Dengan peningkatan jumlah pekerja internasional yang signifikan setiap tahunnya, kebutuhan akan bantuan dalam mematuhi proses yang berkaitan dengan visa kerja juga meningkat. KITAS/ITAS merupakan sebuah Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada:
1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas
2. Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS
3. Orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan
4. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia atau
6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
KITAP/ITAP adalah Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. ITAP dapat diberikan melalui alih status kepada:
1. orang asing pemegang ITAS sebagai rohaniawan, pekerja, penanam modal/investor, dan rumah kedua
2. keluarga karena perkawinan campuran
3. suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang ITAP dan
4. orang asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
ITAP tersebut juga dapat diberikan secara langsung tanpa melalui alih status kepada:
1. eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing
2. anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang ITAP; dan
3. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
Masa berlaku ITAP diberikan untuk waktu 5 taun dan dapat diperpanjang hingga jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan. Kami dapat membantu anda melalui proses pengajuan jenis visa yang tepat untuk keadaan anda.