Perjanjian Kawin yang dikenal juga dengan Prenuptial Agreement adalah sebuah kesepakatan tertulis antara suami atau istri dimana mengatur terkait hak serta kewajiban suami istri. Perjanjian Kawin dapat dilakukan sebelum maupun setelah perkawinan dilangsungkan.
Tujuan adanya perjanjian kawin, yaitu:
1. Tidak dicampurnya harta kekayaan masing – masing pasangan.
2. Menjamin adanya kelancaran usaha, dimana apabila salah satu pasangan pailit maka harta pasangan lainnya tidak akan ikut disita.
3. Pasangan suami istri dapat mendirikan perseroan terbatas bersama tanpa pihak ketiga.
4. Membebaskan salah satu pasangan dari kewajiban untuk membayar utang pasangannya.
5. Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga.