Integra Law Office
Integra Law Office
Surabaya · Jawa Timur · Indonesia

Pengacara Notifikasi Merger KPPU — Konsultasi Persaingan Usaha dan Merger Control

Integra Law Office mendampingi perusahaan dalam proses notifikasi merger dan konsultasi ke KPPU — termasuk analisis ambang batas, penyiapan dokumen notifikasi, dan pembelaan dalam pemeriksaan KPPU. Kami membantu memastikan transaksi Anda memenuhi ketentuan persaingan usaha.

Merger control: ketaatan yang tidak boleh diabaikan.

Setiap transaksi merger, akuisisi, atau penggabungan yang memenuhi ambang batas tertentu wajib dilaporkan ke KPPU dalam waktu 30 hari sejak efektif berlaku. Kegagalan melaporkan dapat dikenakan denda hingga Rp25 miliar dan transaksi dapat dibatalkan.

KPPU juga berwenang mengkaji apakah transaksi mengakibatkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Di Surabaya, transaksi di sektor manufaktur, logistik, dan perdagangan seringkali memenuhi ambang batas notifikasi.

Kapan Anda memerlukan pengacara KPPU.

  • Melakukan merger atau akuisisi yang memenuhi ambang batas notifikasi KPPU.

  • Memerlukan analisis apakah transaksi Anda terkena kewajiban notifikasi.

  • Menerima pemeriksaan atau penyelidikan dari KPPU terkait transaksi.

  • Memerlukan konsultasi mengenai praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Kerangka hukum merger control.

UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur kewajiban notifikasi merger. PP 57/2010 dan Peraturan KPPU menetapkan ambang batas berdasarkan nilai aset dan penjualan. KPPU memiliki kewenangan mengkaji, mengeluarkan rekomendasi, dan membatalkan transaksi yang mengakibatkan persaingan tidak sehat.

Cara kami menangani notifikasi merger.

Kami melakukan analisis ambang batas di awal transaksi, menyiapkan seluruh dokumen notifikasi, dan berkomunikasi dengan KPPU atas nama klien. Jika terjadi pemeriksaan, kami membantu menyusun respons dan pembelaan yang terstruktur.

Layanan Notifikasi Merger KPPU

Analisis Ambang Batas

Evaluasi apakah transaksi Anda memenuhi kriteria notifikasi wajib ke KPPU.

Penyiapan Notifikasi

Penyusunan dan pengajuan dokumen notifikasi merger ke KPPU sesuai ketentuan.

Pembelaan KPPU

Pembelaan dalam pemeriksaan atau penyelidikan KPPU terkait transaksi merger.

Konsultasi Persaingan Usaha

Advisory mengenai kepatuhan praktek bisnis terhadap hukum persaingan usaha.

Pertanyaan Umum

Kapan transaksi wajib dilaporkan ke KPPU?

Transaksi wajib dilaporkan jika nilai aset atau penjualan gabungan para pihak melebihi ambang batas yang ditetapkan PP 57/2010. Saat ini, ambang batas meliputi aset lebih dari Rp2,5 triliun atau penjualan lebih dari Rp5 triliun secara nasional.

Berapa denda jika tidak melaporkan merger ke KPPU?

Denda atas keterlambatan atau kegagalan melaporkan dapat mencapai Rp1 miliar di tahap pertama dan hingga Rp25 miliar jika transaksi terbukti mengakibatkan monopoli. KPPU juga dapat memerintahkan pembatalan transaksi.

Permintaan konsultasi KPPU.

Ceritakan transaksi atau kebutuhan KPPU Anda. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.

+62 852 3534 7751info@integralaw.id
Jl. Juwono No.7-8, Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya