Hubungi Kami

Menangani Plagiarisme di Platform Digital

Pada era digital yang semakin maju, menimbulkan jenis lapangan pekerjaan baru yang kini popular di Masyarakat, seperti YouTuber, vlogger, blogger, content writer, content creator, dan selebgram. Pekerjaan-pekerjaan tersebut dapat dilakuakn dimana saja tanpa adanya batasan tempat dan waktu. Content Creator adalah istilah untuk orang yang bekerja dengan membuat dan membagikan konten secara online. Konten tersebut akan diunggah di berbagai platform media sosial seperti Instagram, tiktok, dan youtube. Konten yang dibuat merupakan karya dari seorang content creator sehingga masuk kedalam jenis Ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut sebagai ‘UU Hak Cipta’). Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU Hak Cipta Banyaknya orang-orang yang belum mengerti terkait Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomoatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dilindungi pada UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 40 UU Hak Cipta, beberapa ciptaan yang dilindungi adalah Video, Audio, Konten Visual, Tulisan, dan Karya Fotografi.

Kurangnya pengetahuan tentang Hak Cipta menyebabkan plagiarisme dan penyalahgunaan Hak Cipta sering terjadi di platform digital seperti mengunggah ulang konten tanpa izin atau credit, menggunakan sebagian karya dalam video, tulisan, atau desain orang lain tanpa atribusi, serta monetisasi karya cipta pihak lain di platform digital untuk kepentingan komersial.
UU Hak Cipta memberikan perlindungan hukum kepada pencipta, termasuk content creator. Adapun sanksi bagi pelanggaran hak cipta meliputi:
1. Ganti Rugi dan Penghentian Penggunaan Karya (Pasal 99 UU Hak Cipta):
Pemilik hak cipta dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan niaga untuk menuntut:
o Penghentian distribusi atau penggunaan karya.
o Ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial.

2. Sanksi Pidana (Pasal 113-120 UU Hak Cipta):
Jika plagiarisme dilakukan untuk tujuan komersial, pelaku dapat dikenakan:
o Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
o Penggandaan atau distribusi konten tanpa izin: pidana penjara 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Hak cipta adalah fondasi penting dalam menjaga keaslian dan keberlanjutan karya para content creator di era digital. Perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Hak Cipta harus diimbangi dengan upaya edukasi kepada masyarakat dan content creator tentang pentingnya menghormati hak cipta.
Melalui pemahaman dan penegakan hukum yang baik, kita dapat mencegah plagiarisme, menciptakan ruang digital yang lebih sehat, serta memberikan apresiasi yang layak kepada para pencipta karya. Dengan demikian, kreativitas dapat terus berkembang, dan ekosistem digital yang lebih produktif dan berintegritas dapat terwujud.

Hubungi Kami :
Integra Law
Ruko RMI, Jl. Ngagel Jaya Selatan B-3,Surabaya
+62 852 353 47751

Artikel Lainnya

Perusahaan harus mengetahui hal - hal ini!

LKPM untuk Kegiatan Penanaman Modal

+6285235347751

info@integralaw.id

Ruko RMI, Jl. Ngagel Jaya Selatan B-3,Surabaya

Copyright © 2024. Integra Law Office. 
All rights reserved.