merger, akuisisi, atau penggabungan yang memenuhi ambang batas tertentu wajib dilaporkan ke KPPU dalam waktu 30 hari sejak efektif berlaku. Kegagalan melaporkan dapat dikenakan denda hingga Rp25 miliar dan transaksi dapat dibatalkan.
KPPU juga berwenang mengkaji apakah transaksi mengakibatkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Di Surabaya, transaksi di sektor manufaktur, logistik, dan perdagangan seringkali memenuhi ambang batas notifikasi.
Melakukan merger atau akuisisi yang memenuhi ambang batas notifikasi KPPU.
Memerlukan analisis apakah transaksi Anda terkena kewajiban notifikasi.
Menerima pemeriksaan atau penyelidikan dari KPPU terkait transaksi.
Memerlukan konsultasi mengenai praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur kewajiban notifikasi merger. PP 57/2010 dan Peraturan KPPU menetapkan ambang batas berdasarkan nilai aset dan penjualan. KPPU memiliki kewenangan mengkaji, mengeluarkan rekomendasi, dan membatalkan transaksi yang mengakibatkan persaingan tidak sehat.
Kami melakukan analisis ambang batas di awal transaksi, menyiapkan seluruh dokumen notifikasi, dan berkomunikasi dengan KPPU atas nama klien. Jika terjadi pemeriksaan, kami membantu menyusun respons dan pembelaan yang terstruktur.
Evaluasi apakah transaksi Anda memenuhi kriteria notifikasi wajib ke KPPU.
Penyusunan dan pengajuan dokumen notifikasi merger ke KPPU sesuai ketentuan.
Pembelaan dalam pemeriksaan atau penyelidikan KPPU terkait transaksi merger.
Advisory mengenai kepatuhan praktek bisnis terhadap hukum persaingan usaha.
Transaksi wajib dilaporkan jika nilai aset atau penjualan gabungan para pihak melebihi ambang batas yang ditetapkan PP 57/2010. Saat ini, ambang batas meliputi aset lebih dari Rp2,5 triliun atau penjualan lebih dari Rp5 triliun secara nasional.
Denda atas keterlambatan atau kegagalan melaporkan dapat mencapai Rp1 miliar di tahap pertama dan hingga Rp25 miliar jika transaksi terbukti mengakibatkan monopoli. KPPU juga dapat memerintahkan pembatalan transaksi.
Pengacara korporasi berpengalaman di Surabaya. Pendampingan pendirian PT, tata kelola, RUPS, kepatuhan regulasi, dan penyelesaian sengketa korporasi di Jawa Timur.
Pengacara merger akuisisi di Surabaya. Due diligence, SPA, asset deal, KPPU notification, dan post-closing integration untuk transaksi domestik dan lintas batas di Jawa Timur.
Legal due diligence di Surabaya untuk transaksi M&A, investasi, dan audit internal. Review korporasi, perizinan, kontrak, litigasi, dan kepatuhan perusahaan di Jawa Timur.
Pengacara divestasi di Surabaya. Penjualan perusahaan, divestasi aset, sale and purchase transaction, dan pendampingan sell-side untuk pemilik bisnis di Jawa Timur.
Ceritakan transaksi atau kebutuhan KPPU Anda. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.