Integra Law Office
Insights

Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit: Rezim Baru Kepatuhan Rumah Sakit

10 September 202611 min readIntegra Law Office

Ditulis oleh: Integra Law Office. Ditinjau oleh: Senior Lawyer — Healthcare Practice. Terakhir diperbarui: 2026-09-09.

Artikel ini membahas Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — panduan kepatuhan atas Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit untuk direksi dan investor — klasifikasi rumah sakit paripurna utama madya dasar, sanksi rumah sakit Permenkes 6 2026, hospital group Indonesia, dan transisi peraturan rumah sakit baru.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit ("PMK 6/2026") diundangkan pada 12 Juni 2026 dan mencabut 21 peraturan menteri sebelumnya, termasuk PMK 3/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Permenkes No. 6 Tahun 2026 (PDF)). Perubahan ini bukan sekadar revisi klasifikasi — melainkan restrukturisasi menyeluruh terhadap rezim kepatuhan rumah sakit di Indonesia, mulai dari perizinan, organisasi, tata kelola klinis, hingga sanksi administratif. Bagi direksi rumah sakit dan penasehat hukumnya, memahami kerangka baru ini bukan lagi pilihan — melainkan keharusan untuk memenuhi tenggat transisi 2 tahun. Dalam konteks regulasi kesehatan yang terus berkembang — sebagaimana juga terlihat dari perkembangan pengalaman Integra dalam regulasi kesehatan terkait komersialisasi paten medis — PMK 6/2026 menambahkan satu lagi lapisan kepatuhan yang harus diperhatikan oleh seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.

Mengapa PMK 6/2026 Bukan Sekadar Pengganti PMK 3/2020

Konteks regulasi induk (UU 17/2023, PP 28/2024)

PMK 6/2026 diundangkan sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang merupakan undang-undang omnibus yang mengonsolidasikan 9 undang-undang kesehatan menjadi satu kerangka hukum. UU 17/2023 menetapkan bahwa pengaturan rumah sakit dilaksanakan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, yang kemudian dijabarkan lebih rinci oleh PMK 6/2026.

Yang membedakan PMK 6/2026 dari pendahulunya bukan hanya jumlah pasal — melainkan cakupannya. PMK 3/2020 hanya mengatur klasifikasi dan perizinan. PMK 6/2026 mengatur seluruh siklus operasional rumah sakit: perizinan berbasis risiko, klasifikasi berdasarkan kemampuan layanan, organisasi dan tata kelola, dewan pengawas, peningkatan kualitas, pembiayaan, pencatatan, bimbingan dan pengawasan, serta sanksi administratif. Secara total, PMK 6/2026 terdiri dari 85 pasal yang terbagi dalam 15 bab — menjadikannya peraturan menteri paling komprehensif mengenai rumah sakit yang pernah diterbitkan di Indonesia.

Implikasi praktis bagi rumah sakit: setiap kebijakan internal, SOP, dan struktur organisasi yang dibangun berdasarkan PMK 3/2020 atau peraturan menteri terkait yang dicabut harus ditinjau ulang dan disesuaikan. Tidak ada mekanisme grandfathering yang mempertahankan klasifikasi lama secara otomatis.

Sistem Klasifikasi Baru — Paripurna, Utama, Madya, Dasar

Klasifikasi per kelompok layanan (Pasal 12(3))

Pusat perubahan PMK 6/2026 terletak pada sistem klasifikasi baru berdasarkan kemampuan pelayanan (kemampuan pelayanan). Berdasarkan Pasal 12(3) PMK 6/2026, klasifikasi rumah sakit ditetapkan untuk setiap kelompok pelayanan menjadi empat tier:

Pasal 12 ayat (3) menyebut empat tingkat — paripurna, utama, madya, dan dasar — untuk setiap kelompok pelayanan. Kriteria rinci ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan Pasal 12 ayat (4). Karena itu, artikel ini tidak membuat definisi kualitatif tambahan atau pemetaan kelas A/B/C/D ke tingkat baru.

Perubahan kritis yang harus dipahami: klasifikasi ini ditetapkan per kelompok pelayanan, bukan per rumah sakit secara keseluruhan. Artinya, satu rumah sakit dapat memegang tingkat klasifikasi yang berbeda untuk kelompok pelayanan yang berbeda — misalnya, paripurna untuk bedah umum namun madya untuk penyakit dalam.

Penting untuk dicatat bahwa kriteria detail untuk masing-masing tier pada setiap kelompok pelayanan — termasuk spesifikasi diagnosis, prosedur, peralatan, dan tenaga kerja yang diperlukan — diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang belum diterbitkan (Pasal 12(4) PMK 6/2026). Artinya, pada saat artikel ini ditulis, belum ada pemetaan resmi antara kelas A/B/C/D yang lama dengan tier paripurna/utama/madya/dasar yang baru. Rumah sakit tidak dapat mengasumsikan klasifikasi otomatis — mereka harus menunggu peraturan turunan sekaligus mempersiapkan diri untuk proses klasifikasi ulang.

Dampak terhadap Rumah Sakit yang Sudah Ada — Aturan Transisi

Kriteria tier menunggu aturan Menkes lanjutan (Pasal 12(4))

Pasal 83 PMK 6/2026 menetapkan dua masa transisi:

  • Semua rumah sakit harus menyesuaikan diri dengan PMK 6/2026 dalam waktu paling lama 2 tahun sejak 12 Juni 2026 — yaitu hingga 12 Juni 2028.
  • RS Kelas D Pratama yang sudah memiliki izin sebelum PMK 6/2026 berlaku diberikan masa transisi paling lama 4 tahun sejak 12 Juni 2026 — yaitu hingga 12 Juni 2030.

Tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mempertahankan klasifikasi lama. PMK 6/2026 mencabut seluruh PMK 3/2020 secara penuh (Pasal 84(q) PMK 6/2026), termasuk seluruh peraturan menteri lain yang menjadi rujukan klasifikasi dan perizinan sebelumnya. Bagi rumah sakit, ini berarti setiap aspek operasional yang bergantung pada status klasifikasi — termasuk hak klien, jaringan BPJS, dan persyaratan akreditasi — harus ditinjau ulang.

Masa transisi bukan waktu untuk menunggu. Rumah sakit yang memulai peninjauan internal sekarang akan memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan yang menunggu peraturan turunan. Setidaknya tiga area memerlukan perhatian segera: (i) inventarisasi seluruh perizinan dan status klasifikasi saat ini; (ii) pemetaan gap antara kondisi aktual dengan persyaratan PMK 6/2026; serta (iii) penyusunan rencana penyesuaian berprioritas.

Konsultasi 15 menit gratis via WhatsApp

RS Anda terdampak PMK 6/2026? Konsultasi transisi gratis via WhatsApp.

Diskusikan transisi RS Anda dengan tim healthcare Integra

Investasi Hospital Group — Peluang dan Batasan PMA

Masa transisi 2 tahun dan 4 tahun (Pasal 83)

Salah satu ketentuan paling signifikan bagi investor asing terdapat pada Pasal 10(10)-(12) PMK 6/2026. Pasal 10 memuat ketentuan khusus bagi rumah sakit PMA. Artikel ini tidak menarik pemetaan tingkat klasifikasi dari ketentuan tersebut karena kriteria klasifikasi per kelompok pelayanan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. PMK 6/2026 menyediakan pengecualian bagi investasi asing dalam bentuk hospital group yang dilakukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Pengecualian ini mempertimbangkan: (a) nilai kumulatif investasi; dan (b) persentase kepemilikan saham. Rincian kriteria — termasuk ambang batas investasi dan proporsi kepemilikan yang diizinkan — akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang belum diterbitkan (Pasal 10(10)–(12) PMK 6/2026).

Penting untuk dicatat: PMK 6/2026 hanya menyediakan mekanisme pengecualian PMA bagi hospital group — tidak menciptakan struktur hukum hospital group itu sendiri. Definisi, tata kelola, dan mekanisme konsolidasi antarrumah sakit dalam satu grup tetap tunduk pada KUHPerdata, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan penanaman modal lainnya — bukan pada PMK 6/2026.

AspekKerangka lamaKerangka PMK 6/2026
Dasar pengelompokanKelas A/B/C/D menurut aturan sebelumnyaKemampuan pelayanan per kelompok pelayanan
Nama tingkatKelas A, B, C, atau DParipurna, utama, madya, dan dasar
Kriteria rinciMengikuti ketentuan lama yang relevanDitetapkan lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan Pasal 12 ayat (4)

Bagi investor asing yang mempertimbangkan ekspansi ke sektor rumah sakit Indonesia, jendela peluang sudah terbuka namun kerangka detailnya belum final. Langkah praktis: pantau penerbitan peraturan menteri turunan sekaligus membangun fondasi struktur investasi berdasarkan prinsip umum yang sudah ada dalam PMK 6/2026.

Sanksi Administratif — Berjenjang dan Non-Berjenjang

Ladder Pasal 79 untuk kewajiban tertentu

PMK 6/2026 mengatur sanksi administratif dalam Pasal 77–80. Lima jenis sanksi berikut merupakan ladder Pasal 79 untuk pelanggaran kewajiban pada Pasal 36 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 74 ayat (1); Pasal 77 dan Pasal 78 memiliki ketentuan sanksi tersendiri untuk pelanggaran pendidikan dan penelitian:

  1. Teguran lisan — untuk pelanggaran pertama kali.
  2. Teguran tertulis — untuk pelanggaran berulang atau ketidakpatuhan terhadap teguran lisan.
  3. Denda administratif — untuk pelanggaran berulang setelah teguran tertulis.
  4. Penyesuaian atau pencabutan akreditasi — setelah denda, atau ketidakmampuan membayar denda.
  5. Pencabutan perizinan berusaha — setelah sanksi akreditasi, atau pelanggaran berulang.

Namun, Pasal 80 PMK 6/2026 menyatakan bahwa sanksi administratif dalam Pasal 79 dapat dikenakan secara tidak berjenjang. Jenis dan penerapannya tetap harus dibaca bersama kewenangan serta ketentuan Pasal 79; ketentuan ini tidak berarti sanksi paling berat otomatis dijatuhkan.

Perlu dibedakan: Pasal 80 menyatakan sanksi administratif dalam Pasal 79 dikenakan kepada Rumah Sakit. Pertanggungjawaban tenaga medis atau tenaga kesehatan merupakan isu hukum tersendiri yang harus dianalisis berdasarkan peraturan profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; artikel ini tidak menentukan kesimpulannya.

Risiko Klinis dan Kewajiban Tata Kelola

Eksemsi PMA hospital group (Pasal 10(10)–(12))

PMK 6/2026 menempatkan tata kelola klinis sebagai pilar kepatuhan yang tidak terpisahkan dari perizinan. Berdasarkan Pasal 64–65 PMK 6/2026, peraturan staf medis dan staf tenaga kesehatan harus memuat ketentuan mengenai: tata kelola klinis (clinical governance), audit klinis, manajemen risiko klinis dan keselamatan pasien, pengembangan profesional berkelanjutan, serta peningkatan kualitas berbasis pasien.

Selain itu, Pasal 50(1) PMK 6/2026 mewajibkan komite rumah sakit untuk mencakup fungsi-fungsi berikut: pencegahan dan pengendalian infeksi serta resistensi antimikroba; etik; riset dan hukum; serta pengawasan dan evaluasi implementasi manajemen risiko. Fungsi riset dan hukum — yang sering diabaikan di rumah sakit kelas menengah — kini menjadi keharusan regulasi.

Bagi direksi rumah sakit, ini berarti bahwa manajemen risiko klinis tidak lagi hanya urusan medis — melainkan urusan tata kelola yang berpotensi menjadi dasar sanksi administratif paling berat jika terjadi pelanggaran serius. Rumah sakit yang belum memiliki komite dengan seluruh fungsi yang diwajibkan harus segera menyusun rencana pembentukan sebelum berakhirnya masa transisi.

Mengapa Rumah Sakit Butuh Tim Hukum Sekarang

Eskalasi sanksi berjenjang (Pasal 77–79)

Kerangka PMK 6/2026 menciptakan kebutuhan mendesak bagi rumah sakit untuk memiliki fungsi hukum internal atau akses terhadap penasehat hukum yang memahami regulasi kesehatan. Lima area yang memerlukan perhatian hukum segera:

  • Kepatuhan perizinan: peninjauan ulang seluruh izin operasional terhadap kerangka perizinan berbasis risiko dalam PMK 6/2026.
  • Perencanaan transisi: penyusunan roadmap penyesuaian klasifikasi dengan tenggat dan milestone yang jelas.
  • Struktur hospital group: bagi rumah sakit yang mempertimbangkan konsolidasi atau ekspansi, penyusunan struktur investasi yang memanfaatkan pengecualian PMA sekaligus mematuhi kerangka korporasi yang berlaku.
  • Manajemen risiko klinis: pembentukan komite dan peraturan staf medis yang memenuhi seluruh fungsi yang diwajibkan PMK 6/2026.
  • Persiapan sanksi: penyusunan protokol respons terhadap pengaduan dan potensi sanksi administratif, termasuk mekanisme internal untuk menangani jalur sanksi non-berjenjang.

Integra Law, melalui healthcare case group-nya, siap mendampingi rumah sakit dalam transisi ini — mulai dari peninjauan perizinan, penyusunan rencana kepatuhan, hingga pendampingan dalam interaksi dengan Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait. Pelajari lebih lanjut tentang layanan kepatuhan regulasi kesehatan Integra Law atau akses panduan lengkap PMK 6/2026 untuk rumah sakit.

Integra Law — Healthcare Case Group

Langkah kepatuhan untuk direksi RS

Tim healthcare case group Integra Law siap mendampingi rumah sakit di Indonesia dalam transisi ke rezim PMK 6/2026. Layanan mencakup: peninjauan perizinan dan klasifikasi, penyusunan rencana kepatuhan, struktur investasi hospital group, pembentukan komite dan tata kelola klinis, serta pendampingan dalam interaksi dengan Kementerian Kesehatan. Untuk konsultasi, hubungi layanan kepatuhan regulasi kesehatan, layanan hukum korporasi Integra Law, atau akses panduan lengkap PMK 6/2026 untuk rumah sakit.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan nasihat hukum spesifik. Rujukan pada PMK 6/2026, UU 17/2023, PP 28/2024, dan PMK 3/2020 didasarkan pada teks yang tersedia per Juni 2026. Last updated: 2026-09-09.

Contoh anonim: Sebuah rumah sakit swasta di Jawa Timur memulai inventarisasi izin, kelompok layanan, dan komite internal enam belas bulan sebelum tenggat transisi. Gap analysis menemukan bahwa dokumen komite belum memuat fungsi riset dan hukum. Dengan roadmap bertahap, direksi dapat memperbaiki tata kelola tanpa menunggu teguran administratif.

Risiko klinis dan kewajiban tata kelola (Pasal 64–65, 50(1))

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa yang berubah dari sistem klasifikasi rumah sakit lama ke PMK 6/2026?

Klasifikasi menjadi paripurna, utama, madya, dan dasar per kelompok pelayanan.

Berapa lama waktu transisi rumah sakit?

Semua rumah sakit harus menyesuaikan diri paling lama 2 tahun sejak 12 Juni 2026, yaitu hingga 12 Juni 2028. Khusus RS Kelas D Pratama, masa transisinya paling lama 4 tahun sejak 12 Juni 2026, yaitu hingga 12 Juni 2030.

Apakah PMK 6/2026 mengizinkan PMA rumah sakit?

Ya, dengan syarat dan pengecualian hospital group yang perlu mengikuti aturan turunan.

Apa sanksi ketidakpatuhan PMK 6/2026?

Untuk pelanggaran dalam Pasal 79, sanksinya dapat mencakup teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penyesuaian atau pencabutan akreditasi, hingga pencabutan perizinan berusaha. Pasal 80 memungkinkan sanksi administratif dalam Pasal 79 dikenakan secara tidak berjenjang; penerapannya tidak otomatis berarti tingkat paling berat.

Apakah rumah sakit harus membentuk fungsi hukum?

Komite rumah sakit wajib mencakup fungsi riset dan hukum.

Topics
Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakitklasifikasi rumah sakit paripurna utama madya dasarsanksi rumah sakit Permenkes 6 2026hospital group Indonesiatransisi peraturan rumah sakit baru