Integra Law Office
Insights

Lisensi Merek dan Franchise: Menyusun Perjanjian yang Bertahan

8 September 20259 min readIntegra Law Office

Skema franchise dan lisensi merek memberi jalan ekspansi kapital-ringan bagi pemilik brand. Namun, tingkat sengketa di sektor ini tinggi — bukan karena model bisnis gagal, melainkan karena dokumentasi yang tidak mengantisipasi gesekan operasional. Kualitas drafting awal menentukan apakah relasi bertahan menghadapi tekanan komersial yang inheren.

The Current Landscape

Pasar franchise Indonesia tumbuh dengan dorongan F&B, retail, pendidikan, dan kesehatan. Brand internasional memperluas jejak melalui master franchise, sementara brand lokal mengembangkan jaringan domestik. PP 35/2024 sebagai kerangka regulasi terbaru memberikan ruang yang lebih ringan secara administratif sekaligus penekanan baru pada perlindungan franchisee.

Regulatory Framework

PP 35/2024 tentang Waralaba menggantikan PP 42/2007 dan menyederhanakan persyaratan administratif sambil memperkuat perlindungan franchisee. STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) tetap menjadi syarat formal yang harus dipenuhi sebelum operasional. Lisensi merek non-waralaba tunduk pada UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Untuk skema yang melibatkan transfer teknologi, Perka BKPM 4/2021 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan juga menjadi referensi.

1. Klausul Penting dalam Perjanjian Franchise

  • Teritorial dan eksklusivitas: definisi wilayah yang jelas dengan mekanisme encroachment protection — bagaimana franchisor menjamin tidak membuka outlet kompetitor di radius tertentu.
  • Struktur fee: initial fee, royalty fee, marketing contribution, dengan dasar perhitungan yang transparan dan auditable.
  • Operational standard: referensi pada manual operasional yang dapat diperbarui sepihak namun dengan notice yang wajar.
  • Termination dan post-termination: grounds yang spesifik, periode cure, kewajiban de-identification dan non-compete pasca pengakhiran.
  • Renewal terms: kondisi perpanjangan, penyesuaian fee, dan hak penolakan franchisor.

2. Kewajiban Disclosure Pra-Kontrak

PP 35/2024 menegaskan kewajiban franchisor menyampaikan prospektus penawaran waralaba kepada calon franchisee minimal 14 hari sebelum penandatanganan. Prospektus harus memuat: identitas franchisor, legalitas usaha, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan dua tahun, jumlah dan lokasi outlet, hak dan kewajiban kedua pihak, serta HKI yang dilisensikan. Kelalaian disclosure dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian.

3. Lisensi Merek Non-Waralaba

Untuk skema yang lebih ringan, lisensi merek dapat dirancang tanpa transfer sistem operasional. Pendaftaran lisensi ke DJKI berdasarkan Pasal 42 UU Merek memberikan kepastian terhadap pihak ketiga, terutama untuk klaim royalti dan enforcement. Lisensi non-waralaba tidak terikat kewajiban STPW namun tetap tunduk pada ketentuan kebebasan berkontrak dan persaingan usaha.

4. Quality Control sebagai Pelindung Merek

Klausul quality control bukan formalitas — Pasal 42 UU Merek mensyaratkan pengawasan kualitas oleh pemberi lisensi sebagai syarat sah lisensi. Tanpa quality control nyata, lisensi dapat diserang sebagai naked license yang membahayakan merek itu sendiri di pengadilan. Mekanisme audit, mystery shopper, dan training berkala menjadi instrumen yang harus terdokumentasi.

5. Antisipasi Sengketa

Pilihan forum (Pengadilan Niaga untuk sengketa merek, PN untuk wanprestasi) dan klausul arbitrase BANI/SIAC harus dirumuskan dengan pertimbangan eksekusi putusan. Klausul mediasi wajib pra-litigasi sering berhasil meredam eskalasi. Untuk skema cross-border, governing law dan seat arbitrase memerlukan analisis cermat atas eksekusi putusan di Indonesia.

Practical Implications

  • Bangun franchise disclosure document standar yang diperbarui tahunan.
  • Lakukan registrasi merek di DJKI sebelum ekspansi franchise — perlindungan formal mendahului perlindungan kontraktual.
  • Implementasi sistem audit franchisee yang konsisten — bukan sekadar saat krisis.
  • Siapkan template termination notice dan post-termination protocol yang siap eksekusi.

Key Takeaways

Perjanjian franchise yang kuat adalah yang ditulis dengan asumsi bahwa relasi akan menghadapi tekanan — dan menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil. Drafting yang antisipatif adalah investasi pada keberlangsungan ekspansi brand, bukan sekadar dokumentasi transaksional.

Topics
lisensi merekperjanjian franchisePP 35/2024STPWUU Merek