Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham mengubah secara substansial cara kerja notifikasi pasca-merger di Indonesia. Perubahan paling signifikan adalah penegasan terhadap extraterritorial reach dan klarifikasi metodologi penghitungan threshold — dua isu yang sebelumnya menimbulkan ketidakpastian bagi acquirer asing dan mid-market lokal.
The Current Landscape
Aktivitas M&A Indonesia menunjukkan tren konsolidasi di sektor energi terbarukan, kesehatan, dan teknologi finansial sepanjang 2024-2025. KPPU mencatat peningkatan filing notifikasi pasca-Perkom 3/2023, sebagian karena cakupan regulasi yang lebih luas, sebagian karena meningkatnya kesadaran kepatuhan acquirer global yang melakukan transaksi dengan dampak Indonesia.
Regulatory Framework
Kerangka utama tetap UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan PP 57/2010 tentang Penggabungan dan Peleburan Badan Usaha. Perkom 3/2023 menjadi peraturan teknis terkini yang harus dibaca bersama Perkom 4/2012 dan beberapa pedoman KPPU lainnya. Kewajiban notifikasi bersifat post-merger, dengan tenggat 30 hari sejak date of effective.
1. Threshold yang Berlaku
Kewajiban notifikasi muncul apabila transaksi memenuhi minimal salah satu kriteria: (i) nilai aset gabungan di atas Rp2,5 triliun; atau (ii) nilai penjualan gabungan di atas Rp5 triliun di Indonesia. Untuk sektor perbankan, threshold aset dinaikkan menjadi Rp20 triliun. Penghitungan threshold mencakup aset/omzet acquirer, target, dan seluruh entitas yang dikendalikan dalam group — bukan hanya entitas yang terlibat langsung dalam transaksi.
2. Hal Baru dalam Perkom 3/2023
- Foreign-to-foreign transactions kini secara eksplisit wajib dinotifikasi apabila menimbulkan dampak ke pasar Indonesia, sekalipun tidak ada perpindahan saham di Indonesia. Dampak diukur melalui kontribusi aset/omzet entitas Indonesia dalam group acquirer atau target.
- Penegasan "date of effective" sebagai tanggal pengalihan substantif kontrol, bukan tanggal closing formal. Ini memerlukan analisis cermat atas perjanjian — kapan acquirer benar-benar memperoleh kemampuan menentukan kebijakan target.
- Sanksi keterlambatan tetap Rp1 miliar per hari, dengan plafon maksimum Rp25 miliar.
- Pengakuan formal terhadap internal restructuring yang dapat dikecualikan dari kewajiban notifikasi sepanjang tidak ada perubahan ultimate controller.
3. Praktik Persiapan Notifikasi
Untuk transaksi mid-market dengan nilai USD 25 juta ke atas, persiapan dokumen Form M1/A1 idealnya dimulai paralel dengan negosiasi SPA. Dokumen pendukung yang umum diminta KPPU mencakup: laporan keuangan audited 3 tahun para pihak, struktur korporasi sebelum dan sesudah transaksi, analisis pasar yang memetakan pangsa para pihak, serta dokumen kontraktual transaksi (SPA, SHA, dan side letters relevan).
4. Penilaian Substantif KPPU
Notifikasi tidak otomatis disetujui — KPPU melakukan penilaian substantif berbasis HHI (Herfindahl-Hirschman Index) dan analisis dampak terhadap struktur pasar. Untuk transaksi yang menimbulkan kekhawatiran, KPPU dapat meminta commitment berupa behavioral remedy (misalnya komitmen non-eksklusivitas) atau structural remedy (divestasi sebagian aset).
Practical Implications
- Lakukan antitrust assessment sebelum signing untuk mengantisipasi kewajiban notifikasi dan kemungkinan remedy.
- Bangun timeline notifikasi yang sinkron dengan kalender closing — dengan buffer untuk respons kepada KPPU.
- Untuk transaksi global, koordinasi dengan tim antitrust di yurisdiksi lain (Singapura, EU, US) untuk memastikan konsistensi narasi.
- Dokumentasikan internal analysis untuk audit trail kepatuhan.
Key Takeaways
Kepatuhan KPPU bukan sekadar urusan administratif — kelalaian dapat menjadi temuan material dalam due diligence transaksi berikutnya, mempengaruhi penilaian compliance posture oleh investor strategis maupun finansial. Pasca-Perkom 3/2023, kerangka kepatuhan harus menjadi disiplin standar dalam setiap arsitektur transaksi.
