Dua kasus PKPU PN Surabaya 2023-2024 menyebut nama direksi secara pribadi. Di bawah UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 97-99 membuka ruang pemegang saham, kreditur, dan likuidator menarik tanggung jawab ke pribadi direksi. Artikel ini memetakan kapan ambang itu terlewati - dan lima langkah mitigasi untuk direksi aktif Jawa Timur.
Pertanyaan sebenarnya: kondisi apa yang menghapus perlindungan itu, dan seberapa cepat direksi berpindah dari ruang direksi ke ruang sidang.
5 pemicu yang membuat direksi bisa digugat secara pribadi
Pasal 97 sampai 99 UU PT merinci kapan tanggung jawab pribadi menempel pada direksi. Lima pemicu di bawah ini yang paling sering muncul di perkara korporasi PN Surabaya, PN Jakarta Pusat, dan forum PKPU.
1.1 Pelanggaran Pasal 97(2): tidak menjalankan keputusan RUPS
Pasal 97 ayat (2) UU PT menyatakan direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan RUPS. Kewajiban ini terdengar administratif, tapi pengadilan membacanya secara substantif: direksi yang menerima keputusan RUPS untuk menambah modal, menjual aset, atau menghentikan lini usaha - lalu tidak mengeksekusinya tanpa dasar terdokumentasi - dapat dinyatakan lalai. Implikasi praktisnya: setiap keputusan RUPS yang tidak bisa dijalankan perlu dinegosiasi ulang secara formal, bukan diabaikan. Risiko pribadi muncul saat direksi memilih "berdiam diri" di tengah keputusan yang tidak nyaman.
1.2 Pelanggaran Pasal 97(3): benturan kepentingan
Ayat (3) Pasal 97 melarang direksi merangkap jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan, atau memanfaatkan aset serta informasi perusahaan untuk kepentingan pribadi. Klausul ini menjadi pintu masuk paling sering untuk gugatan derivatif: transaksi afiliasi tanpa affiliated transaction protocol, sewa menyewa PT-keluarga direksi, atau pembelian lewat vendor milik direksi sendiri. Bukti sederhana - KTP vendor, NPWP, dan pola pembayaran - cukup untuk membuka discovery.
1.3 Pelanggaran Pasal 97(4): kelalaian atau kesalahan serius
Ayat (4) adalah pasal payung untuk klaim kelalaian (negligence) dan kesalahan serius (serious misconduct). Doktrin business judgment rule (BJR) melindungi direksi yang mengambil keputusan bisnis yang hasilnya buruk - sepanjang keputusan itu informed, tanpa benturan kepentingan, dan dengan itikad baik. Pasal 97(4) menjadi relevan ketika keputusan diambil tanpa due diligence memadai.
1.4 Pelanggaran Pasal 98(1): transaksi di luar kewenangan
Pasal 98(1) mengatur transaksi yang bersifat ultra vires atau di luar kewenangan direksi. Pasal ini paling sering dipakai untuk menyerang transaksi yang ditandatangani direksi padahal RUPS atau anggaran dasar tidak memberi wewenang - atau transaksi melampaui plafon yang ditetapkan dewan komisaris. Pasal 98(1) tidak hanya bicara tentang transaksi ilegal, tetapi juga transaksi yang proseduralnya cacat. Direksi yang tanda tangan tanpa board resolution yang cukup mengekspos diri sendiri, bukan hanya perusahaannya.
1.5 Pelanggaran Pasal 99(1): kelalaian yang menyebabkan kepailitan
Pasal 99(1) adalah pasal yang paling ditakuti: direksi yang karena kelalaian atau kesengajaan menyebabkan PT dinyatakan pailit, sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh utang PT yang tidak terbayar. Pasal ini biasanya muncul di perkara PKPU dan kepailitan. Putusan PN Surabaya 2023-2024 menyebut Pasal 99(1) sebagai dasar pengembalian utang ke pribadi direksi, terutama pada PT keluarga di mana RUPS dan direksi adalah orang yang sama.
Gugatan derivatif vs gugatan langsung: beda dasarnya
Salah satu kekeliruan paling umum di kalangan direksi non-yuridis adalah menyamakan dua jenis gugatan ini. Padahal dasar hukumnya, pihak yang berwenang menggugat, dan pembuktiannya berbeda.
Derivatif suit (Pasal 61 UU PT)
Gugatan derivatif diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham atas nama PT, terhadap direksi atau komisaris yang merugikan PT. Pasal 61 UU PT mensyaratkan: (i) penggugat adalah pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, atau jumlah lebih kecil sesuai anggaran dasar; (ii) tuntutan terlebih dahulu diajukan secara tertulis kepada direksi untuk membawa gugatan ke RUPS, dan RUPS tidak mengangkat gugatan dalam 60 hari. Untuk konteks mekanisme derivatif secara lebih luas, lihat layanan litigasi sengketa korporasi Integra.
Direct suit (Pasal 1365 KUHPerdata, PMH)
Gugatan langsung adalah gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang menuntut kerugian langsung kepada pribadi penggugat. Dalam konteks direksi, ini biasanya dipakai oleh kreditur, mitra kontraktual, atau pemegang saham yang dirugikan secara individual - bukan sebagai pemegang saham PT, melainkan sebagai pihak yang mengalami kerugian langsung. Batasannya: kerugian harus direct, bukan refleks dari kerugian PT.
Kapan kreditur bisa menggugat direksi secara langsung
Kreditur PT memiliki dua jalur: menggugat PT untuk piutang tidak dibayar, atau menggugat direksi secara pribadi dengan dasar PMH. Jalur kedua membutuhkan pembuktian lebih berat: kreditur harus menunjukkan direksi bertindak ultra vires, curang, atau lalai secara kasar - dan kerugian kreditur tidak bisa dipulihkan dari PT. Yurisprudensi MA No. 1960 K/Pdt/2003 menjadi rujukan. Untuk spektrum penuh litigasi korporasi, lihat layanan litigasi sengketa bisnis Integra.
Business judgment rule di Indonesia: sampai sejauh mana dilindungi?
Banyak direksi beranggapan bahwa setiap keputusan yang diambil secara kolektif dan dituangkan dalam risalah rapat akan dilindungi penuh. Asumsi ini keliru di hukum Indonesia.
Doktrin BJR dalam yurisprudensi MA
Business judgment rule melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi cukup, dan tanpa benturan kepentingan. Indonesia tidak memiliki undang-undang yang secara eksplisit mengadopsi doktrin ini, namun Mahkamah Agung telah beberapa kali menerapkannya - termasuk Putusan MA No. 2872 K/Pdt/2001 yang menjadi rujukan untuk standar duty of care direksi dalam konteks PMH.
Batas BJR: fraudulent conduct, ultra vires, bad faith
BJR tidak melindungi direksi yang: (i) bertindak curang (fraud) - termasuk menyembunyikan informasi material; (ii) melampaui kewenangan dari anggaran dasar atau RUPS; atau (iii) bertindak dengan bad faith. Batas ketiga paling sering diuji: direksi yang menandatangani kontrak yang merugikan PT di tengah proses PKPU hampir selalu dinyatakan melanggar batas BJR.
Putusan MA 2872 K/Pdt/2001 sebagai rujukan
Putusan ini sering dikutip sebagai titik awal adopsi BJR dalam yurisprudensi Indonesia. MA mempertimbangkan direksi tidak bisa digugat atas keputusan bisnis yang hasilnya merugikan sepanjang keputusan itu diambil dengan due process internal: risalah rapat, kajian profesional, dan tidak ada conflict of interest. Sebaliknya, direksi yang mengambil keputusan sepihak, tanpa dokumentasi, dan dengan konflik kepentingan terbuka, tidak menikmati perlindungan ini. Untuk klien korporasi, baca juga layanan konsultan hukum bisnis Integra.
Kapan harus telepon pengacara korporasi (decision tree)
Berikut empat pemicu yang harus mendorong direksi menghubungi pengacara korporasi hari itu juga:
- Anda menerima somasi dari pemegang saham minoritas yang menuntut tanggung jawab direksi - somasi ini adalah pra-syarat Pasal 61, dan balasan yang salah dapat menggugurkan opsi mediasi.
- Bank atau kreditur leasing mengirim surat peringatan ketiga terkait utang yang tidak dibayar, terlebih jika Anda menandatangani personal guarantee di luar apa yang Anda ingat.
- Ada rencana transaksi afiliasi atau penjualan aset di atas ambang material - Pasal 97(3) membuka pintu gugatan jika prosedur tidak diikuti.
- Vendor utama atau pelanggan utama akan mengajukan PKPU atau pailit, dan piutang/utang PT Anda terpengaruh - Pasal 99(1) mulai relevan sejak tanda-tanda ini muncul.
[Inline CTA] Butuh second opinion singkat? Konsultasi 15 menit gratis via WhatsApp dengan senior lawyer Integra akan memetakan risiko pribadi Anda dalam satu halaman. Klik untuk WhatsApp Integra.
5 langkah mitigasi yang bisa dieksekusi minggu ini
Langkah-langkah di bawah ini tidak membutuhkan keterlibatan pengadilan. Tujuannya: membangun audit trail yang akan menjadi pertahanan terbaik saat - dan bila - gugatan datang.
2.1 Review anggaran dasar + risalah RUPS
Baca anggaran dasar, khususnya Pasal yang mengatur wewenang direksi, transaksi material, dan prosedur RUPS. Tinjau tiga risalah RUPS terakhir: apakah ada keputusan yang tidak Anda eksekusi? Jika iya, jadwalkan RUPS luar biasa untuk menutup keputusan tersebut atau merestrukturnya. Catat alasannya secara tertulis dalam risalah.
2.2 Mapping personal guarantee exposure
Buat tabel yang memetakan setiap personal guarantee yang pernah Anda tanda tangani, berikut plafond, saldo, jatuh tempo, dan bank atau kreditur. Klasifikasikan setiap baris: apakah Anda tanda tangan sebagai direksi (corporate capacity) atau pribadi (personal capacity)? Pemetaan ini menentukan apakah Pasal 99(1) atau Pasal 1365 KUHPerdata yang relevan. Untuk konteks covenant, lihat layanan konsultan hukum bisnis Integra.
2.3 Resolusi Dewan Komisaris untuk transaksi material
Jika anggaran dasar mensyaratkan persetujuan dewan komisaris untuk transaksi di atas ambang tertentu, pastikan setiap transaksi material memiliki board resolution yang ditandatangani seluruh komisaris. Resolusi ini bukan formalitas - di pengadilan, ini bukti keputusan diambil secara kolektif, sesuai Pasal 97(4).
2.4 Siapkan derivative demand letter template
Sebelum menerima somasi, siapkan template balasan untuk somasi derivatif. Template harus merujuk secara eksplisit pada Pasal 61 UU PT, menyebutkan tenggat 60 hari, dan membuka ruang mediasi. Balasan somasi yang sigap sering menjadi pembeda antara perkara yang selesai di luar pengadilan dan perkara yang masuk ke PN Surabaya.
2.5 Asuransi D&O - apakah relevan untuk Anda?
Asuransi Directors and Officers (D&O) menanggung sebagian biaya hukum direksi dan komisaris ketika digugat dalam kapasitas pengurus. Premi bervariasi, mulai dari Rp25 juta per tahun untuk PT kecil, hingga ratusan juta untuk PT dengan revenue di atas Rp100 miliar. Sebelum membeli, baca exclusion clause: banyak polis D&O di Indonesia mengecualikan klaim dari fraud, wilful misconduct, atau transaksi afiliasi tanpa disclosure. Asuransi D&O adalah jaring pengaman, bukan pengganti governance yang baik.
Frequently asked questions
Apakah PT melindungi aset pribadi direksi secara otomatis?
Tidak otomatis. Pasal 3 ayat (1) UU PT memisahkan kekayaan PT dari pribadi, namun dapat dikesampingkan ketika syarat Pasal 97, 98, atau 99 UU PT terpenuhi - atau ketika kreditur membuktikan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Berapa ambang saham minimum untuk mengajukan gugatan derivatif?
Pasal 97 ayat (6) UU PT mensyaratkan pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Anggaran dasar dapat menurunkan ambang ini, namun tidak dapat meningkatkannya. Pemegang saham minoritas di bawah ambang dapat membangun koalisi.
Apakah putusan PKPU otomatis membuat direksi bertanggung jawab secara pribadi?
Tidak otomatis. Putusan PKPU mengikat PT sebagai debitur. Kewajiban pribadi direksi muncul ketika kreditur atau kurator membuktikan unsur Pasal 99(1) UU PT atau Pasal 1365 KUHPerdata, biasanya dalam sidang pembuktian terpisah.
Bagaimana cara membuktikan business judgment rule sebagai pertahanan?
Bukti yang paling kuat: risalah rapat direksi yang menunjukkan proses pengambilan keputusan, kajian profesional yang menjadi dasar keputusan, dan tidak adanya benturan kepentingan. Direksi yang mengandalkan BJR membangun audit trail ini secara konsisten sejak hari pertama menjabat.
Kapan sebaiknya direksi mengundurkan diri?
Pertimbangan pengunduran diri biasanya muncul dalam dua situasi: (i) PT sudah dalam proses PKPU atau kepailitan dan direksi meyakini keputusan kolektif akan diambil yang melanggar hukum; (ii) ada transaksi afiliasi atau penjualan aset yang dirancang untuk menguntungkan pihak ketiga secara melawan hukum. Pengunduran diri tidak menghapus tanggung jawab atas tindakan yang sudah diambil, namun dapat membatasi eksposur untuk tindakan setelahnya.
