Proses Pengurusan Sertifikat Tanah adalah proses yang rumit dan memerlukan berbagai persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Di Indonesia, sertifikat tanah dibedakan menjadi berbagai jenis, yaitu:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
3. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
4. Sertifikat Hak Pakai
5. Tanah Girik
6. Petoek D
7. Letter C.
Berbagai macam jenis sertifikat tanah memerlukan pengurusan yang berbeda pula, sehingga penting untuk mengetauhi sertifikat tanah yang dimiliki untuk mengetauhi status hukum dari asset properti yang dimiliki. Kami akan membantu anda untuk melakukan berbagai macam pengurusan tanah yang sesuai dengan status hukum asset properti anda.
1. Pengurusan Sertifikat HGB Yang Sudah Habis Masa Berlakunya
2. Pengurusan Peningkatan Hak Menjadi Hak Milik
3. Pengurusan Sertifikat Pengganti Karena Rusak Atau Hilang
4. Peralihan tanah karena pewarisan
5. Penggantian blanko sertifikat lama bola dunia
Konsultasi Sekarang
Layanan Serupa
Perizinan WNA
Dengan peningkatan jumlah pekerja internasional yang signifikan setiap tahunnya, kebutuhan akan bantuan....