Hubungi Kami

PERJANJIAN
KAWIN

(Prenuptial Agreement/ Akta Pisah Harta)

Perjanjian Kawin yang dikenal juga dengan Prenuptial Agreement adalah sebuah kesepakatan tertulis antara suami atau istri dimana mengatur terkait hak serta kewajiban suami istri. Perjanjian Kawin dapat dilakukan sebelum maupun setelah perkawinan dilangsungkan.

Tujuan adanya perjanjian kawin, yaitu:
1. Tidak dicampurnya harta kekayaan masing – masing pasangan.
2. Menjamin adanya kelancaran usaha, dimana apabila salah satu pasangan pailit maka harta pasangan lainnya tidak akan ikut disita. 
3. Pasangan suami istri dapat mendirikan perseroan terbatas bersama tanpa pihak ketiga.
4. Membebaskan salah satu pasangan dari kewajiban untuk membayar utang pasangannya. 
5. Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga. 

Menu Paket

Layanan Serupa

Konsultasi Hukum

Hubungi Kami lebih lanjut untuk konsul lebih mendalam dengan kami dalam menentukan service terbaik untuk permasalahan anda!

Layanan Sekretaris

Setelah terbentuknya Perusahaan, diperlukan administrasi lainnya berkaitan dengan pemenuhan peraturan....

Izin Bangunan (PBG)

Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah produk hukum berkaitan dengan perizinan yang diberikan oleh Kepala Dae....

Konsultasi Hukum

Hubungi Kami lebih lanjut untuk konsul lebih mendalam dengan kami dalam menentukan service terbaik untuk permasalahan anda!

Layanan Sekretaris

Setelah terbentuknya Perusahaan, diperlukan administrasi lainnya berkaitan dengan pemenuhan peraturan....

Izin Bangunan
(PBG)

Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah produk hukum berkaitan dengan perizinan yang diberikan oleh Kepala Dae....

Konsultasi
Hukum

Hubungi Kami lebih lanjut untuk konsul lebih mendalam dengan kami....

Layanan
Sekretaris

Setelah terbentuknya Perusahaan, diperlukan administrasi lainnya....

Izin Bangunan (PBG)

Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah produk hukum....

+6285235347751

info@integralaw.id

Copyright © 2024. Integra Law Office. 
All rights reserved.