Integra Law Office
Insights

RPTKA dan Pekerja Asing Pasca PP 34/2021: Apa yang Harus Diperhatikan

30 Juli 20258 min readIntegra Law Office

Penempatan tenaga kerja asing (TKA) tetap menjadi komponen penting bagi PMA — terutama untuk transfer teknologi, manajemen senior, dan posisi spesialis. PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Permenaker 8/2021 menyederhanakan prosedur namun memperkuat pengawasan kepatuhan.

The Current Landscape

Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap penempatan TKA semakin terdigitalisasi melalui sistem TKA Online. PMA sektor manufaktur, tambang, dan teknologi finansial menjadi fokus audit kepatuhan, dengan penekanan pada transfer pengetahuan dan kesesuaian jabatan. Ketidaksesuaian antara dokumen formal dan kondisi aktual menjadi temuan yang sering muncul.

Regulatory Framework

Kerangka regulasi mencakup: UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023 (Perppu Cipta Kerja), PP 34/2021, Permenaker 8/2021, serta Kepmenaker 228/2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing yang masih relevan sebagai referensi.

1. Dokumen Inti

  • Rencana Penggunaan TKA (RPTKA): disahkan oleh Kemnaker, memuat jabatan, jumlah, lokasi, dan jangka waktu. RPTKA menjadi dokumen induk yang harus disesuaikan dengan struktur organisasi aktual.
  • Notifikasi: menggantikan IMTA lama untuk sebagian besar kategori TKA, diterbitkan setelah RPTKA disahkan.
  • VITAS dan ITAS: visa dan izin tinggal terbatas yang diurus melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Pelaporan TKA: kewajiban pelaporan berkala kepada Kemnaker dan Imigrasi.

2. Jabatan Tertutup untuk TKA

Berdasarkan Kepmenaker 228/2019 (yang masih relevan), terdapat sejumlah jabatan yang dilarang untuk TKA, terutama di bidang HRD, hukum, dan beberapa fungsi administrasi (HR Manager, Personnel Manager, beberapa posisi advokat in-house). Pelanggaran berisiko sanksi administratif dan deportasi. PMA harus melakukan job mapping antara struktur organisasi global dan ketentuan jabatan tertutup di Indonesia.

3. DKP-TKA dan Kewajiban Pendamping

Setiap PMA wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sebesar USD 100/bulan per TKA, serta menunjuk Tenaga Kerja Indonesia Pendamping untuk transfer pengetahuan. Ketentuan ini sering luput dari perhatian PMA baru, padahal merupakan komponen kepatuhan yang dipantau secara aktif.

4. Pengecualian dan Kemudahan

PP 34/2021 memberikan pengecualian bagi: (i) anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi yang merupakan pemilik saham; (ii) pejabat diplomatik dan konsuler; (iii) jenis pekerjaan yang dibutuhkan untuk produksi yang terhenti dalam keadaan darurat; serta (iv) pekerjaan untuk vokasi, perusahaan rintisan teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian dengan jangka waktu tertentu.

5. Audit Kepatuhan Berkala

Kemnaker meningkatkan audit kepatuhan TKA, terutama pada PMA sektor manufaktur dan jasa. Dokumentasi yang baik mencakup: (i) bukti pelaksanaan transfer pengetahuan dengan kurikulum dan log sesi; (ii) laporan TKA berkala; (iii) sinkronisasi data RPTKA dengan struktur organisasi aktual; serta (iv) bukti pembayaran DKP-TKA tepat waktu.

Practical Implications

  • Bangun matrix kepatuhan TKA yang diperbarui setiap perubahan struktur organisasi.
  • Lakukan internal audit TKA semesteran untuk memastikan keselarasan dokumen dan kondisi aktual.
  • Siapkan response plan untuk audit Kemnaker — termasuk dokumen kunci yang siap diakses dalam 24 jam.
  • Dokumentasikan program transfer pengetahuan sebagai bukti pemenuhan kewajiban substansial, bukan administratif semata.

Key Takeaways

Kepatuhan TKA bukan urusan administratif HR semata — temuan pelanggaran dapat berdampak pada perpanjangan NIB, perpanjangan ITAS individu kunci, dan reputasi PMA di mata regulator. Investasi pada disiplin kepatuhan adalah perlindungan terhadap operasional jangka panjang.

Topics
RPTKAIMTAPP 34/2021tenaga kerja asingTKA Indonesia