Verifikasi Pelunasan
Pemeriksaan bahwa utang telah dilunasi sepenuhnya dan perolehan bukti pelunasan dari bank.
Setelah aset dilelang dan utang dilunasi, status kredit Anda di Slik OJK (dahulu BI Checking) harus diperbarui. Namun banyak debitur menemukan bahwa status kredit macet mereka tetap tercatat — menghalangi akses ke layanan keuangan di masa depan. Integra Law Office membantu debitur menavigasi proses pembaruan Slik dan membersihkan catatan kredit yang tidak akurat.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (Slik) OJK mencatat seluruh riwayat kredit individu dan badan usaha di Indonesia. Ketika kredit macet dan aset dilelang, status ini tercatat sebagai kredit bermasalah — dan tetap terlihat oleh setiap bank atau lembaga keuangan yang memeriksa. Ini berarti debitur sulit mendapatkan kredit baru bahkan setelah utang dilunasi.
POJK 37/2015 tentang Slik mengatur bahwa data kredit harus akurat dan diperbarui sesuai kondisi terkini. Setelah utang dilunasi — baik melalui lelang, penjualan di bawah tangan, atau pembayaran langsung — bank wajib memperbarui status di Slik. Namun dalam praktiknya, pembaruan ini sering tertunda atau terabaikan.
Integra Law Office membantu debitur memastikan bahwa status Slik mereka diperbarui dengan benar setelah proses lelang, dan mengajukan pengaduan ke OJK jika bank tidak memenuhi kewajibannya.
Setelah lelang selesai dan utang dilunasi, tetapi status Slik Anda masih menunjukkan kredit macet.
Anda ditolak pinjaman atau kartu kredit karena catatan Slik yang menunjukkan kredit bermasalah.
Bank tidak memperbarui status Slik Anda meskipun utang sudah lunas.
Data dalam Slik tidak akurat — misalnya jumlah utang yang tercantum tidak sesuai dengan realitas.
Anda ingin memulihkan reputasi keuangan dan kembali memiliki akses ke layanan perbankan.
POJK 37/2015 tentang Slik mengatur pengelolaan informasi keuangan di Indonesia. Bank wajib melaporkan data kredit secara akurat dan memperbaruinya sesuai kondisi terkini. Setelah kredit dilunasi — termasuk melalui lelang — bank wajib melaporkan status terbaru ke Slik dalam waktu yang ditetapkan.
Debitur berhak mengakses data Slik mereka sendiri melalui layanan OJK dan mengajukan keberatan jika data tidak akurat. OJK memiliki mekanisme penanganan pengaduan untuk sengketa mengenai data Slik. Jika bank tidak memperbarui data, debitur dapat mengajukan pengaduan yang wajib ditanggapi.
Catatan kredit macet dalam Slik biasanya bertahan selama kredit bermasalah aktif. Setelah dilunasi, status harus diubah menjadi lunas — namun riwayat keterlambatan tetap tercatat. Dalam kondisi tertentu, debitur dapat meminta penghapusan atau koreksi data yang tidak akurat.
Kami memverifikasi bahwa utang telah dilunasi sepenuhnya dan memperoleh bukti pelunasan dari bank. Kemudian kami mengajukan permintaan formal kepada bank untuk memperbarui status Slik, dengan tenggat waktu yang jelas.
Jika bank tidak merespons, kami mengajukan pengaduan ke OJK dengan melampirkan seluruh bukti pelunasan. OJK wajib menindaklanjuti pengaduan dan dapat memerintahkan bank untuk memperbarui data. Proses ini biasanya memerlukan 14-30 hari kerja.
Pemeriksaan bahwa utang telah dilunasi sepenuhnya dan perolehan bukti pelunasan dari bank.
Pengajuan formal kepada bank untuk memperbarui status Slik sesuai kondisi terkini.
Penyampaian pengaduan ke OJK jika bank tidak memperbarui data Slik setelah permintaan formal.
Penanganan data Slik yang tidak akurat — jumlah utang salah, status tidak diperbarui, atau duplikasi.
Selama kredit masih aktif dan bermasalah, catatan tetap ada. Setelah dilunasi, bank wajib memperbarui status menjadi lunas. Riwayat keterlambatan tetap tercatat, namun status aktif berubah. Debitur berhak meminta bank memperbarui data segera setelah pelunasan.
Catatan yang akurat tidak dapat dihapus — ini merupakan bagian dari riwayat kredit. Namun, data yang tidak akurat, keliru, atau sudah tidak relevan wajib diperbaiki atau dihapus oleh bank atas perintah OJK.
Ajukan pengaduan melalui website OJK (konsumen.ojk.go.id) atau kunjungi kantor OJK. Lampirkan bukti pelunasan dan korespondensi dengan bank. OJK wajib menindaklanjuti dalam 20 hari kerja dan dapat memerintahkan bank memperbaiki data.
Kenali 5 hak dasar debitur saat aset dilelang KPKNL: hak atas pemberitahuan, harga wajar, kelebihan hasil lelang, penebusan, dan proses hukum yang layak. Konsultasi dengan Integra Law Office.
Sudah masuk jadwal lelang belum berarti tidak bisa restrukturisasi. Pelajari cara mengajukan restrukturisasi kredit meskipun eksekusi sudah dijadwalkan, jenis restrukturisasi, dan hak debitur.
Bagaimana memastikan nilai hutang Anda sesuai dengan harga jual aset lelang? Pelajari distribusi hasil lelang, sisa utang, dan hak debitur atas kelebihan pembayaran.
Sisa uang hasil lelang adalah hak debitur yang sering terlupakan. Pelajari cara mengklaim kelebihan hasil lelang, prosedur pencairan, dan langkah hukum jika bank menahan dana Anda.
Ceritakan status Slik Anda dan apakah utang sudah dilunasi. Kami akan membantu memperbaiki catatan Anda.