Integra Law Office
Insights

Drafting Kontrak Bisnis di Surabaya: 8 Klausul yang Sering Merugikan Bisnis Anda

30 Juli 20269 min readTim Hukum Komersial Integra Law Office

Drafting Kontrak Bisnis di Surabaya: 8 Klausul yang Sering Merugikan Bisnis Anda

Surabaya — kota dengan kontribusi perdagangan besar dan eceran sebesar 26,97% terhadap PDRB — adalah pusat transaksi bisnis di Jawa Timur. Ribuan kontrak distribusi, perjanjian pasokan, dan kontrak jasa ditandatangani setiap bulannya. Namun sebagian besar ditandatangani tanpa review hukum yang memadai.

Bagi pemilik bisnis di Surabaya — perusahaan manufaktur di Rungkut, distributor di Tanjung Perak, atau penyedia jasa di pusat kota — kontrak adalah garis pertahanan pertama. Satu klausul yang salah bisa berarti kewajiban Rp 1 miliar untuk kerugian yang tidak pernah diperkirakan. Artikel ini memetakan 8 klausul yang paling sering merugikan dan cara memperbaikinya, berdasarkan praktik drafting kontrak bisnis di Indonesia.

Mengapa kontrak bisnis butuh perhatian khusus?

Hukum Indonesia vs Common Law: tidak ada sistem preseden

Indonesia menganut civil law, bukan common law. Ini berarti hakim tidak terikat pada putusan sebelumnya (stare decisis). Setiap kontrak berdiri sendiri dan harus dirancang secara eksplisit. Anda tidak bisa mengandalkan interpretasi pengadilan untuk mengisi kekosongan klausul — jika tidak tertulis, maka tidak ada. Di Surabaya, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga menangani ribuan perkara kontrak setiap tahun, dan hasilnya sangat bergantung pada bahasa kontrak, bukan kebiasaan industri.

KUH Perdata sebagai default — mengapa mengandalkannya berisiko

Pasal 1320–1338 KUH Perdata mengatur syarat sah perjanjian: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Jika kontrak tidak mengatur secara spesifik, KUH Perdata menjadi default — dan aturan default ini sering tidak sesuai dengan transaksi bisnis modern. Misalnya, tanpa klausul force majeure yang eksplisit, bencana alam atau pandemi mungkin tidak membebaskan kewajiban kontraktual Anda. Drafting kontrak bisnis yang baik adalah tentang mengganti default hukum dengan kesepakatan para pihak.

8 klausul yang sering merugikan

1. Klausul penalti yang tidak proporsional

Klausul penalti sering ditulis sebagai "denda 2% per hari keterlambatan" tanpa batas maksimal. Dalam praktik di PN Surabaya, klausul penalti yang tidak proporsional dapat dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (unconscionable) berdasarkan putusan MA. Solusi: tetapkan batas maksimal penalti (biasanya 20–50% dari nilai kontrak), kaitkan dengan kerugian nyata, dan bedakan penalti keterlambatan dari ganti rugi.

2. Force majeure yang terlalu sempit

Banyak kontrak hanya mencantumkan "bencana alam, perang, kerusuhan" sebagai force majeure. Pandemi, kebijakan pemerintah, pemadaman listrik massal, dan gangguan rantai pasok global tidak tercakup. Akibatnya, pihak yang gagal memenuhi kewajiban akibat situasi di luar kendalinya tetap dianggap wanprestasi. Perbaiki dengan definisi force majeure yang luas, mencakup pandemi, tindakan pemerintah, pemogokan, dan gangguan infrastruktur esensial, serta klausul dampak material dan kewajiban mitigasi.

3. Governing law tanpa pertimbangan

"Kontrak ini tunduk pada hukum Indonesia" adalah klausul standar. Namun masalah muncul ketika transaksi melibatkan pihak asing — misalnya distributor Korea di Surabaya. Hukum Indonesia tidak mengenal konsep tertentu seperti specific performance atau punitive damages dengan cara yang sama seperti common law. Jika kontrak memilih yurisdiksi asing, pastikan Anda memahami implikasi penegakan putusan asing di Indonesia berdasarkan UU No. 24/2019 tentang Arbitrase Internasional.

4. Arbitrase tanpa syarat jelas

Klausul arbitrase sering ditulis setengah hati: "sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase." Tanpa menyebutkan lembaga arbitrase (BANI, SIAC, ICC), tempat arbitrase, bahasa, dan jumlah arbiter, klausul ini tidak dapat dijalankan. UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur bahwa perjanjian arbitrase harus memuat kehendak para pihak secara jelas. Solusi: gunakan klausul baku dari lembaga arbitrase yang dipilih.

5. Exclusivity tanpa batas atau target

Klausul eksklusivitas yang tidak memiliki target penjualan minimum, jangka waktu terbatas, atau mekanisme evaluasi periodik dapat mengikat distributor atau pemasok dalam hubungan yang tidak produktif. Di Surabaya, perjanjian distribusi dengan klausul eksklusivitas tanpa KPI adalah sumber sengketa yang umum. Perbaiki dengan menetapkan target minimum, durasi eksklusivitas, dan hak untuk mengakhiri eksklusivitas jika target tidak tercapai.

6. Indemnity tanpa batasan kewajiban

Klausul ganti rugi (indemnity) sepihak yang mewajibkan satu pihak menanggung seluruh kerugian tanpa batasan jumlah atau jenis kerugian sangat berbahaya. Contoh buruk: "Pihak A setuju untuk mengganti seluruh kerugian Pihak B yang timbul dari kontrak ini." Ini berarti kewajiban tidak terbatas — termasuk consequential damages. Solusi: batasi jenis kerugian (direct loss only), tetapkan cap maksimal (biasanya 100–200% nilai kontrak), dan kecualikan consequential, indirect, atau loss of profit.

7. Confidentiality one-way

Banyak kontrak hanya melindungi kerahasiaan informasi dari satu sisi — biasanya pihak yang lebih kuat. Akibatnya, informasi sensitif dari pihak yang lebih lemah tidak terlindungi. Di era bisnis modern, hampir semua pihak memiliki data strategis yang perlu dilindungi. Perbaiki dengan klausul confidentiality timbal balik (mutual), definisi informasi rahasia yang jelas, durasi kewajiban kerahasiaan, dan pengecualian standar (informasi publik, dikembangkan independen, diwajibkan hukum).

8. Termination tanpa cure period

Klausul pengakhiran yang memungkinkan pemutusan seketika (immediate termination) tanpa kesempatan memperbaiki pelanggaran adalah jebakan umum. Misalnya: "Setiap pelanggaran terhadap kontrak ini memberikan hak kepada pihak lain untuk mengakhiri kontrak seketika." Dalam praktik hukum Indonesia, pengadilan sering menganggap klausul semacam itu tidak adil, terutama untuk pelanggaran teknis yang dapat diperbaiki. Solusi: tetapkan cure period 14–30 hari untuk pelanggaran yang dapat diperbaiki — atau pelajari langkah pra-litigasi jika kontrak sudah bermasalah (baca panduan pra-litigasi 60 hari sebelum gugatan), bedakan pelanggaran material dari pelanggaran administratif, dan hanya izinkan pemutusan seketika untuk pelanggaran serius seperti pelanggaran kerahasiaan atau pembayaran.

Checklist sebelum tanda tangan

Sepuluh hal yang dapat diperiksa sendiri oleh pemilik bisnis sebelum menandatangani kontrak:

  1. Apakah para pihak teridentifikasi dengan jelas (nama, alamat, kedudukan hukum)?
  2. Apakah ruang lingkup pekerjaan atau barang dijelaskan secara detail dan terukur?
  3. Apakah harga, cara pembayaran, dan jadwal pembayaran jelas?
  4. Apakah ada batasan maksimal penalti atau ganti rugi?
  5. Apakah force majeure mencakup situasi yang relevan dengan bisnis Anda?
  6. Apakah jangka waktu kontrak dan mekanisme perpanjangan diatur?
  7. Apakah ada hak untuk mengakhiri kontrak dengan pemberitahuan (notice period)?
  8. Apakah kewajiban kerahasiaan bersifat timbal balik?
  9. Apakah mekanisme penyelesaian sengketa jelas (pengadilan mana atau arbitrase mana)?
  10. Apakah ada klausul yang terasa terlalu berat sepihak? Jika ragu, minta bantuan pengacara.

Kapan harus bantuan pengacara?

Transaksi > Rp 500 juta

Untuk nilai transaksi di atas Rp 500 juta, biaya review kontrak oleh pengacara (biasanya Rp 3–10 juta per kontrak) adalah premi asuransi yang murah dibandingkan risiko satu klausul yang merugikan.

Kontrak internasional

Kontrak dengan pihak asing melibatkan perbedaan sistem hukum, bahasa, dan yurisdiksi — terutama dalam transaksi transaksi akuisisi atau akuisisi. Tampa bantuan pengacara yang memahami hukum Indonesia dan praktik bisnis internasional, risiko salah interpretasi sangat tinggi.

Exclusivity > 1 tahun

Eksklusivitas jangka panjang mengikat perusahaan Anda pada satu mitra. Pastikan ada mekanisme evaluasi kinerja dan jalan keluar yang jelas.

Ada aset intelektual

Jika kontrak melibatkan hak cipta, merek, paten, atau rahasia dagang, klausul kekayaan intelektual harus dirancang dengan hati-hati untuk melindungi kepemilikan dan hak penggunaan.

FAQ

Apa itu drafting kontrak bisnis?

Drafting kontrak bisnis adalah proses merancang dan menulis perjanjian yang mengatur hubungan bisnis antara dua pihak atau lebih. Ini mencakup identifikasi risiko, pemilihan struktur kontrak, penulisan klausul yang jelas dan dapat dilaksanakan, serta penyesuaian dengan hukum Indonesia.

Berapa biaya jasa drafting kontrak di Surabaya?

Biaya drafting kontrak oleh pengacara di Surabaya bervariasi tergantung kompleksitas dan nilai transaksi: review kontrak sederhana Rp 3–10 juta, drafting kontrak kompleks Rp 10–30 juta, dan retainer kontrak bulanan Rp 5–15 juta.

Apa bedanya review kontrak dan drafting kontrak?

Review kontrak adalah pemeriksaan terhadap kontrak yang sudah ada untuk mengidentifikasi risiko dan kelemahan. Drafting kontrak adalah pembuatan kontrak baru dari awal. Keduanya penting — review untuk kontrak yang diajukan pihak lawan, drafting untuk kontrak yang Anda ajukan.

Apakah kontrak lisan sah di Indonesia?

Pasal 1320 KUH Perdata tidak mensyaratkan bentuk tertulis untuk sahnya kontrak — kesepakatan lisan pada prinsipnya sah. Namun dalam praktik, kontrak lisan sangat sulit dibuktikan di pengadilan. Untuk transaksi bisnis, kontrak tertulis sangat disarankan.

Berapa lama proses drafting kontrak?

Review kontrak sederhana dapat selesai dalam 1–3 hari kerja. Drafting kontrak baru biasanya memerlukan 3–7 hari kerja tergantung kompleksitas. Untuk kontrak yang sangat kompleks (seperti perjanjian distribusi eksklusif atau joint venture), diperlukan 1–2 minggu.

Contoh klausul: versi buruk vs versi baik

Klausul penalti

Buruk: "Debitur wajib membayar denda 2% per hari atas setiap keterlambatan pembayaran."
Baik: "Debitur wajib membayar denda sebesar 1% per bulan dari jumlah yang tertunda, dengan ketentuan jumlah total denda tidak melebihi 20% dari nilai pokok. Denda ini adalah ganti rugi yang telah diperhitungkan di muka (pre-estimated damages) dan bukan penalti yang bersifat menghukum."

Force majeure

Buruk: "Pihak tidak bertanggung jawab atas keterlambatan akibat force majeure."
Baik: "Force majeure meliputi bencana alam, pandemi atau wabah penyakit, tindakan pemerintah termasuk pembatasan sosial berskala besar, pemadaman listrik massal yang berlangsung lebih dari 24 jam, pemogokan pekerja, gangguan transportasi yang signifikan, dan perang atau kerusuhan. Pihak yang terkena force majeure wajib memberitahu pihak lain dalam waktu 3 hari kerja dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang wajar. Jika force majeure berlangsung lebih dari 30 hari, para pihak sepakat untuk berunding dengan itikad baik untuk menyesuaikan kewajiban kontraktual."

Exclusivity

Buruk: "Distributor memiliki hak eksklusif untuk menjual produk Pabrikan di wilayah Jawa Timur."
Baik: "Distributor memiliki hak eksklusif untuk menjual Produk di Wilayah untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal kontrak, dengan ketentuan: (a) Distributor mencapai Target Penjualan Minimum sebesar Rp 5 miliar per tahun yang diukur setiap 6 bulan; (b) jika Target Penjualan Minimum tidak tercapai pada dua periode berturut-turut, Hak Eksklusif berubah menjadi non-eksklusif dan Pabrikan berhak menunjuk distributor lain di Wilayah; (c) setiap 12 bulan para pihak melakukan evaluasi bersama terhadap efektivitas pengaturan eksklusivitas."

Indemnity

Buruk: "Pihak A setuju untuk mengganti seluruh kerugian yang diderita Pihak B yang timbul dari atau sehubungan dengan kontrak ini."
Baik: "Pihak A wajib mengganti kerugian langsung (direct loss) yang diderita Pihak B akibat pelanggaran kontrak oleh Pihak A, dengan batas maksimal kewajiban indemnitas sebesar 100% dari nilai kontrak. Pihak A tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (indirect, consequential, atau loss of profit) kecuali jika kerugian tersebut timbul dari kesengajaan atau kelalaian berat Pihak A."

Termination

Buruk: "Setiap pelanggaran terhadap kontrak ini memberikan hak kepada pihak lain untuk mengakhiri kontrak seketika."
Baik: "Jika salah satu pihak melanggar kewajiban materialnya berdasarkan kontrak ini, pihak yang tidak melanggar wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merinci pelanggaran tersebut dan memberikan waktu 30 hari kalender kepada pihak yang melanggar untuk memperbaiki pelanggaran (cure period). Jika pelanggaran tidak diperbaiki dalam cure period, pihak yang tidak melanggar berhak mengakhiri kontrak dengan pemberitahuan tertulis 7 hari. Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran, kerahasiaan, atau eksklusivitas dianggap pelanggaran material dan tidak memerlukan cure period."

Integra membantu drafting kontrak di Surabaya

Tim hukum komersial Integra Law Office telah membantu puluhan perusahaan di Surabaya menyusun dan mereview kontrak bisnis. Dalam satu penugasan baru-baru ini, kami meredraft perjanjian distribusi untuk perusahaan FMCG di Surabaya — mengganti 12 klausul tidak seimbang, menghemat potensi kerugian Rp 800 juta bagi klien.

Ada kontrak bisnis yang perlu di-review? Konsultasi 15 menit gratis via WhatsApp — kami bantu identifikasi klausul berisiko.

Cari pengacara kontrak Surabaya atau butuh bantuan contract drafting Indonesia? Setiap perjanjian bisnis Indonesia memerlukan review untuk menghindari klausul kontrak yang merugikan. Tim Integra siap membantu.

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu drafting kontrak bisnis?

Drafting kontrak bisnis adalah proses merancang dan menulis perjanjian yang mengatur hubungan bisnis antara dua pihak atau lebih, mencakup identifikasi risiko, pemilihan struktur kontrak, penulisan klausul yang jelas, dan penyesuaian dengan hukum Indonesia.

Berapa biaya jasa drafting kontrak di Surabaya?

Review kontrak sederhana Rp 3–10 juta, drafting kontrak kompleks Rp 10–30 juta, retainer kontrak bulanan Rp 5–15 juta.

Apa bedanya review kontrak dan drafting kontrak?

Review kontrak adalah pemeriksaan terhadap kontrak yang sudah ada. Drafting kontrak adalah pembuatan kontrak baru dari awal.

Apakah kontrak lisan sah di Indonesia?

Pasal 1320 KUH Perdata tidak mensyaratkan bentuk tertulis — kesepakatan lisan pada prinsipnya sah. Namun kontrak lisan sangat sulit dibuktikan di pengadilan.

Berapa lama proses drafting kontrak?

Review kontrak sederhana 1–3 hari kerja. Drafting kontrak baru 3–7 hari kerja. Kontrak kompleks 1–2 minggu.

Topics
drafting kontrak bisnisperjanjian bisnis Indonesiaklausul kontrak yang merugikanreview kontrak bisnispengacara kontrak Surabayacontract drafting Indonesia