Pendaftaran Hak Tanggungan
Penyusunan APHT dan pendaftaran di BPN untuk penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan.
Integra Law Office menangani seluruh proses hak tanggungan di Surabaya — dari penyusunan APHT dan pendaftaran di BPN, hingga eksekusi parate eksekusi dan pelelangan jaminan. Kami melindungi posisi kreditur maupun debitur dalam setiap transaksi jaminan tanah dan bangunan.
Hak tanggungan adalah jaminan kebendaan atas tanah dan bangunan yang terdaftar di Kantor Pertanahan (BPN). Di Surabaya, dengan nilai properti yang terus meningkat di kawasan bisnis dan industri, hak tanggungan menjadi instrumen jaminan utama untuk fasilitas kredit perumahan, komersial, dan industri.
UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan memberikan hak eksekusi langsung (parate eksekusi) kepada kreditur tanpa putusan pengadilan — menjadikannya jaminan yang sangat kuat. Namun, kekuatan ini bergantung pada ketepatan pendaftaran dan kelengkapan dokumentasi.
Kesalahan dalam proses hak tanggungan — deskripsi objek yang tidak tepat, sertifikat tanah yang bermasalah, atau pendaftaran yang tidak sempurna — dapat mengakibatkan hak tanggungan batal dan kreditur kehilangan posisi.
Kreditur yang memerlukan penyusunan dan pendaftaran hak tanggungan atas tanah dan bangunan.
Debitur yang menghadapi eksekusi hak tanggungan dan ingin membela atau bernegosiasi.
Memerlukan pelepasan hak tanggungan setelah kredit lunas.
Sengketa mengenai prioritas hak tanggungan antar kreditur.
Pembeli properti yang ingin memastikan tidak ada hak tanggungan yang masih terdaftar.
UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan mengatur bahwa HT hanya dapat dibebankan atas hak atas tanah tertentu — sertifikat hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan. Prosesnya melibatkan penyusunan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) oleh PPAT, pendaftaran di BPN, dan penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan.
Eksekusi HT dapat dilakukan melalui parate ekekusi (langsung oleh kreditur), lelang umum, atau penjualan di bawah tangan dengan persetujuan debitur. Setiap mekanisme memiliki prosedur yang ketat.
Kami memastikan setiap proses HT berjalan sempurna — dari pengecekan sertifikat tanah, penyusunan APHT, pendaftaran di BPN, hingga penerbitan SHT. Untuk eksekusi, kami membantu kreditur melalui proses parate atau lelang. Untuk debitur, kami membantu negosiasi workout atau pembelaan terhadap eksekusi.
Penyusunan APHT dan pendaftaran di BPN untuk penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan.
Parate eksekusi, lelang, atau penjualan di bawah tangan sesuai UU 4/1996.
Pengurusan penghapusan HT setelah kredit dilunasi dan penerbitan Roya.
Pengecekan status hukum sertifikat tanah sebelum dijadikan jaminan HT.
Pendaftaran HT di BPN Surabaya biasanya memerlukan 2-4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean BPN. Sertifikat HT diterbitkan setelah proses verifikasi selesai.
Parate eksekusi adalah hak kreditur untuk menjual jaminan HT di bawah tangan tanpa putusan pengadilan, berdasarkan Pasal 20 UU 4/1996. Hak ini harus dicantumkan dalam APHT dan dilaksanakan sesuai prosedur yang ditentukan.
Pengacara keuangan di Surabaya untuk fasilitas kredit, jaminan fidusia, hak tanggungan, trade finance, dan restrukturisasi utang. Mendampingi bank dan borrower di Jawa Timur.
Restrukturisasi kredit macet di Surabaya — rescheduling, reconditioning, standstill agreement, dan workout. Mendampingi kreditur dan debitur dalam penyelesaian NPL di Jawa Timur.
Pengacara perjanjian kredit di Surabaya. Penyusunan dan review loan agreement, fasilitas kredit, term sheet, dan negosiasi covenant untuk bank dan borrower di Jawa Timur.
Pengacara jaminan fidusia di Surabaya. Penyusunan dan pendaftaran akta fidusia, eksekusi jaminan fidusia, dan sengketa fidusia. Mendampingi kreditur dan debitur di Jawa Timur.
Ceritakan kebutuhan hak tanggungan Anda. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.