Hubungi Kami

KEPABEANAN

Setiap transaksi perdagangan lintas batas atau ekspor impor harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara, terutama terkait dengan prosedur administratif kepabeanan. Serta terdapat pengaturan peredaran barang-barang tertentu yang dibatasi oleh negara. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Indonesia bertindak selaku instansi penegak hukum dalam bidang kepabenanan dan cukai, memiliki peraturan-peraturan teknis yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaku usaha ekspor impor dan pengedar barang kena cukai.

Integra Law memberikan layanan yang komprehensif dan didukung oleh Profesi/ Tenaga Ahli bersertifikasi di Bidang Kepabeanan untuk memberikan layanan profesional dalam pengurusan kegiatan kepabeanan antara lain: Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) atau Customs Clearance, pengurusan Izin Impor atau Persetujuan Impor, serta menangani berbagai sengketa yang timbul terhadap suatu proses Cutoms Clearance seperti Pengajuan Keberatan Ketetapan Pabean dan Banding Kepabeanan pada Pengadilan Pajak. Selain itu, dalam bidang Cukai, Kami juga memberikan layanan komprehensif untuk mendukung pemenuhan peraturan dari pelaku usaha dalam aktifitas bisnis pengedaran barang kena cukai seperti minuman beralkohol, produk olahan tembakau, dan lain-lain.

Berikut adalah jasa Kami yang pada bidang Kepabeanan dan Cukai.

1. Pegurusan Customs Clearance/ Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)  

Dalam hal ini, Kami melakukan pengurusan dokumentasi Custom Clearance untuk melakukan pengeluaran barang dari kawasan pabeaan. Kegiatan ini diatur sebagaiman salah satunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 182/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Pengeluaran dan Penggunaan Dokumen Kepabeanan.

Layanan PPJK sendiri memiliki fungsi untuk melakukan pengurusan kewajiban pabean untuk importir atau eksportir. PPJK melakukan aktivitas jasa kepabeanan berdasarkan landasan hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

Layanan yang Kami tawarkan meliputi:
- Pengurusan dokumen Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
- Penyusunan dan pengajuan dokumen terkait bea masuk, pajak ekspor, dan administrasi kepabeanan lainnya;
- Pengecekan kelengkapan dokumen dan kesesuaian barang sesuai ketentuan yang berlaku di bawah Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; dan
- Pengurusan izin khusus terkait barang tertentu, serta pemberitahuan status barang kepada Bea Cukai, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017.

2. Layanan Perizinan dalam Lingkup Bea dan Cukai

Layanan perizinan dalam lingkup bea dan cukai mencakup berbagai jenis persetujuan dan izin yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk mendukung kelancaran kegiatan impor, ekspor, serta produksi barang kena cukai. Layanan ini bertujuan memastikan pelaksanaan peraturan kepabeanan dan cukai secara transparan dan terstandarisasi, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara, masyarakat, dan dunia usaha. Kami menyediakan berbagai layanan perizinan dengan prosedur yang transparan dan efisien untuk mendukung kelancaran aktivitas perdagangan dan industri.
Pada bidang ini, layanan kami mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

- Layanan Persetujuan Impor untuk Importasi Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas);
- Perizinan sebagai Pengusaha Barang Kena Cukai (BKC);
- Pengajuan Fasilitas Kawasan Berikat dan Pusat Logistik Berikat;
- Perizinan untuk Pemanfaatan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
- Pengajuan Fasilitas Pembebasan atau Pengembalian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

3. Pengurusan Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Sengketa antara importir atau eksportir dengan pihak Bea Cukai sering kali berawal dari perbedaan penafsiran mengenai penetapan bea masuk, klasifikasi tarif, atau nilai pabean yang dikenakan pada barang impor atau ekspor (yang dituangkan dalam SPTNP, SPPBMCP, dan lain-lain). Dalam hal ini, Kami menawarkan layanan pengajuan Keberatan Kepabeanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memberikan hak kepada pengusaha untuk mengajukan Keberatan terhadap Keputusan Bea Cukai yang dianggap tidak sesuai.
Keberatan yang dapat diajukan di Bidang Kepabeanan dan Cukai adalah sebagai berikut:

- Tarif dan/ atau nilai pabean untuk. penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPTNP, SPPBMCP, dan SPP);
- Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPP dan SPBL);
- Pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA); atau
- Pengenaan bea keluar (SPPBK).

Layanan Kami meliputi:
- Pemeriksaan dan analisis atas Dokumen Penetapan Bea Cukai yang menjadi dasar sengketa;
- Permohonan Penjelasan kepada Kantor Bea Cukai yang mengeluarkan Penetapan;
Penyusunan dan Pengajuan Surat Keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan memperhatikan ketentuan dalam  Peraturan Menteri Keuangan Republi Indonesia Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai; dan
- Pendampingan dalam proses klarifikasi atau mediasi dengan pihak Bea Cukai serta penyiapan dokumen termasuk jawab menjawab dan pembuktian;

4. Banding Kepabeanan

Jika Keberatan yang diajukan tidaak diterima atau masih tidak sesuai harapan dari Pemohon, maka prosedur banding dapat ditempuh sesuai dengan penerapan Undang – Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kami siap memberikan pendampingan selama proses banding yang melibatkan penyusunan bukti, argumentasi hukum, dan representasi klien di hadapan Pengadilan Pajak.

Objek banding adalah sebagai berikut:
- Keputusan keberatan atas penetapan pejabat Bea Cukai.
- Penetapan Dirjen berdasarkan hasil audit dan penelitian ulang.
- Penetapan Dirjen terkait bea keluar.

Keputusan yang dapat diajukan banding, adalah:
- Surat Penetapan Kembali Tarif/atau Nilai Pabean (SPKTNP);
- Keputusan Keberatan atas Penetapan Pejabat Bea Cukai di Bidang Kepabeanan dan Cukai; atau
- Surat Penetpaan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK).

Layanan Banding Kepabeanan Kami meliputi:
- Strategi penyelesaian yang mengedepankan efisiensi dan kepastian hukum untuk menghindari pembebanan biaya tambahan bagi perusahaan;
- Persiapan dan penyusunan dokumen banding yang ditujukan kepada Pengadilan Pajak;
- Melaksanakan prosedur persidangan, termasuk dan tidak terbatas pada mengajukan memori banding, mengajukan bukti, serta upaya lain yang termasuk dalam ruang lingkup beracara pada proses Banding di Pengadilan Pajak; serta
- Pendampingan dalam proses administrasi banding kepada Komisi Banding Kepabeanan atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika diperlukan;

Sebagai mitra terpercaya dalam pengurusan Kepabeanan, Kami tidak hanya membantu Anda mematuhi kewajiban hukum tetapi juga melindungi hak-hak Anda dalam menghadapi sengketa yang timbul. Kami mengedepankan prinsip transparansi, kepatuhan hukum, dan solusi yang dapat diimplementasikan secara efisien, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan yang mengutamakan kualitas dan kecepatan, serta meminimalkan potensi risiko melawan hukum dalam setiap aspek pengurusan kepabeanan.

Layanan Serupa

Pengurusan Tanah

Proses Pengurusan Sertifikat Tanah adalah proses yang rumit dan memerlukan berbagai persyaratan dokumen....

Layanan Perkara Litigasi

Ketika keputusan terhadap suatu langkah tidak menghasilkan sesuatu yang sesuai harapan, tidak adanya komitmen terhadap suatu hal, ataupun tidak terpenuhinya hal-hal yang diperjanjikan, disanalah diperlukan upaya hukum yang lebih ekstra – yaitu melakukan langkah melalui jalur pengadilan (atau LITIGASI).

Perizinan WNA

Dengan peningkatan jumlah pekerja internasional yang signifikan setiap tahunnya, kebutuhan akan bantuan....

Pengurusan Tanah

Proses Pengurusan Sertifikat Tanah adalah proses yang rumit dan memerlukan berbagai persyaratan dokumen yang harus dipenuhi....

Layanan Perkara Litigasi

Ketika keputusan terhadap suatu langkah tidak menghasilkan sesuatu yang sesuai harapan, tidak adanya komitmen terhadap....

Perizinan WNA

Dengan peningkatan jumlah pekerja internasional yang signifikan setiap tahunnya, kebutuhan akan bantuan dalam....

Pengurusan Tanah

Proses Pengurusan Sertifikat Tanah adalah proses yang rumit dan memerlukan ....

Layanan Perkara Litigasi

Ketika keputusan terhadap suatu langkah tidak menghasilkan sesuatu yang sesuai harapan, tidak adanya komitmen terhadap suatu hal, ataupun tidak terpenuhinya hal-hal yang diperjanjikan, disanalah diperlukan upaya hukum yang lebih ekstra – yaitu melakukan langkah melalui jalur pengadilan (atau LITIGASI).

Perizinan WNA

Dengan peningkatan jumlah pekerja internasional yang signifikan setiap....

+6285235347751

info@integralaw.id

Copyright © 2024. Integra Law Office. 
All rights reserved.