Integra Law Office
Insights

Notifikasi Merger ke KPPU: Panduan Praktis Perkom 3/2023 + Amendemen 2/2024

25 September 202512 min readIntegra Law Office

Volume M&A di Jawa Timur meningkat signifikan sepanjang 2024–2025, didorong konsolidasi manufaktur, makanan & minuman, dan fintech. Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Notifikasi Merger — yang diubah melalui Perkom KPPU 2/2024 — mengubah secara fundamental kewajiban pelaporan M&A di Indonesia. Banyak corporate development lead dan advisor masih merujuk panduan lama Perkom 3/2014, padahal ambang batas, timeline, dan cakupan sudah berubah drastis.

Artikel ini adalah panduan praktis berdasarkan peraturan terkini. Jika transaksi Anda mendekati ambang batas notifikasi — atau Anda memastikan tidak ada kewajiban — gunakan checklist dan decision tree di bawah ini sebagai titik awal analisis.

Apa yang Dimaksud Notifikasi Merger ke KPPU

1.1 Definisi Transaksi (Pasal 1 Perkom 3/2023)

Perkom 3/2023 mendefinisikan "transaksi" secara luas — merger, fusion, pengambilalihan saham, dan JV yang menghasilkan perubahan kendali. Cakupan ini lebih luas dari Perkom 3/2014, yang hanya mengatur penggabungan dan pengambilalihan dalam arti sempit.

1.2 Tiga Jenis Transaksi: Merger, Konsentrasi Vertikal, Pengambilalihan

Perkom 3/2023 mengklasifikasikan transaksi menjadi tiga kategori: (i) merger horizontal — akuisisi kendali atas badan usaha di pasar relevan yang sama; (ii) konsentrasi vertikal — integrasi di berbagai tingkat rantai pasok; (iii) pengambilalihan saham — akuisisi yang menghasilkan perubahan kendali, termasuk kendali de facto meskipun kepemilikan formal di bawah 50%.

1.3 Batas Waktu Notifikasi: 30 Hari Kerja Setelah Efektif

Kewajiban notifikasi bersifat post-merger: pelaporan wajib dilakukan dalam 30 hari kerja sejak date of effective — yaitu tanggal pengalihan substantif kontrol, bukan tanggal penandatanganan akta atau closing formal. Penegasan ini penting karena pada banyak transaksi, date of effective berbeda jauh dari tanggal closing.

Ambang Batas (Threshold) Wajib Notifikasi

Kewajiban notifikasi muncul hanya jika transaksi memenuhi minimal salah satu dari ambang batas berikut. Perkom 3/2023 menetapkan angka baru yang lebih rendah dibandingkan Perkom 3/2014, sehingga lebih banyak transaksi yang tercakup.

Kriteria Perkom 3/2014 (lama) Perkom 3/2023 (baru) Perkom 2/2024 (amendemen)
Aset gabungan Rp 2,5 triliun Rp 2,5 triliun Penyesuaian berkala sesuai indeks inflasi KPPU
Penjualan gabungan Rp 5 triliun Rp 5 triliun Penyesuaian berkala sesuai indeks inflasi KPPU
Perubahan kendali ≥ 50% saham ≥ 50% saham atau kendali de facto Penguatan definisi kendali de facto
Transaksi lintas negara Tidak diatur secara eksplisit Wajib jika berdampak ke pasar Indonesia Penguatan mekanisme penilaian dampak

2.1 Threshold Aset (Rp 2,5 T)

Ambang batas aset gabungan adalah Rp 2,5 triliun, dihitung dari total aset acquirer + target + seluruh entitas yang dikendalikan dalam group — bukan hanya entitas yang terlibat langsung. Untuk perbankan, threshold dinaikkan menjadi Rp 20 triliun sesuai ketentuan khusus Perkom 3/2023.

2.2 Threshold Penjualan (Rp 5 T)

Penjualan gabungan di atas Rp 5 triliun di Indonesia juga memicu kewajiban notifikasi. Yang menjadi basis penghitungan adalah penjualan bersih entitas Indonesia dalam group — termasuk entitas yang tidak menjadi objek transaksi secara langsung.

2.3 Threshold Perubahan Saham atau Kendali

Perkom 3/2023 memperluas kriteria perubahan kendali melampaui 50% kepemilikan. "Kendali de facto" — kemampuan menentukan kebijakan melalui pengendalian kontraktual, hak suara minoritas dengan kekuatan veto, atau struktur holding — juga menjadi trigger notifikasi.

5 Pertanyaan yang Menentukan Wajib atau Tidak

Gunakan decision tree ini untuk penilaian awal. Jawaban "ya" pada pertanyaan mana pun mengarah ke kewajiban notifikasi atau setidaknya kewajiban analisis mendalam.

3.1 Apakah Aset/Kombinasi Melebihi Ambang Batas?

Hitung total aset gabungan (acquirer + target + seluruh entitas dalam group). Jika melebihi Rp 2,5 triliun, notifikasi wajib. Aset dihitung dari laporan keuangan audited, bukan valuasi transaksi.

3.2 Apakah Ada Perubahan Kendali (≥ 50% atau Kendali De Facto)?

Periksa apakah transaksi menghasilkan perubahan kendali — baik melalui akuisisi saham mayoritas maupun mekanisme lain yang memungkinkan menentukan kebijakan. Pada grup korporasi, akuisisi di level holding atau intermediate company juga perlu dianalisis.

3.3 Apakah Transaksi Lintas-Sektor? (Ujian Pasar Relevan)

Untuk menentukan apakah transaksi berdampak pada struktur pasar, identifikasi pasar relevan berdasarkan sektor produk/layanan dan wilayah geografis. Transaksi lintas-sektor tetap wajib dinotifikasi jika threshold aset atau penjualan tercapai, meskipun risiko persaingan rendah.

3.4 Apakah Ada Klausul Standalone atau Exception (Pasal 4)?

Perkom 3/2023 Pasal 4 memungkinkan pengecualian untuk transaksi internal restructuring yang tidak mengubah ultimate controller. Pastikan kriteria pengecualian terpenuhi secara substansial — bukan hanya formal.

3.5 Apakah Ada Kondisi Tutup (Closing) yang Menjadi Trigger?

Tentukan tanggal date of effective secara cermat. Perjanjian sering menetapkan kondisi penutupan (conditions precedent) dan berbagai mekanisme pengalihan hak suara. Pastikan date of effective ditetapkan dengan cermat — karena tenggat 30 hari kerja berhitung dari tanggal ini.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Persiapan dokumen harus dimulai paralel dengan negosiasi SPA, bukan menunggu closing selesai. Daftar berikut mencakup dokumen yang umumnya diminta KPPU:

  • Formulir Notifikasi — Form M1 (penggabungan/peleburan) atau Form A1 (pengambilalihan saham), dilengkapi lampiran sesuai pedoman KPPU
  • Laporan keuangan audited 3 tahun terakhir untuk seluruh pihak yang melakukan transaksi dan entitas yang terkendali
  • Struktur korporasi sebelum dan sesudah transaksi — termasuk bagan kepemilikan, struktur holding, dan penghitungan persentase kepemilikan
  • Analisis pasar — pemetaan pangsa pasar para pihak, HHI sebelum dan sesudah transaksi, serta deskripsi pasar relevan
  • Dokumen kontraktual — SPA/SHA, side letters, perjanjian pengendalian (shareholders' agreement), dan dokumen pendukung lainnya
  • Dokumen pendukung tambahan — anggaran dasar perusahaan, laporan tahunan, serta dokumen terkait persetujuan pemegang saham jika diperlukan

Timeline 60 + 90 Hari Kerja

5.1 Hari 1–10: Pra-Notifikasi (Opsional)

Meskipun tidak diwajibkan secara formal, banyak praktisi merekomendasikan pra-notifikasi atau pre-filing consultation dengan KPPU untuk memastikan kelengkapan dokumen dan mendapatkan panduan awal mengenai analisis pasar. Tahap ini juga berguna untuk mengidentifikasi potensi isu substantif sebelum filing resmi.

5.2 Hari 11–60: Phase I Review

Setelah notifikasi lengkap diterima, KPPU memiliki 60 hari kerja untuk penilaian Phase I. Pada tahap ini, KPPU menilai apakah transaksi menimbulkan kekhawatiran terhadap persaingan. Jika tidak ada masalah substansial, KPPU mengeluarkan keputusan clearance dalam periode ini.

5.3 Hari 61–150: Phase II (Jika Diperlukan)

Jika KPPU menemukan potensi dampak negatif terhadap persaingan, proses dilanjutkan ke Phase II dengan tambahan 90 hari kerja. Pada tahap ini, KPPU dapat meminta informasi tambahan, melakukan studi pasar independen, atau menggelar hearing. Transaksi yang berpotensi menciptakan posisi dominan atau mengurangi persaingan secara signifikan berisiko tinggi masuk ke Phase II.

5.4 Hasil: Clearance, Rekomendasi Perbaikan, atau Tidak Ada Pendapat

KPPU dapat mengeluarkan tiga putusan: (i) clearance — tidak ada masalah persaingan, transaksi dapat dilanjutkan; (ii) rekomendasi perbaikan — KPPU mengusulkan behavioral atau structural remedy; (iii) tidak ada pendapat — informasi tidak memadai, yang praktis menghambat closing.

Konsultasi 15 menit gratis via WhatsApp

Akan tutup transaksi M&A di Jawa Timur? Mulai dengan 15 menit konsultasi gratis via WhatsApp. Senior lawyer Integra akan memetakan apakah transaksi Anda wajib notifikasi.

Konsultasi via WhatsApp

4 Jebakan yang Sering Terjadi

6.1 Telat Notifikasi: Sanksi UU 5/1999 Pasal 47

Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 mengancam pelanggaran kewajiban notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 undang-undang yang sama dengan pidana denda paling banyak Rp25 miliar. Dengan kata lain, undang-undang tidak mengenal "denda per hari" — yang ada adalah satu ancaman pidana denda dengan plafon Rp25 miliar atas pelanggaran kewajiban notifikasi. Dalam praktik, perkara yang dikenai denda mendekati plafon tidak jarang dijumpani, terutama untuk transaksi bernilai besar dan pelanggaran yang disengaja. Karena itu, mitigasi terbaik adalah notifikasi difilkan tepat waktu, atau sesegera mungkin setelah keterlambatan disadari, untuk menunjukkan itikad baik.

6.2 Laporan Aset atau Penjualan Tidak Akurat

Kesalahan penghitungan aset atau penjualan gabungan — meskipun tanpa niat buruk — dapat mengakibatkan notifikasi yang tidak lengkap atau tidak memadai. KPPU memiliki kewenangan untuk meminta informasi tambahan dan memperpanjang proses review. Dalam kasus ekstrem, ketidakakuratan dapat dianggap sebagai ketidakpatuhan yang memicu penilaian ulang terhadap seluruh transaksi.

6.3 Salah Hitung Perubahan Kendali Antar Grup

Akuisisi tidak langsung melalui holding company, perubahan proporsi di level intermediate, atau restrukturisasi internal yang mengubah ultimate controller sering luput dari analisis awal. Perkom 3/2023 memperluas definisi kendali de facto sehingga cakupannya lebih luas dari sekadar angka kepemilikan.

6.4 Closing Mendahului Clearance (Berisiko)

Walaupun notifikasi bersifat post-merger, menutup transaksi sebelum kepastian KPPU membawa risiko signifikan. Jika kemudian KPPU menemukan masalah substantif, remedy struktural atau divestasi dapat diminta setelah closing — yang jauh lebih mahal daripada penyesuaian pra-closing.

Studi Kasus: Akuisisi F&B di Surabaya

Pada 2023, Integra mendampingi klien yang mengakuisisi produsen F&B di Surabaya. Nilai akuisisi awalnya dianggap di bawah ambang Perkom 3/2014. Namun di bawah Perkom 3/2023, penghitungan ulang aset group acquirer menunjukkan ambang Rp2,5 T terlampaui. Tim Integra menyiapkan notifikasi dan menavigasi Phase I selama 45 hari kerja hingga clearance tanpa syarat. Tanpa penyesuaian ini, klien berisiko dikenai denda UU 5/1999 Pasal 47 hingga Rp25 miliar.

FAQ

Frequently asked questions

Apakah akuisisi 30% saham wajib dilaporkan ke KPPU?

Tidak otomatis. Kewajiban notifikasi muncul hanya jika transaksi memenuhi salah satu ambang batas: aset gabungan ≥ Rp2,5 triliun, penjualan gabungan ≥ Rp5 triliun, atau perubahan kendali ≥ 50%. Akuisisi 30% saham tetap harus dianalisis terhadap ketiga kriteria tersebut — dan juga terhadap kriteria "kendali de facto" yang diperluas oleh Perkom 3/2023.

Berapa lama proses review KPPU 2024?

Phase I berlangsung 60 hari kerja sejak notifikasi lengkap diterima. Jika KPPU memutuskan memerlukan penilaian lebih lanjut, Phase II ditambah 90 hari kerja. Total maksimum teoritis adalah 150 hari kerja, meskipun sebagian besar transaksi selesai di Phase I.

Berapa denda telat notifikasi merger KPPU?

Berdasarkan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 28 dan Pasal 29 undang-undang yang sama, pelanggaran kewajiban notifikasi merger diancam pidana denda paling banyak Rp25 miliar. Tidak ada denda harian — plafon tersebut merupakan sanksi satu kali atas pelanggaran kewajiban notifikasi. Perkom KPPU 3/2023 mengatur tenggat 30 hari kerja sejak date of effective, tetapi besaran denda acuannya adalah UU 5/1999, bukan Perkom.

Apa perbedaan Perkom 3/2023 dan Perkom 2/2024?

Perkom 3/2023 menggantikan Perkom 3/2014 dan menetapkan ambang batas baru (Rp2,5 T aset, Rp5 T penjualan), memperluas cakupan ke transaksi lintas negara, serta mengatur Phase I (60 hari kerja) dan Phase II (90 hari kerja). Perkom 2/2024 melakukan amendemen terhadap Perkom 3/2023 untuk memperjelas definisi "bisnis gabungan" dan mengatur mekanisme penyesuaian threshold secara berkala.

Apakah transaksi yang sudah closing masih bisa dilaporkan ke KPPU?

Ya. Kewajiban notifikasi bersifat post-merger — artinya notifikasi diajukan setelah transaksi efektif. Namun tenggatnya adalah 30 hari kerja sejak date of effective. Jika sudah terlambat, tetap harus dilaporkan untuk menghindari denda yang lebih besar.

Apakah internal restructuring perlu dinotifikasi ke KPPU?

Bergantung pada apakah ada perubahan ultimate controller. Perkom 3/2023 mengakui formal bahwa internal restructuring yang tidak mengubah ultimate controller dapat dikecualikan dari kewajiban notifikasi. Namun jika restructuring menghasilkan perubahan kendali substantif, notifikasi tetap wajib.

Topics
notifikasi merger KPPUPerkom KPPU 3/2023ambang batas notifikasi mergermerger notification Indonesia 2024bisnis gabungan KPPUpengambilalihan KPPUPerkom 2/2024