Hubungi Kami

Perusahaan harus mengetahui hal - hal ini!

Bentuk Perseroan Terbatas (PT) menjadi salah satu bentuk badan usaha yang. Banyak disukai dan dipilih oleh pelaku bisnis apabila dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Selain lebih modern dan diatur dalam peraturan tersendiri yaitu UU No. 40 tahun 2007, PT dipilih karena memiliki tanggung jawab pemegang saham yang terbatas. Namun dalam pembentukannya, ada beberapa kewajiban yang masih harus dipahami.

Apa aja sih kewajiban PT yang kurang disadari banyak orang?

1. RUPS Tahunan Masih Berjalan
RUPS harus disampaikan oleh direksi dalam laporan tahunan setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris sesuai pada ketentuan Pasal 66 UUPT. Pasal 78 UUPT juga menjelaskan bahwa RUPS terdiri dari RUPS tahunan dan RUPS luar biasa dimana RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

2. Kewajiban Lapor Pajak
Perusahaan memiliki kewajiban dalam melaporkan pajaknya melalui SPT atau Surat Pemberitahuan dimana surat tersebut dipakai oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, perhitungan pajak, harta, objek pajang, atau kewajiban pajak sesuai pada peraturan perundang – undangan perpajakan.

3. Laporan Kegiatan Penanaman Modal
LPKM diatur pengertiannya pada Pasal 1 angka 20 Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 berisi terkait laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Sanksi administratif tidak melaporkan LKPM adalah dengan peringatan tertulis atau secara daring terkait pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/ atau fasilitas penanaman modal.

4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)
Perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saar mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Laporan tersebut dibuat setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan pada Menteri atau pejabat yang telah ditunjuk. Laporan tersebut memuat keterangan seperti hubungan ketenagakerjaan, identitas perusahaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja dan lain sebagainya. Perusahaan harus melakukan wajib lapor ketenagakerjaan untuk sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan, agar terhindar dari sanksi, dan merupakan persyaratan wajib apabila perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing. Hal tersebut telah diatur pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

5. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya serta para pekerjanya sebagai peserta BPJS secara bertahap. Sanksi apabila perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS secara administrative berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu dimana lebih lanjut diatur pada PP 86 Tahun 2013.

Hubungi Kami :
Integra Law
Ruko RMI, Jl. Ngagel Jaya Selatan B-3,Surabaya
+62 852 353 47751

Artikel Lainnya

LKPM untuk Kegiatan Penanaman Modal

Menangani Plagiarisme di Platform Digital

+6285235347751

info@integralaw.id

Ruko RMI, Jl. Ngagel Jaya Selatan B-3,Surabaya

Copyright © 2024. Integra Law Office. 
All rights reserved.