Integra Law Office
Insights

Share Purchase Agreement Indonesia: 7 Klausul Kritis yang Sering Salah Draft

17 Juli 202610 min readIntegra Law Office

Pembeli mengirim draft SPA 40 halaman. Penjual — pemilik perusahaan logistik di Surabaya selama 20 tahun — tidak memahami separuh klausulnya. Ini bukan skenario hipotetis. Dalam transaksi jual beli saham di Indonesia, perbedaan pemahaman atas klausul kritis sering menjadi sumber sengketa pasca-closing. Artikel ini membahas 7 klausul yang paling sering salah draft dalam share purchase agreement (SPA) berdasarkan hukum Indonesia.

Mengapa SPA di Indonesia Berbeda dari Template Asing

Sebagian besar template SPA yang tersedia online dirancang untuk common law jurisdictions — AS, Inggris, atau Singapura. Hukum Indonesia menerapkan prinsip yang berbeda secara fundamental, terutama terkait tiga aspek berikut.

Notaris Requirement (UUPT Pasal 23)

UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perubahan anggaran dasar — termasuk pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan pemegang saham — dilakukan melalui akta notaris. Meskipun SPA双边 sendiri dapat berbentuk underhand, pengalihan saham tetap memerlukan akta autentik. Ini berarti struktur transaksi harus dirancang dengan mempertimbangkan prosedur notaris sejak awal, bukan sebagai formalitas penutup.

BKPM Reporting untuk PMA

Untuk transaksi yang melibatkan penanaman modal asing, laporan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menjadi kewajiban yang tidak dapat dinegosiasikan. Keterlambatan pelaporan dapat mengakibatkan sanksi administratif dan mempersulit pembaruan perizinan berusaha target. Lihat juga panduan due diligence perizinan OSS RBA untuk memahami mekanisme verifikasi perizinan target akuisisi.

KPPU Notification Threshold (Perkom 3/2023)

Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 menetapkan ambang batas notifikasi merger yang lebih rendah dibanding peraturan sebelumnya. Jual beli saham yang menghasilkan perubahan kendali ≥ 50% atau mencapai threshold aset/penjualan tertentu wajib dilaporkan dalam 30 hari kerja sejak date of effective. Kegagalan melaporkan diancam denda hingga Rp25 miliar.

7 Klausul Kritis dalam SPA Indonesia

1. Representasi dan Jaminan (Representations & Warranties)

Klausul ini merupakan fondasi SPA — pernyataan penjual tentang kondisi perusahaan yang menjadi dasar keputusan pembeli. Dalam konteks Indonesia, representasi harus mencakup: (i) keabsahan badan hukum dan perizinan; (ii) kebenaran laporan keuangan; (iii) tidak adanya litigasi atau sengketa yang belum diungkapkan; (iv) kepatuhan perpajakan; serta (v) status ketenagakerjaan karyawan.

Setiap representasi harus didefinisikan dengan cermat untuk menghindari ambiguitas. Misalnya, representasi "tidak ada litigasi" harus mencakup gugatan yang belum diajukan namun sudah teridentifikasi potensinya. Representasi perpajakan harus mencakup status PKP, kepatuhan SPT, dan potensi sengketa pajak yang belum diselesaikan. Kegagalan dalam mendefinisikan representasi secara tepat sering menjadi sumber sengketa pasca-closing ketika penjual mengklaim bahwa kerugian yang diklaim pembeli di luar cakupan representasi.

Limitation period dan cap: periode pertanggungjawaban representasi harus ditetapkan secara eksplisit — lazimnya 12-24 bulan untuk representasi umum dan 36 bulan untuk representasi perpajakan. Cap atas ganti rugi harus mempertimbangkan proporsi nilai transaksi dan profil risiko perusahaan. Dalam transaksi senilai Rp100 miliar, cap 50-100% dari nilai transaksi merupakan angka yang umum diterima, dengan escrow 10-15% sebagai jaminan pelaksanaan.

2. Indemnity dan Escrow Mechanism

Klausul indemnity melindungi pembeli dari kerugian akibat pelanggaran representasi atau jaminan penjual. Perbedaan kritis antara indemnity dan warranty: indemnity merupakan kewajiban aktif penjual untuk membayar kerugian, sementara warranty hanya memberikan hak pembeli untuk menuntut. Dalam praktik Indonesia, indemnity biasanya lebih luas cakupannya dan termasuk consequential damages jika dinegosiasikan secara eksplisit.

Mekanisme escrow dapat dilakukan melalui: (i) escrow account di bank dengan instruksi pelepasan bersyarat; (ii) penahanan sebagian harga di rekening notaris; atau (iii) letter of credit dari bank pembeli. Pemilihan mekanisme harus mempertimbangkan biaya administrasi, keamanan dana, dan kecepatan pelepasan. Escrow account di bank komersial umumnya dikenakan biaya 0,5-1% per tahun dari dana yang ditahan, yang menjadi beban biaya transaksi yang perlu diperhitungkan.

Release condition harus didefinisikan secara spesifik — misalnya: "escrow dilepaskan 12 bulan setelah closing tanpa adanya klaim indemnity yang tertunda." Jika ada klaim yang tertunda, escrow tetap ditahan hingga klaim diselesaikan melalui negosiasi atau arbitrase. Mekanisme ini memberikan kepastian bagi kedua pihak dan menghindari sengketa terkait kapan escrow dapat dilepaskan.

3. Condition Precedent (CP)

Condition precedent adalah syarat yang harus terpenuhi sebelum closing. Dalam transaksi SPA Indonesia, CP umumnya mencakup:

  • Due diligence completion: verifikasi kondisi operasional, keuangan, legal, dan pajak target.
  • Regulatory approvals: persetujuan OJK (untuk sektor keuangan), BKPM (untuk PMA), serta KPPU jika mencapai threshold notifikasi.
  • Third-party consents: persetujuan dari mitra bisnis, kreditur, atau pihak kontraktual lain yang hak-haknya terdampak oleh perubahan kendali.

Jika CP tidak terpenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan (longstop date), pihak berhak membatalkan transaksi tanpa ganti rugi.

4. Material Adverse Change (MAC) Clause

Klausul MAC memberikan hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika terjadi perubahan material yang merugikan perusahaan target antara signing dan closing. Trigger event harus didefinisikan secara spesifik — kerugian operasional tertentu, kehilangan pelanggan utama, perubahan regulasi material, atau litigasi baru dengan nilai melebihi threshold.

Penentuan threshold MAC harus realistis — terlalu rendah akan memicu pembatalan transaksi karena fluktuasi bisnis normal, sementara terlalu tinggi akan melindungi penjual dari risiko yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya. Threshold kerugian operasional umumnya ditetapkan pada 15-25% dari EBITDA projected, dengan pengecualian untuk force majeure yang didefinisikan secara eksplisit.

Escape mechanism harus mengatur: (i) notifikasi tertulis kepada penjual dalam 5 hari kerja sejak event MAC; (ii) periode grace 30 hari untuk remediasi; serta (iii) hak pembeli untuk tetap melanjutkan transaksi dengan price adjustment berdasarkan valuasi ulang. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas bagi penjual untuk memulihkan kondisi perusahaan tanpa kehilangan transaksi secara otomatis.

5. Drag-Along dan Tag-Along Rights

Drag-along memungkinkan pemegang saham mayoritas memaksa minoritas ikut menjual saham dengan syarat dan harga yang sama. Klausul ini penting untuk memastikan pembeli memperoleh 100% saham tanpa terkendala minoritas yang menolak. Dalam konteks Indonesia, drag-along harus dikoordinasikan dengan ketentuan anggaran dasar PT tentang hak withdraw pemegang saham — beberapa anggaran dasar mengatur mekanisme khusus yang dapat bertentangan dengan drag-along jika tidak dirancang secara komprehensif.

Threshold drag-along umumnya ditetapkan pada 75-85% kepemilikan saham — artinya pemegang saham yang menguasai 75% atau lebih dapat mengaktifkan drag-along terhadap pemegang saham minoritas. Syarat harga harus "fair market value" yang ditentukan oleh mekanisme penilaian independen, bukan sekadar harga yang ditawarkan oleh pembeli awal.

Tag-along melindungi minoritas dengan memberikan hak ikut menjual jika mayoritas menjual ke pihak ketiga. Tanpa tag-along, minoritas berisiko menjadi pemegang saham di perusahaan yang dikelola oleh pihak yang tidak mereka pilih. Tag-along juga memberikan hak minoritas untuk menolak penjualan jika mereka menilai harga yang ditawarkan tidak wajar — hak ini harus didefinisikan secara spesifik untuk menghindari deadlocking.

Durasi standar klausul ini adalah sepanjang kepemilikan saham, dengan syarat yang harus ditetapkan secara jelas dalam perjanjian pemegang saham. Untuk transaksi yang melibatkan pihak asing, tag-along harus mempertimbangkan persetujuan BKPM dan kewajiban notifikasi KPPU agar tidak terjadi pelanggaran regulasi.

6. Non-Compete dan Non-Solicitation

Klausul non-compete mencegah penjual mendirikan atau terlibat dalam bisnis yang kompetitif setelah transaksi. Dalam konteks Indonesia, enforceability bergantung pada proporsionalitas: durasi tidak berlebihan (umumnya 1-2 tahun), geographical scope yang wajar (berdasarkan area operasional perusahaan), dan bentuk bisnis yang spesifik.

Pengadilan Negeri akan menilai proporsionalitas berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak, dengan pertimbangan Pasal 1337 tentang itikad baik. Klausul non-compete yang terlalu luas — misalnya mencakup seluruh wilayah Indonesia untuk bisnis yang hanya beroperasi di Jawa Timur — berisiko dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Oleh karena itu, geographical scope harus sesuai dengan area operasional aktual perusahaan.

Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak menjadi dasar hukum, namun UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan batasan bagi klausul non-compete yang dikenakan kepada karyawan — tidak berlaku untuk pemegang saham, namun menjadi pertimbangan jika penjual juga menjabat sebagai direktur. Dalam hal ini, non-compete harus didefinisikan secara terpisah untuk kapasitas pemegang saham dan kapasitas direktur, dengan durasi dan scope yang berbeda.

7. Governing Law dan Dispute Resolution

Pilihan governing law dalam SPA Indonesia umumnya merujuk pada hukum Indonesia, namun untuk transaksi lintas negara, klausul sering mengatur yurisdiksi pengadilan atau arbitrase tertentu. Pemilihan governing law harus konsisten dengan domisili hukum para pihak dan lokasi aset yang menjadi objek transaksi.

Indonesian court vs. arbitration (BANI/SIAC): UU 30/1999 tentang Arbitrase mengatur arbitrase domestik melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Untuk transaksi internasional, SIAC (Singapore International Arbitration Centre) menjadi pilihan populer karena enforceability di bawah New York Convention. Pemilihan forum harus mempertimbangkan profil aset, lokasi pihak, dan enforceability putusan. Lihat juga analisis perbandingan BANI vs SIAC untuk pertimbangan strategis pemilihan forum arbitrase.

Untuk transaksi yang melibatkan pihak asing, klausul dispute resolution harus mempertimbangkan: (i) enforceability putusan arbitrase di Indonesia berdasarkan UU 30/1999; (ii) aset penjual yang dapat dieksekusi di Indonesia; serta (iii) biaya dan waktu penyelesaian sengketa di forum yang dipilih. BANI umumnya lebih cepat dan biayanya lebih rendah dibanding SIAC, namun SIAC memiliki reputasi internasional yang lebih kuat untuk transaksi lintas negara.

Checklist: 10 Pertanyaan Sebelum Tanda Tangan SPA

  1. Apakah representasi dan jaminan sudah mencakup seluruh aspek material perusahaan?
  2. Berapa limitation period dan cap atas ganti rugi? Apakah proporsional?
  3. Apakah condition precedent sudah didefinisikan secara spesifik dengan longstop date?
  4. Apakah material adverse change clause memiliki trigger event yang jelas?
  5. Bagaimana mekanisme escrow dan kapan escrow dilepaskan?
  6. Apakah drag-along dan tag-along rights sudah diatur dalam SHA?
  7. Berapa durasi dan geographical scope non-compete? Apakah proporsional?
  8. Apakah governing law dan dispute resolution sudah sesuai dengan profil transaksi?
  9. Apakah notifikasi KPPU sudah menjadi bagian dari timeline transaksi?
  10. Apakah perubahan anggaran dasar sudah dijadwalkan ke notaris?

Sedang negosiasi SPA?

Mulai dengan 15 menit konsultasi gratis via WhatsApp. Tim M&A Integra akan membantu Anda memahami klausul-klausul kritis dalam draft SPA Anda.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah SPA harus dibuat dalam bentuk akta autentik notaris?

Berdasarkan Pasal 23 UU 40/2007, perubahan anggaran dasar PT — termasuk pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan struktur pemegang saham — memerlukan akta notaris. Namun, SPA sebagai perjanjian双边 dapat dibuat dalam bentuk tulisan biasa (underhand) sepanjang tidak mengubah anggaran dasar. Dalam praktik, sebagian besar SPA dibuat notaris untuk memastikan kepastian hukum dan keabsahan pengalihan saham.

Kapan wajib melaporkan transaksi jual beli saham ke KPPU?

Kewajiban notifikasi ke KPPU muncul jika transaksi memenuhi salah satu ambang batas Perkom 3/2023: aset gabungan ≥ Rp2,5 triliun, penjualan gabungan ≥ Rp5 triliun, atau perubahan kendali ≥ 50%. Jual beli saham yang tidak mencapai ambang batas ini tidak wajib dinotifikasi.

Bagaimana mekanisme drag-along dan tag-along dalam SPA Indonesia?

Drag-along memungkinkan pemegang saham mayoritas memaksa minoritas ikut menjual saham dengan syarat dan harga yang sama. Tag-along melindungi minoritas dengan memberikan hak ikut menjual jika mayoritas menjual ke pihak ketiga. Kedua klausul ini diatur dalam perjanjian pemegang saham dan/atau anggaran dasar PT.

Apa itu condition precedent dalam SPA dan kapan berlaku?

Condition precedent adalah syarat yang harus terpenuhi sebelum closing dapat dilakukan. Dalam SPA Indonesia, CP umumnya mencakup due diligence completion, persetujuan pemegang saham, regulatory approvals (OJK, BKPM, KPPU), serta third-party consents. Jika CP tidak terpenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, pihak berhak membatalkan transaksi.

Bagaimana enforceability non-compete clause di Pengadilan Negeri?

Klausul non-compete harus memenuhi kriteria kepatutan: durasi tidak berlebihan (umumnya 1-2 tahun), geographical scope yang wajar, dan bentuk bisnis yang spesifik. Pengadilan Negeri akan menilai proporsionalitas berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak, dengan pertimbangan Pasal 1337 tentang itikad baik.

Integra Mendampingi Transaksi M&A di Surabaya

Tim M&A Integra Law membantu penjual dan pembeli dalam negosiasi, drafting, dan closing transaksi jual beli saham. Dari due diligence hingga registrasi perubahan anggaran dasar di notaris — kami memastikan setiap klausul kritis teridentifikasi dan dinegosiasikan secara optimal.

Baru-baru ini, Integra mendampingi pemilik manufaktur di Surabaya dalam penjualan 60% saham senilai Rp80 miliar. Proses negosiasi SPA memakan waktu 6 minggu melalui 3 putaran revisi, dengan fokus utama pada representasi perpajakan, mekanisme escrow, dan klausul non-compete. Hasilnya: pembeli memperoleh perlindungan yang memadai sementara penjual mempertahankan fleksibilitas operasional pasca-transaksi.

Lihat layanan M&A Integra: Pengacara Merger & Akuisisi Surabaya

Author: Integra Law Office — M&A Practice, Surabaya.

Reviewed by: Budiarmanto Setyo Hutomo, S.H., M.H. — Managing Partner, Integra Law Office. Independent review for legal accuracy and regulatory citation.

Last updated: 17 Juli 2026. Artikel ini akan diperbarui setiap kali terdapat perubahan regulasi yang mempengaruhi mekanisme transaksi jual beli saham di Indonesia.

Sumber hukum utama: UU 40/2007 · Perkom 3/2023 · UU 30/1999 · UU 13/2003.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan nasihat hukum spesifik untuk transaksi Anda. Rujukan pada portal peraturan.bpk.go.id didasarkan pada teks yang tersedia per Juli 2026. Last updated: 17 Juli 2026.

FAQ

Frequently asked questions

Apakah SPA harus dibuat dalam bentuk akta autentik notaris?

Berdasarkan Pasal 23 UU 40/2007, perubahan anggaran dasar PT — termasuk pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan struktur pemegang saham — memerlukan akta notaris. Namun, SPA sebagai perjanjian双边 dapat dibuat dalam bentuk tulisan biasa (underhand) sepanjang tidak mengubah anggaran dasar. Dalam praktik, sebagian besar SPA dibuat notaris untuk memastikan kepastian hukum dan keabsahan pengalihan saham.

Kapan wajib melaporkan transaksi jual beli saham ke KPPU?

Kewajiban notifikasi ke KPPU muncul jika transaksi memenuhi salah satu ambang batas Perkom 3/2023: aset gabungan ≥ Rp2,5 triliun, penjualan gabungan ≥ Rp5 triliun, atau perubahan kendali ≥ 50%. Jual beli saham yang tidak mencapai ambang batas ini tidak wajib dinotifikasi.

Bagaimana mekanisme drag-along dan tag-along dalam SPA Indonesia?

Drag-along memungkinkan pemegang saham mayoritas memaksa minoritas ikut menjual saham dengan syarat dan harga yang sama. Tag-along melindungi minoritas dengan memberikan hak ikut menjual jika mayoritas menjual ke pihak ketiga. Kedua klausul ini diatur dalam perjanjian pemegang saham dan/atau anggaran dasar PT.

Apa itu condition precedent dalam SPA dan kapan berlaku?

Condition precedent adalah syarat yang harus terpenuhi sebelum closing dapat dilakukan. Dalam SPA Indonesia, CP umumnya mencakup due diligence completion, persetujuan pemegang saham, regulatory approvals (OJK, BKPM, KPPU), serta third-party consents. Jika CP tidak terpenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, pihak berhak membatalkan transaksi.

Bagaimana enforceability non-compete clause di Pengadilan Negeri?

Klausul non-compete harus memenuhi kriteria kepatutan: durasi tidak berlebihan (umumnya 1-2 tahun), geographical scope yang wajar, dan bentuk bisnis yang spesifik. Pengadilan Negeri akan menilai proporsionalitas berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak, dengan pertimbangan Pasal 1337 tentang itikad baik.

Topics
share purchase agreement Indonesiaperjanjian jual beli sahamSPA Indonesia klausuldraft share purchase agreementjual beli saham PTakta jual beli saham notarisklausul Representasi dan Jaminan dalam SPAdrag along tag along clause Indonesiaindemnity dalam share purchase agreement