Pendirian Perseroan Terbatas merupakan jenis badan usaha yang paling umum untuk digunakan oleh Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing untuk melakukan bisnis di Indonesia. Perseroan Terbatas merupakan badan hukum mandiri yang terpisah dari direktur dan pemegang sahamnya dan memastikan asset pribadi mereka terlindungi. Perseroan Terbatas di Indoneisa dapat dikategorikan menjadi dua jenis tergantung dari kepemilikannya yaitu:
Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah Perseroan Terbatas dengan kepemilikan penuh oleh Indonesia. Perusahaan ini tidak menghadapi pembatasan apapun dalam kegiatan usaha dibandingkan dengan Perseroan Terbatas milik Asing. Secara umum, modal disetor yang dibutuhkan lebih rendah dibandingkan dengan PT PMA.
1. Modal disetor PT Kecil (Rp. 50.000.000,00 – Rp. 500.000.000,00)
2. Modal disetor PT Sedang (Rp. 500.000.000,00 – Rp. 10.000.000.000,00)
3. Modal disetor PT Besar (di atas Rp. 10.000.000.001,00)
Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)
PT PMA merupakan pilihan popular untuk investor asing yang menjajaki investasi di Indonesia. PT PMA adalah perseroan terbatas yang sejumlah sahamnya dimiliki oleh badan usaha atau perorangan asing, dimana investor asing diperbolehkan melakukan kegiatan komersial di Indonesia.
PT PMA dapat dimiliki 100% oleh Asing atau sebagian dimiliki asing, namun terdapat berbagai sektor di Indonesia yang sepenuhnya atau sebagian tertutup bagi asing untuk berinvestasi. Untuk mengetahui daftar sektor terbuka untuk penanaman modal asing, dapat dilihat di Daftar Negatif Investasi. Jika sektor tersebut tertutup sebagian bagi penanaman modal asing, daftar tersebut akan menunjukan persentase maksimum kepemilikan asing yang diperbolehkan. Artinya, diperlukan mitra bisnis dengan status Warga Negara Indonesia untuk menjalankan bisnis di sektor tertentu. Kami akan membantu pendirian badan usaha anda di Indonesia.
Ketika keputusan terhadap suatu langkah tidak menghasilkan sesuatu yang sesuai harapan, tidak adanya komitmen terhadap suatu hal, ataupun tidak terpenuhinya hal-hal yang diperjanjikan, disanalah diperlukan upaya hukum yang lebih ekstra – yaitu melakukan langkah melalui jalur pengadilan (atau LITIGASI).
Ketika keputusan terhadap suatu langkah tidak menghasilkan sesuatu yang sesuai harapan, tidak adanya komitmen terhadap suatu hal, ataupun tidak terpenuhinya hal-hal yang diperjanjikan, disanalah diperlukan upaya hukum yang lebih ekstra – yaitu melakukan langkah melalui jalur pengadilan (atau LITIGASI).
Kami menawarkan kebutuhan LITIGASI untuk berbagai ruang lingkup hukum sesuai kebutuhan anda.