Integra Law Office
Integra Law Office
Surabaya · Jawa Timur · Indonesia

Pengacara Perjanjian Kredit Surabaya — Loan Agreement, Fasilitas Kredit, dan Negosiasi Covenant

Integra Law Office menyusun dan mereview perjanjian kredit untuk bank dan borrower korporasi di Surabaya — term sheet, facility agreement, subordination agreement, dan intercreditor agreement. Setiap dokumen dirancang agar komersial realistis dan bertahan di pengadilan.

Dokumentasi kredit yang kuat di pusat keuangan Jawa Timur.

Surabaya adalah pusat keuangan Jawa Timur, dengan bank-bank nasional dan daerah yang menyalurkan kredit ke sektor manufaktur, perdagangan, dan logistik. Setiap fasilitas kredit korporasi — dari kredit bilateral hingga sindikasi — memerlukan dokumentasi yang komprehensif dan sesuai regulasi OJK.

Perjanjian kredit yang buruk tidak terlihat dampaknya saat keadaan normal. Masalah muncul saat terjadi default — covenant yang ambigu, mekanisme eksekusi yang tidak jelas, atau paket jaminan yang tidak teregistrasi dapat menyebabkan kerugian besar bagi kedua belah pihak.

Kami telah berpengalaman mendokumentasikan fasilitas kredit untuk berbagai jenis borrower di Jawa Timur — perusahaan manufaktur, trading company, dan perusahaan jasa logistik.

Kapan Anda memerlukan pengacara perjanjian kredit.

  • Bank atau lender yang menyalurkan fasilitas kredit korporasi dan memerlukan facility agreement yang komprehensif.

  • Borrower yang menerima penawaran kredit dan memerlukan review dan negosiasi covenant.

  • Memerlukan penyusunan term sheet sebagai dasar negosiasi sebelum dokumentasi final.

  • Melakukan refinancing atau restrukturisasi fasilitas kredit yang sudah ada.

  • Fasilitas sindikasi yang memerlukan intercreditor agreement dan subordination arrangement.

Kerangka hukum perjanjian kredit di Indonesia.

Perjanjian kredit di Indonesia diatur oleh KUH Perdata, regulasi OJK tentang penyaluran kredit, dan ketentuan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran dan pengelolaan risiko. Setiap perjanjian kredit wajib memenuhi ketentuan OJK tentang analisis kelayakan dan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Ketentuan jaminan diatur terpisah — UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan, dan KUH Perdata tentang gadai dan penanggungan. Pengacara keuangan harus mengintegrasikan semua lapisan hukum ini dalam satu paket dokumentasi yang konsisten.

Cara kami menangani perjanjian kredit.

Kami mendekati setiap perjanjian kredit dari kedua sisi — melindungi posisi hukum klien sambil memastikan dokumen bisa diterapkan dalam operasional bisnis. Untuk lender, kami memastikan paket jaminan kuat dan mekanisme default jelas. Untuk borrower, kami menegosiasikan covenant yang proporsional.

Kami juga memastikan seluruh paket dokumentasi konsisten — dari term sheet hingga perjanjian jaminan dan surat-surat pendukung. Inkonsistensi antar dokumen adalah sumber masalah yang sering terlewatkan.

Layanan Perjanjian Kredit

Term Sheet & Facility Agreement

Penyusunan term sheet dan facility agreement untuk kredit bilateral dan sindikasi.

Review & Negosiasi Covenant

Review dan negosiasi covenant, condition precedent, dan mekanisme default.

Intercreditor Agreement

Penyusunan perjanjian antar kreditur untuk fasilitas sindikasi dan multi-lender.

Subordination Agreement

Struktur subordinasi utang untuk transaksi dengan beberapa lapisan pembiayaan.

Pertanyaan Umum

Berapa lama penyusunan perjanjian kredit?

Tergantung kompleksitas. Fasilitas bilateral sederhana biasanya memerlukan 1-2 minggu untuk drafting, review, dan finalisasi. Fasilitas sindikasi atau cross-border dapat memerlukan 3-6 minggu termasuk negosiasi antar pihak.

Apakah borrower memerlukan pengacara terpisah dari bank?

Ya, sangat disarankan. Pengacara bank melindungi kepentingan bank. Borrower memerlukan pengacara sendiri untuk mereview covenant, memastikan kewajiban proporsional, dan menegosiasi ketentuan yang berisiko.

Permintaan konsultasi perjanjian kredit.

Ceritakan kebutuhan perjanjian kredit Anda. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.

+62 852 3534 7751info@integralaw.id
Jl. Juwono No.7-8, Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya